Title: KONSEP DAN TEORI DASAR PROPERTI DAN PENILAIAN PROPERTI
1KONSEP DAN TEORI DASAR PROPERTI DAN PENILAIAN
PROPERTI
2PENGERTIAN PROPERTI
- Pengertian Properti Secara Umum Segala benda
yang dapat dimiliki (anything which is owned) - Standar Penilaian Indonesia (SPI) atau Standar
Penilaian Internasional memberikan pengertian
sebagai konsep hukum yang meliputi seluruh
kepentingan, hak dan keuntungan dari suatu
kepemilikan. - Pengertian tersebut perlu dibedakan antara
penguasaan secara fisik atas tanah dan atau
bangunan yang disebut real estat dan kepemilikan
sebagai konsep hukum (penguasaan yuridis yang
dilandasi hak atas tanah) yang disebut real
property atau suatu konsep non fisik.
- Tangible Property
- Real estate and other valuableswhich can be seen
and touched, tanah, bangunan, mesin dan
peralatan, fixture furniture, kendaraan,
operasional equipment. - Intangible property
- Non phisical valuables (can not be seen and
touched) goodwill, patents, franchise, trade
mark, copy right.
3 PENGERTIAN PROPERTI
- Properti sering juga dikenal sebagai real
property atau asset - Pengertian Real Property adalah hak perorangan
atau badan untuk memiliki, dalam artia menguasai
tanah dengan suatu hak atas tanah berikut
pengembangan yang melekat padanya. - Properti lain yang bukan Real Estate disebut
benda bergerak atau personal property. - Istilah properti jika digunakan tanpa keterangan
lebih lanjut, tanpa kualifikasi tak bergerak
atau bergerak dapat berarti sebagai apa yang
dimaksud dengan real estate, personality atau
kombinasi. - Di Indonesia pada saat ini pengertian properti
lebih diartikan sebagai real estat atau bangunan
komersial seperti gedung perkantoran, apartemen /
kondominium, gedung pusat perbelanjaan (retail),
bangunan hotel, kawasan industri.
4SKEMA PENGGOLONGAN PROPERTI ATAU HARTA KEKAYAAN
SESUAI SIFATNYA
Real Property (Tanah, Bangunan dan Sarana
Pelengkap)
Tangible Asset
Personal Property Machine Equipment Fixture
Furniture, Moviable, Kendaraan Bermotor,
Jewelry/Antique Art
Goodwill Hak Paten Franchises Merk Dagang (Trade
Mark) Hak Cipta (Copy Right)
PROPERTY
Intangible Asset
Saham Investasi Deposito
Surat Berharga
5KLASIFIKASI PROPERTI BERDASARKAN JENISNYA
- Tanah
- Bangunan
- Sarana Pelengkap
Real Property
- Mesin dan Peralatan
- Fixture Furniture
- Jewel Antique
- Kendaraan Bermotor
- Surat Berharga
Personal Preoperty
PROPERTY
Kegiatan di bidang Komersial, Industri, Jasa,
atau Investasi (Aktivitas Ekonomi)
Business
Instrumen Investasi yang dijamin aset-aset Real
Estat
Financial Interest
6Real Property secara umum merupakan penguasaan
secara hukum atas tanah mencakup semua hak, semua
kepentingan dan keuntungan yang berkaitan dengan
kepemilikan real estate. Real Property biasanya
dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang terpisah
dari penguasaan atas Real Estate. Real Estate
lebih merupakan segala sesuatu yang berbentuk
fisik meliputi tanah bersama-sama segala sesuatu
yang didirikan atau yang ada di atas maupun di
bawah tanah. Personal Property, merunjuk kepada
hak kepemilikan atas suatu benda bergerak di
dalam bagian-bagian benda selain dari Real Estate
(tanah bangunan secara fisik). Benda-benda
tersebut dapat berwujud (tangible), misalnya hata
bergerak atau tidak bergerak (intangible),
misalnya utang-piutang, goodwill dan hak
paten. Personal Property yang berwujud mewakili
kepemilikan dari benda-benda yang tidak melekat
secara permanen pada tanah dan bangunan atau yang
pada umumnya bersifat dapat dipindah-pindahkan ke
tempat lain (moveability).
