aaa - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

aaa

Description:

a – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2
Slides: 28
Provided by: nasya15
Category:
Tags:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: aaa


1
PERTEMUAN 11
HUKUM MILITER

1
2
  • PERTEMUAN 11
  • PEMERIKSAAN DISIDANG PENGADILAN
  •  
  • 1. PERSIAPAN PERSIDANGAN (PASAL 132-136)
  •  
  • Sesudah DILMIL/ DILMILTI menerima pelimpahan
    berkas perkara dari Oditurat Mil/Oditurat Mil
    Tinggi, Ka DILMIL/Ka DILMILTI segera mempelajari
    nya, apakah perkara itu termasuk wewenang
    Pengadilan yg dipimpinnya.
  • Dlm hal Ka DILMIL/DILMILTI berpendapat bhw
    perkara pidana itu tdk termasuk wewenang dari
    Pengadilan yg dipimpinnya, ia membuat penetapan
    yg memuat alasannya dan segera mengembalikan
    berkas perkara tsb kpd Oditurat Mil/Oditurat Mil
    Tinggi ybs utk dilimpahkan kpd DILMIL/DILMILTI
    lain yg berwenang.
  • Oditurat Mil/Oditurat Mil Tinggi ybs menyampaikan
    penetapan beser ta berkas perkaranya kpd Oditurat
    Mil/Oditurat Mil Tinggi di daerah hukum
    Pengadilan Mil/Pengadilan Mil Tinggi lain yg
    tercantum dlm penetapan itu.
  • Salinan penetapan disampaikan kepada Terdakwa
    atau Penasihat Hukumnya dan Oditurat Mil/Oditurat
    Mil Tinggi ybs.
  • Dlm hal Oditur berkeberatan thd penetapan DILMIL/
    DILMILTI, ia dapat mengajukan perlawanan kpd
    DILMIL/ DILMILTI

3
  • dlm waktu 7 hari sesudah penetapan diterima.
  • Tdk dipenuhinya waktu tsb mengakibatkan batalnya
    perlawanan.
  • Perlawanan tsb yg memuat alasannya disampaikan
    melalui DILMIL/ DILMILTI ybs.
  • Dlm tenggang waktu 7 hari sesudah perlawanan
    diterima, DILMIL/ DILMILTI wajib meneruskan
    perlawanan tsb kpd DILMILTI yg berwe-
    nang/DILMILTAMA.
  • DILMILTI/ DILMILTAMA dlm waktu paling lambat 14
    hari sesudah menerima perlawanan tsb dpt
    menguatkan/ menolak perlawanan itu dgn penetapan.
  • Dlm hal Pengadilan tsb menguatkan perlawanan
    Oditur, Pengadilan tsb dgn penetapannya
    membatalkan penetapan DILMIL/ DILMILTI
    selanjutnya memerintahkan DILMIL/ DILMILTI ybs
    utk menyidangkan perkara tsb.
  • Apabila Pengadilan tsb menolak perlawanan Oditur,
    Pengadilan tsb dgn penetapannya mengirimkan
    berkas perkara beserta surat lampirannya kpd
    DILMIL/ DILMILTI lain yg berwenang.
  • Salinan penetapan tsb disampaikan kpd Oditurat
    Mil/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan.
  • Dlm hal Pengadilan tsb berpendapat bhw suatu
    perkara termasuk wewenangnya, Ka Pengadilan tsb
    menunjuk Majelis Hakim yg akan menyidangkan
    perkara yang bersangkutan.
  • Hakim Ketua yg ditunjuk sesudah mempelajari
    berkas perkara menetapkan hari sidang dan
    memerintahkan supaya Oditur memanggil Terdakwa
    dan Saksi.

4
  • 2. PENAHANAN (PASAL 137-138)
  • PENAHANAN adl penempatan tersangka / terdakwa di
    tempat ttt oleh Penyidik TNI atas perintah ANKUM,
    PAPERA / Hakim Ketua / Ka Peng adilan dgn
    keputusan/ penetapannya dlm hal dan menurut cara
    yg diatur dalam UU ini.
  • Dlm pemeriksaan sidang tingkat pertama pada
    DILMIL/DILMILTI, Hakim Ketua berwenang
  • apabila Terdakwa berada dlm tahanan sementara,
    wajib menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan /
    dikeluarkan dari tahanan sementara
  • guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan
    perintah utk menahan Terdakwa paling lama 30
    hari.
  • Waktu penahanan tsb apabila diperlukan guna
    kepentingan pemerik saan yg belum selesai, dpt
    diperpanjang oleh Ka DILMIL/DILMILTI utk paling
    lama 60 hari.
  • Ketentuan tsb tdk menutup kemunkinan
    dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan sebelum
    berakhirnya waktu penahanan tsb, apabila
    kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
  • Sesudah waktu 90 hari, walaupun perkara tsb belum
    diputus, Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan
    demi hukum.
  • Penahanan/ perpanjangan penahanan thd Terdakwa
    hanya dpt dikenakan apabila memenuhi syarat2 yg
    telah ditentukan.