7Kegiatan Usaha (business) adalah setiap kegiatan
di bidang komersial industri jasa atau investasi
yang menyelenggarakan aktivitas ekonomi. Bisnis
pada umumnya dijalankan oleh badan usaha yang
mencari untung yang kegiatan usahanya untuk
memberikan produk barang dan atau jasa kepada
konsumen. Terkait erat dengan konsep kegiatan
badan usaha adalah istilah-istilah kegiatan usaha
perusahaan (operating company), yakni suatu
kegiatan usaha (bisnis) yang menjalankan suatu
aktivitas ekonomi dengan membuat, menjual, atau
memperdagangkan suatu produk barang dan tau jasa,
dan perusahaan yang masih menjalankan kegiatan
usahanya (going concern), yakni suatu badan usaha
yang biasanya dipandang sebagai pengoperasian
usahanya berkelanjutan di masa depan yang dapat
diramalkan tanpa ada maksud dan tanpa perlu
adanya likuidasi atau pengurangan secara material
skala pengoperasiannya. Hak Kepemilikna secara
Finansial (Financial Interest) di dalam properti
berasal dari pembagian hukum atas hak kepemilikan
saham dalam kegiatan bisnis dan hak atas
penguasaan tanah dan bangunan (Real Property)
(misalnya, maatschap/partnership, sindikasi,
Perseroan Terbatas, penyewaan bersama, joint
venture), dari perjanjian pemberian atas suatu
hak opsi untuk membeli atau menjual properti
(misalnya tanah hak dan bangunan, saham, atau
instrumen-instrumen finansial lainnya) dengan
harga yang disebutkan di dalam jangka waktu yang
telah ditentukan, atau dari penciptaan instrumen
investasi yang dijamin oleh sekelompok (pooled)
aset-aset Real Estate.
8Financial interest yang berupa aktiva tak
berwujud mencakup .
- Hak-hak yang melekat pada kepemilikan suatu
kegiatan bisnis atau pada tanah hak dan bangunan
(properti), misalnya, untuk menggunakan,
menempati, menjual, menyewakan, atau mengelola - Hak-hak yang melekat dalam sebuah perjanjian
(kontrak) yang memberikan suatu opsi untuk
membeli, atau sewa-menyewa yang memuat opsi untuk
membeli, misalnya, untuk melaksanakan atau tidak
melaksanakan atau - Hak-hak yang melekat pada kepemilikan atas suatu
penerbitan surat berharga (misalnya, untuk
mempertahankan atau untuk melepaskannya)
9PENGERTIAN ASET
- ASET dapat diartikan sebagai suatu sumber daya
yang dikuasai atau dikendalikan oleh pemiliknya
sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi diharapkan dapat diperoleh
oleh pemiliknya. - Kepemilikan ata aset itu sendiri sebenarnya
bersifat berwujud, namun aset yang dimiliki dapat
bersifat berwujud (tangible assets) atau tidak
berwujud (intangible assets) - Suatau aset dapat diakui di neraca keuangan
apabila aset tersebut memberikan kemungkinan
keuntungan di masa akan datang kepada pemiliknya
dan aset tersebut adalah biaya atau nilai yang
dapat diukur secara andal. - Standar akuntasi untuk laporan keuangan membagi
aset atas berwujud dan tidak berwujud. - Konsep ini diterjemahkan sebagai aktiva lancar
(current assets). - Aktiva tidak lancar terdiri dari dua kategori
yakni Aktiva Tetap (PSAK No. 16) atau Property,
Plant and Equipment dalam pemahaman yang sama
seperti yang tertera di International Accounting
Standard No. 16 (IAS 16) - Kategori kedua disebut Aktiva Kain-lain (Other
Non-Current Asset)
10- Seluruh istilah aktiva tidak lancar yang
tergolong kepada aktiva berwujud dalam
terminologi Internasional (International
Accounting Standards/IAS atau International
Public Sector Accounting Standards / IPSAS)
menggunakan istilah Property, Plant and
Equipment. - Definisi menurut PSAK No. 16 (draft edisi
revisi), Aktiva Tetap adalah
- aktiva berwujud (a), yang dimiliki untuk
digunakan dalam produk atau menyediakan barang
dan jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau
untuk tujuan administratif dan - (b), diharapkan untuk digunakan selama lebih dari
satu periode.
11KONSEP TANAH
- Atribut yang melekat terhadap tanah
- Segi Kegunaan Tanah
- Yang mempengaruhi penggunaan tanah
- Setiap bidang tanah adalah unik, baik dari segi
komposisi fisik maupun lokasi (unique) - Tanah secara fisik tidak dapat dipindahkan
(Immobile) - Tanah merupakan benda yang tahan lama (durable)
- Persediaan tanah terbatas (finite)
- Tanah berguna untuk manusia (useful)
- Pertanian
- Industri
- Komersial
- Suaka
- Rekreasi
- Iklim
- Topografi
- Distribusi SDA, Penduduk dan Industri
- Kecenderungan perubahan dalam sektor ekonomi,
penduduk, teknologi dan budaya
12PENGERTIAN PENILAIAN
- The Dictionary of Real Estate mendefinisikan
Penilaian The act or Process of Estimating
Value atau Proses menghitung/mengestimasi Nilai
Suatu Barang/Benda/Properti. - Kepemilikan ata aset itu sendiri sebenarnya
bersifat berwujud, namun aset yang dimiliki dapat
bersifat berwujud (tangible assets) atau tidak
berwujud (intangible assets) - Menurut Kamus Webster an estimated value set
upon property - Menurut FIRREA a written statement used in
conection with federally related transaction that
is independently and impartially prepared by
licensed or certified appraiser setting forth an
opinion of defined value an adequately described
property as of specific date, supported by
presentation and analysis of relevan market
information.
13- Menurut USPAP the act or process of estimating
value, an estimate of value of, or pertaining to
appraising and related function ? appraisal
practice appraisal services. - Appraisal diartikan penilaian dan penaksiran.
Begitu juga Valuation - Istilah Appraisal dan Appraiser dipakai di
Amerika, sedangkan Valuation dan Valuer di
negara Inggris dan Negara Persemakmuran. - Dari pengertian diatas hal yang tidak dapat
dipisahkan, yaitu pengertian Valuation
(Penilaian) Valuer (Penilai) Value (Nilai). - Hal yang perlu digaris bawahi
Penilaian sebuah opini (bukan
judgment) Penilaian suatu estimasi nilai
Dilakukan pada hari yang ditentukan Hasil
analisis atas data pasar yang relevan
14SEJARAH PERKEMBANGAN PENILAIAN DI EROPA
- Kebutuhan Tuan Tanah
- Berkembangnya paham kapitalistik ? Hasil Revolusi
Industri dan Pertanian - Immigrasi ? Urbanisasi ke Kota
- Kebutuhan Permukiman
- Perumahan
- Pertokoan
- Perkantoran
- Urban Management ? Terspesialisasi
- Agen / Broker
- Penilai
- Manajemen Properti
- Penasehat / Konseling Properti
15SEJARAH PERKEMBANGAN PENILAIAN DI INDONESIA
- Klasiran klastanah ? tanah pertanian
- Juru Ukur dan Land Surveyor
- Ipeda ? Perpajakan
- Pegadaian
- 1980-an dengan berdiri Pasar Modal
- PBB
- Pegadaian
- Lelang
- Perbankan
- Pasar Modal
16LINGKUP KERJA PENILAI
- ? Pajak ? Revaluasi Aset
- ? Jual Beli ? Sewa
- ? Waris ? Akuisisi dan Kompensasi
- ? Asuransi ? Lelang
- ? Investasi ? dll.