5
  • Ketentuan tsb berlaku juga pada pemeriksaan
    tingkat banding di DILMILTI dan DILMILTAMA.
  • Dikecualikan dari waktu penahanan tsb, guna
    kepentingan pemerik saan, penahanan thd Terdakwa
    dpt diperpanjang berdasarkan alasan yg patut dan
    tidak dapat dihindarkan karena
  • Terdakwa menderita gangguan fisik / mental yg
    berat yg dibuktikan dengan surat keterangan
    dokter atau
  • perkara yg sedang diperiksa diancam dgn pidana
    penjara 9 tahun atau lebih.
  • Perpanjangan penahanan tsb diberikan utk paling
    lama 30 hari dan dlm hal penahanan tsb masih
    diperlukan dpt diperpanjang paling lama 30 hari.
  • Perpanjangan penahanan tsb atas dasar permintaan
    dan laporan pemeriksaan dalam tingkat
  • pemeriksaan tingkat pertama yg dilaksanakan oleh
    DILMIL diberikan oleh Ka Pengadilan Militer
    Tinggi
  • pemeriksaan tingkat pertama yg dilaksanakan oleh
    DILMILTI diberikan oleh Ka Pengadilan Militer
    Utama
  • pemeriksaan tingkat banding yg dilaksanakan oleh
    DILMILTI dan DILMILTAMA diberikan oleh Mahkamah
    Agung.
  • Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh
    pejabat tsb dilakukan scr bertahap dan dgn penuh
    tanggung jawab.

6
  • Ketentuan tsb tidak menutup kemungkinan Terdakwa
    dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhirnya
    waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan
    pemeriksaan sudah terpenuhi.
  • Sesudah waktu 60 hari, walaupun perkara tsb belum
    selesai diperiksa / belum diputus, Terdakwa harus
    sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  • Thd perpanjangan penahanan tsb, Terdakwa dpt
    mengajukan keberatan dlm pemeriksaan tingkat
    pertama dan dlm pemeriksaan tingkat banding
    kepada Ketua Mahkamah Agung.
  • 3. PEMANGGILAN (PASAL 139-140)
  •  
  • Berdasarkan penetapan hari sidang sebagaimana
    dimaksud dlm Psl 136 ayat (2), Oditur
    mengeluarkan surat panggilan kpd Terdakwa dan
    Saksi yg memuat hari, tgl, waktu, tempat sidang,
    dan utk perkara apa mereka dipanggil.
  • Surat panggilan harus sudah diterima oleh
    Terdakwa / Saksi paling lambat 3 hari sebelum
    sidang dimulai.
  • Pemanggilan utk datang ke sidang Pengadilan tsb
    dilakukan scr sah, apabila disampaikan dgn surat
    panggilan kepada
  • Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit melalui ANKUM /
    Atasan langsungnya yg selanjutnya ia wajib
    memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi utk
    menghadap ke sidang Pengadilan

7
  • Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit yg berada dlm
    tahanan krn
  • perkara lain melalui pejabat yg bertanggung jawab
    atas pelaksanaan penahanan tersebut
  • Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil langsung kpd
    ybs di tempat tinggalnya / tempat kediaman
    terakhir / apabila Terdakwa dan/ atau Saksi
    sedang tdk ada di tempat tinggalnya / tempat
    kediaman terakhir melalui instansi kepolisian
    setempat atau kepala desa atau lurah atau ketua
    lingkungan
  • Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil yang berada
    dlm tahanan krn perkara lain, melalui instansi
    yang bertg jawab atas pelaksanaan penahanan dan
    atas izin pejabat yg memerintahkan penahanan
    tersebut.
  • Apabila yg dipanggil di luar negeri, pemanggilan
    dilakukan melalui perwakilan RI di tempat orang
    yg dipanggil itu biasa berdiam.
  • Penerimaan surat panggilan oleh Terdakwa, Saksi,
    atau orang lain, dilakukan dengan surat tanda
    terima.
  • ANKUM / Atasan langsung Terdakwa dan/atau Saksi /
    pejabat tsb sesudah menerima surat panggilan tsb
    wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk
    menghadap ke sidang Pengadilan.
  •  