Penilaian merupakan profesi yang melibatkan
multi-disiplin ilmu
- Ekonomi
- Teknik
- Hukum
- dll.
17Level of Information
Tinggi
Rendah
Pakaian
Real estat
Bunga Matahari
Banyak Tersedia
Jarang / mahal
Tidak tersedia
Hanya sebagai tebakan
Tidak Perlu Penila
Penilai Perlu
18PENGERTIAN DAN KONSEP PENILAIAN PROPERTI / ASSET
- Penilaian (appraisal/naluation) adalah suatu
proses pekerjaan yang dilakukan seorang Penilai
(appraiser) dalam memberikan suatu estimasi dan
pendapat (opini) tentang nilai ekonomi suatu
properti, baik berwujud maupun tidak berwujud
berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta yang
obyektif dan relevan dengan menggunakan metode
tertentu, serta mengacu pada prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku. - Penilai adalah orang perseorangan yang dengan
keahliannya menjalankan kegiatan penilaian (Kep.
Menkeu RI No. 57 Tahun 1996 tentang Jasa Penilai) - Sedangkan menurut terminologi yang berkembang di
komunitas Profesi Penilai Indonesia pengertian
penilai adalah - orang yang dalam kegiatan sehari-harinya
melakukan penilaian atas harta baik yang berwujud
maupun tidak berwujud, membuat penilaian
kelayakan usaha (studi kelayakan), melakukan
pengelolaan properti, peralatan properti dan
memberikan konsultasi properti yang dalam
melakukan pekerjaannya dilandasi keahlian dan
integritas yang dimiliki serta berdasarkan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI)
19- Dalam SPI pengertian Penilai dinyatakan
- perseorangan yang memiliki keahlian secara
profesional dalam penilaian yang merupakan
anggota Asosiasi Penilai di Indonesia yang diakui
oleh Pemerintah dan telah mendapatkan Ijin atau
Lisensi yang berlaku dari Menteri Keuangan untuk
menjalankan kegiatan Penilai dan kegiatan lainnya
lainnya yang terkait dengan berdasarkan SPI - Dari pengertian diatas terlihat bahwa praktek
profesi penilaiharus berdasarkan pada keahlian,
berarti harus ada suatu kriteria dan standar
untuk berprofesi sebagai penilai profesioanl yang
berintegritas. Di Indonesia kondisi tersebut
termuat dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI)
dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
20PRINSIP NILAI
- Pengertian Nilai adalah nilai ekonomis yang
dikaitkan dengan daya guna dan manfaat (benefit)
yang dapat dinikmati oleh pemiliknya baik manfaat
finansial maupun manfaat non finansial. - Investasi Properti keuntungan
- - Income (Pendapatan)
- - Appreciation (Kenaikan Nilai)
- - Added Value (Penambahan Nilai)
- Tipe Nilai terbagi menjadi 2 (dua)
- 1. Nilai Pasar
- 2. Nilai Selain Nilai Pasar
- Definisi Market Value secara universal
- The most probable price, as of a specified
date, in cash, or in terms equivalent to cash, or
in other precicely revealed terms, for which the
specified property rights sould sell after
reasonable exposure in a competitive market under
all conditions requisite to a fair sale, with the
buyer and seller each acting prudently,
knowledgeably, and for selft interest, and
assuming that neither undue duress
21- Definisi Market Value Menurut International
Standards (International Valuation Standards
Committee / IVSC) - Market Value is the estimated amount for
which a property should exchange on the date of
valuation between a willing buyer and a welling
seller in arms lenght transaction after proper
marketing where in the parties had each acted
knowedgeably, prudently, and without compulsion. - Nilai Pasar menurut SPI didefinisikan sebagai
- Perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian
yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli
atau hasil penukaran suatu asset, antara pembeli
yang berminat membeli dan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
penawarannya dilakukan secara layak, dan kedua
pihal masing-masing mengetahui, bertindak
hati-hati dan tanpa paksaan. - Prinsip Utamanya adalah Asset dapat
Ditransfer/dipindah-tangankan/diperjual-
belikan dalam pasar terbuka. - Mempunyai Daya Guna
22 NILAI SELAIAN NILAI PASAR
NILAI PASAR
23- Turunan dari Nilai Pasar yang sering dipakai
adalah - Nilai Pasar untuk Dipindahkan (Market Value for
Removal) umumnya dengan prinsip utama berdasarkan
pemindahan dari properti ke lokasi lain. - Nilai Pasar Untuk Penggunaan Yang Ada (Market
Value for Existing Use) - Kelanjutan dari Penggunaan yang ada
- Mengabaikan penggunaan terbaik dan tertinggi dari
asset, peruntukan dan penggunaan apa adanya - Nilai Realisasi Bersih (Net Realisable Value)
- Nilai Pasar dikurangi biaya Penjualan dan biaya
Penyelesaian - Sebelum Pembayaran pajak pengalihan asset
- Waktu transaksi uang cukup
24- Nilai Realisasi Bersih Terbatas (Net Restricted
Realisable Value) - Waktu Penawaran terbatas dengan mempertimbangkan
sifat properti dan kondisi pasar - Nilai Jual Paksa (Forced Sale Value) atau Nilai
Likuidasi (Liquidation Value) - Jangka waktu penawaran pendek
- Ada kondisi yang memaksa melakukan transaksi
jual-beli - Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value)
- Perkiraan jumlah uang sewa yang dapat diperoleh
dari penyewaan suatu properti pada tanggal
penilaian, antara pemilik yang berminat
menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa
dalam transaksi bebas ikatan, yang penawarannya
dilakukan secara layak, dan tiap-tiap pihak
mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa
paksaan - 7. Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value)
- Istilah yang digunakan bila perjanjian /
persyaratan sewa menyewa diketahui, dinyatakan
atau diasumsikan, dan persyaratan tersebut
berbeda dengan persyaratan yang diasumsikan dalam
definisi Nilai Sewa Pasar
- Bilamana sebuah properti di kuasai atas dasar
sewa atau disewakan, nilai sewa harus ditentukan
berdasarkan syarat sewa menyewa tersebut tanpa
penyesuaian apapun
25- Nilai selain Nilai Pasar adalah
- Estimasi Biaya Pengganti Terdepresiasi, yang
didapat dengan dasar Depreciated Replacement Cost
(Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi) - Properti khusus, jarang/tidak pernah dijual
secara terbuka di pasar - Asset Publik yang tidak mempunyai arus keuangan
dan tidak diperjual-belikan - Nilai Asuransi (Insurable Value)
- Nilai Buku (Book Value)
- Nilai Kena Pajak (Assesed, Rateable, Taxable
Value) - Nilai Khusus (Special Value)
26Properti Tidak Khusus
Nilai Pasar
Gedung ini dijual dengan harga 40 miliar
Saya akan tawar gedung ini Rp. 30 miliar
27BISA NGGAK YA DIJUAL ?
Properti Khusus
Nilai Selaian Nilai Pasar (DRC ?)
BERAPA YA NILAINYA ?
28Matrik Penilaian berpedoman kepada pemahaman SPI
2002
No. Uraian Basis Nilai Basis Nilai Tujuan Tujuan Kategori Aset Kategori Aset
No. Uraian NP BNP LK JM ATK AK
1. Basis Nilai
- Nilai Pasar (NP) X X X
- Bukan Nilai Pasar (BNP) X X X
2. Tujuan Penilaian
- Laporan Keuangan (LK) X X X X
- Jaminan (JM) X X
3. Kategori Aset
- Aset Tidak Khusus (ATK) X X X
- Aset Khusus (SK) X X
29KONSEP NILAI BIAYA - HARGA
- Definisi Biaya sejumlah uang yang dikeluarkan
dalam pembuatan atau pembangunan suatu properti - Biaya biaya material perijinan upah
pekerja biaya tidak langsung - Jika sudah didasarkan, biaya menjadi fakta
historis. - Definisi Harga sejumlah uang yang disepakati
dari (karena) suatu transakasi atau penukaran
suatu barang yang terjadi dalam pasar, dimana
penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang
layak mengenai fakta-fakta yang relevan dan lepas
sama sekali dari paksaan - Harga Biaya Keuntungan yang ditetapkan oleh
pembuat dan pasar - Harga merupakan harta historis, baik diumumkan
secara terbuka maupun dirahasiakan - Harta biasanya merupakan indikasi atas nilai
relatif dari barang atau jasa oleh pembeli
tertentu dan/atau penjual tertentu, dalam kondisi
tertentu pula. - Harga yang dibayarkan untuk sutau barang atau
jasa menjadi biaya bagi pembelinya.
30- ? Definisi Nilai harga yang ada dari semua hak
atas semua harapan keuntungan yang akan datang,
baik berwujud maupun yang tidak berwujud yang
timbul karena pemilikan suatu properti. - Nilai suatu properti adalah subyektif dan
berlainan bagi seseorang, sebagaimana kehendak
manusia yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. - Suatu properti akan mempunyai nilai bila
properti tersebut mempunyai kegunaan bagi
manusia. - Nilai bukan merupakan fakta, merupakan perkiraan
manfaat ekonomis atas barang dan jasa pada suatu
waktu tertentu. - Konsep ekonomi dari Nilai mencerminkan pandangan
pasar atas manfaat ekonomi yang akan diperoleh
oleh orang yang memiliki barang/jasa tersebut. - ? Konsep Nilai Tanah
- Keuntungan atas penggunaan yang intensif
(intensive Margin) ? Jarak tertentu mengalahkan
yang lain. - Keuntungan atas ekstensifikasi penggunaan tanah
(Ekstensifikasi Margin) ? jarak diluar tidak
menguntungkan - Grafik Gadai Sewa (Bid Rent Curve)
? Konsep Nilai adalah Peranan Lokasi atau
kedekatan dengan Pusat Kota
31FAKTOR-FAKTOR PENENTU NILAI
- Ada yang berpendapat nilai properti dipengaruhi
oleh faktor manfaat, kelangkaan, keinginan dan
daya beli. - Model umum pembentukan nilai properti dalam
bentuk fungsi adalah - V F (D, V, S, T)
- dimana
- V Value (Nilai Pasar)
- D Demand (permintaan)
- V Utility (manfaat)
- S Scancity (kelangkaan)
- T Transtenability (kemudahan peralihan hak)
32KARAKTERISTIK PASAR REAL ESTAT
- Pembeli dan Penjual terbatas (Few buyer and
sellers) - Informasi tidak lengkap (lack of full
information) - - tidak ada data resmi
- - tidak ada pasar resmi
- - pengetahuan pasar rendah
- Berbiaya tinggi (Costly transactions)
- - butuh dukungan dana yang besar dan kompleks
- Produk beragam (Heterogeneous products)
- Tidak dapat dipindah-pindahkan (Inunobility)
- Reaksi terhadap permintaan rendah (slow reaction
of supply) - Pasar Properti Yang Mantap
- - Putaran Dana Yang Besar ? Investasi Properti
yang Tinggi - - Lembaga Penunjang berkembang dengan baik
- - Tersedia Data Yang Dapat Dipercaya ? Informasi
transaksi - jual beli.
33FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI NILAI
- Pada prinsipnya nilai suatu properti dapat
dibentuk, dipelihara, diubah atau dirusak oleh
beberapa faktor yang ada atau oleh beberapa
kekuatan yang ada dalam masyarakat. - Faktor mempengaruhi nilai
- Pengaruh dalam dan kemampuan alam lainnya (fisik
lingkungan) - Standar kehidupan sosial
- Politik dan peraturan pemerintah
- Ekonomi dan perubahannya
34EKSTERNALITAS DAN NILAI
- Nilai Pasar dipastikan mendapat pengaruh dari
luar ataupun bahkan pengaruh dari luar batas
lingkungannya. - Eksternalitas negatif terjadi saat pihak ketiga
harus menanggung kerugian yang bukan disebabkan
olehnya, seperti polusi udara pada hunian,
lingkungan dilalui sungai yang tercemar limbah
atau kasus teluk buyat. - Eksternalitas positif terjadi saat suatu mendapat
kenyamanan bukan atas biaya yang dikeluarkan
ecara personil.
35PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Prinsip penilaian adalah prinsip ekonomi dan
hukum yang berlaku dalam penilaian Beberapa
Prinsip Penilaian yang perlu di perhatikan
1. Prinsip Penggunaan yang Semaksimal Mungkin
(Principle of Highest and Best Use)
- Legally Permissable (memenuhi syarat fisik)
- Physically Feasible (memenuhi permintaan pasar ?
menghasilkan positif return). - Maximally Productive (memenuhi hasil maksimal)
- Prinsip Penawaran dan Permintaan (Principle of
Supply and Demand) - Prinsip Pengganti (Principle of Subtitution)
- Prinsip Keuntungan Yang Diharapkan Properti
(Principle of Anticipation) - Prinsip Adanya Perubahan Perubahan (Principle
of Change) - Prinsip Kesesuaian (Principle of Conformity)
- Prinsip Persaingan (Principle of Competition)
- Prinsip Penambahan dan Pengurangan (Principle of
Increasing and Decreasing Return) - Prinsip Kontribusi (Principle of Contribution)
- Prinsip Keseimbangan (Principle of Balance)
36KEGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK (The Highest and
The Best Use)
- Legally Permissable
- Physically Possible
- Financially Feasible
- Maximally Productive
Kegunaan Yang Terbaik dan Tertinggi
- Kekuatan pasar menciptakan nilai, karenanya
interaksi antara kekuatan pasar dengan kegunaan
terbaik dan tertinggi sangat penting. - Dalam Penilaian, untuk mengestimasi nilai,
analisis HBU mengidentifikasi keungtungan yang
paling mungkin dengan kegunaan yang paling
kompetitif bagi property yang dinilai. - Karena alasan diatas maka HBU didefinisikan
sebagai The reasonably probable and legal use of
vacant land or improved property, which is
physically possible, appropriately supported,
financially feasible and that results in the
highest value
37Perbandingan HBU dengan kajian lainnya
? Mengidentifikasi permintaan (demand) untuk
berbagai alternatif penggunaan. ? Juga melakukan
analisis Demand dan Supply property untuk
mem-forecast tingkat absorpsi dan kemungkinan
sewa.
- Untuk menentukan urutan nilai berdasarkan
criteria variable, seperti rate of return,
residual value, dll. - Menghitung NOI/cash flow dan pemilihan
kapitalisasi / tingkat diskon yang layak untuk
menentukan nilai property.
- Highest And Best Use (HBU)
Analisis keuangan yang menghasilkan nilai
tertinggi Analisis keuangan khusus, waktu dan
partisipan pasar
38Dalam menganalisis HBU, harus dibedakan antara
- HBU tanah kosong (land though vacant), dan
- HBU yang terbangu (as improved)
1. Apabila tanah kosong, yang harus dianalisis
adalah
? Digunakan untuk apa tanah tersebut ? ? Harus
dipertimbangkan hubungan antara kegunaan saat itu
dengan kegunaan-kegunaan potensialnya ? Dua
alasan untuk mengidentifikasi HBU tanah kosong
dalam penilaian
- Untuk mengestimasi nilai sebagian tanah
- Untuk mengidentifikasi perbandingan harga atas
tanah kosong tersebut.
2. Apabila Tanah yang telah dibangun yang harus
dianalisis adalah
? Kegunaan yang memaksimalkan nilai sebuah
investasi properti, konsisten dengan rate of
return harus dikalkulasikan bagi kedua jenis
penggunaan tadi, dengan mempertimbangkan seluruh
investasi dan capital expenditurnya.
39Dua alasan untuk menggunakan analisis HBU atas
tanah yang telah dibangun
- Untuk mengidentifikasi kegunaan properti yang
diharapkan akan menghasilkan overall rate of
return yang tertinggi atas modal yang
diinvestasikannya. - Untuk membantu mengidentifikasi properti
pembanding.
- Legally Permissable kegunaan apa yang diijinkan
menurut peraturan
- Zoning
- Jenis bangunan / konstruksi
- Lingkungan
- Dll.
2. Physically Possible kegunaan apa yang mungkin
untuk dibangun diatas tanah tersebut
- Menurut ukuran
- Permukaan
- Kontur
- Kesuburan
- Irigasi
- Akesibilitas
- Risiko bencana alam, yang memungkinkan membatasi
kegunaan potensialnya
403. Financially Feasible kegunaan apa yang secara
finansial layak.
Tentukan kegunaan yang mana yang akan
menghasilkan income, atau return, sama atau lebih
besar dibanding dengan pengeluaran dan kewajiban
finansial serta amortisasi modal.
4. Maximally Productive kegunaan apa yang
menghasilkan / memproduksi paling tinggi.
Kegunaan yang menghasilkan nilai sisa tanah
tertinggi konsisten dengan rate of return yang
dijaminkan oleh pasar. Bagi kegunaan properti.
41KEDUDUKAN PENILAI DALAM PENILAIAN
- Penilai Berizin adalah penilai bersertifikat
yang memiliki izin penilai yang berlaku dari
pemerintah sesuai dengan keputusan menteri dari
departemen terkait. Hanya penilai berizin yang
berhak menanda tangani laporan penilaian. - Penilai Bersertifikat penilai terdaftar yang
memiliki sertifikat penilai dari asosiasi profesi
penilai yang diakui Pemerintah untuk melaksanakan
penilaian sesuai keahliannya. - Penilai Terdaftar penilai yang menjadi anggota
asosiasi profesi penilai yang diakui Pemerintah. - Penilai Asing penilai bukan anggota asosiasi
penilai Indonesia, mempunyai izin praktek dari
negaranya, serta menjadi anggota asosiasi penilai
yang menjadi anggota dari Komite Standar
Penilaian Internasional.
42- Penilai Independen penilai eksternal yang bebas
ikatan, tidak memiliki kepentingan finansial
tidak berkepentingan dan mempunyai hubungan atau
kaitan dengan obyek penilaian selain dari pemberi
jasa penilaian. - Penilai Eksternal penilai yang bukan berasal
dari perusahaan pemberi tugas atau tidak
mempunyai kepentingan finansial yang signifikan
di dalamnya, sebaliknya pemberi tugas tidak
memiliki kepentingan finansial pada perusahaan
penilaian, baik langsung maupun tidak langsung. - Penilai Internal penilai yang memiliki
kepentingan finansial secara signifikan terhadap
perusahaan.
43- BIDANG KEAHLIAN PENILAI DI INDONESIA
- Penilaian Properti (Asset)
- Penilaian Usaha (Business/Saham)
- Penilaian Kelayakan Usaha (Feasibility Study)
- Penilaian Progress Pelaksanaan Proyek
- Penilaian Pengembangan Investasi Properti