8
  • ACARA PEMERIKSAAN BIASA
  • 1. PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN (PASAL 141-181)
  • Pada hari sidang yg ditentukan tsb Pengadilan
    bersidang.
  • Utk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka
    sidang dan menyatakan sidang terbuka utk umum,
    kecuali dlm perkara kesusilaan sidang dinyatakan
    tertutup untuk umum.
  • Dlm perkara yg menyangkut rahasia militer
    dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dpt
    menyatakan sidang tertutup untuk umum.
  • Hakim Ketua memimpin pemeriksaan di sidang
    Pengadilan yg dilakukan scr lisan dlm bahasa
    Indonesia yg dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
  • Apabila Terdakwa dan/atau Saksi tdk memahami
    bahasa Indonesia, bisu dan/atau tuli, Hakim Ketua
    dpt menunjuk seorang juru bahasa / penerjemah yg
    bersumpah / berjanji akan menerjemahkan dgn
    benar.
  • Apabila Terdakwa dan/atau Saksi bisu dan/atau
    tuli tetapi dpt menulis, pemeriksaan terhadapnya
    dilakukan secara tertulis dan harus dibacakan.
  • Dlm hal seseorang tdk boleh menjadi Saksi dlm
    suatu perkara, ia tidak boleh menjadi juru bahasa
    atau penerjemah.
  • Hakim Ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan
    hal / diajukan pertanyaan yg mengakibatkan
    Terdakwa dan/atau Saksi memberikan jawaban secara
    tidak bebas.

9
  • Tdk dipenuhinya ketentuan tsb mengakibatkan
    batalnya putusan demi hukum.
  • Dlm perkara desersi yg Terdakwanya tidak
    diketemukan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa
    hadirnya Terdakwa.
  • Hakim Ketua memerintahkan supaya Terdakwa
    dipanggil masuk ke ruang sidang, dan dihadapkan
    dgn pengawalan tetapi dlm keadaan bebas.
  • Apabila dlm pemeriksaan Terdakwa yg tdk ditahan
    dan tdk hadir pada hari sidang yg sudah
    ditetapkan, Hakim Ketua meneliti apakah Terdakwa
    sudah dipanggil secara sah.
  • Apabila Terdakwa dipanggil scr tdk sah, Hakim
    Ketua menunda persidangan dan memerintahkan
    supaya Terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada
    hari sidang berikutnya.
  • Apabila Terdakwa ternyata sudah dipanggil scr sah
    tetapi tdk datang di sidang tanpa alasan yg sah,
    Hakim Ketua memerintahkan supaya Terdakwa
    dihadirkan scr paksa pada sidang berikutnya.
  • Apabila Terdakwa lebih dari 1 orang dan tidak
    semua hadir pada hari sidang, pemeriksaan thd yg
    hadir dapat dilangsungkan.
  • Panitera mencatat laporan dari Oditur mengenai
    pelaksanaan tersebut kemudian menyampaikannya
    kepada Hakim Ketua.
  • Perkara tindak pidana desersi sebagaimana
    dimaksud dlm KUHPM, yg Terdakwanya melarikan diri
    dan tidak diketemukan lagi dlm waktu 6 bulan
    berturut2 serta sudah diupayakan pemanggilan 3
    kali

10
  • berturut2 scr sah, tetapi tdk hadir di sidang
    tanpa suatu alasan, dapat dilakukan pemeriksaan
    dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa.
  • Pada permulaan sidang, Hakim Ketua menanyakan kpd
    Terdakwa ttg nama lengkap, pangkat, nomor
    registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan
    tgl lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan,
    agama, dan tempat tinggal, kemudian mengingatkan
    Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yg
    didengar dan dilihatnya di sidang.
  • Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa ttg
    Penasihat Hukum yg akan mendampinginya dan
    apabila ada, Hakim Ketua meminta surat perintah /
    surat izin ttg penunjukan Penasihat Hukumnya dan
    surat kuasa dari Terdakwa kpd Penasihat Hukumnya
    supaya diserahkan dan apabila Penasihat Hukum
    ditunjuk oleh Pengadilan, Hakim Ketua menanyakan
    kpd Terdakwa ttg kesediaannya didampingi oleh
    Penasihat Hukum tersebut di persidangan.
  • Hakim Ketua memerintahkan Oditur supaya
    membacakan surat dakwaan dgn berdiri dan
    memerintahkan Terdakwa supaya berdiri dalam
    keadaan sikap sempurna.
  • Hakim Ketua menanyakan kpd Terdakwa apakah ia
    benar2 mengerti isi surat dakwaan itu, dan
    apabila Terdakwa belum mengerti / kurang jelas,
    Hakim Ketua memerintahkan supaya Oditur memberi
    penjelasan.
  • Dlm hal Terdakwa/ penasihat hukum mengajukan
    keberatan bhw Pengadilan tdk berwenang mengadili
    perkaranya / dakwaan tdk dpt

11
  • diterima / surat dakwaan harus dibatalkan,
    sesudah diberi kesempatan kepada Oditur untuk
    menyatakan pendapatnya, Majelis Hakim mengadakan
    musyawarah untuk mempertimbangkan keberatan
    tersebut untuk selanjutnya mengambil putusan.
  • Apabila Majelis Hakim menyatakan keberatan tsb
    diterima, perkara itu tidak diperiksa lebih
    lanjut, sebaliknya dlm hal keberatan itu tdk
    diterima / Hakim berpendapat keberatan tsb baru
    dapat diputuskan sesudah selesai pemeriksaan,
    sidang dilanjutkan.
  • Thd putusan Majelis Hakim yg menyatakan keberatan
    diterima, Oditur dpt mengajukan perlawanan kpd
    Pengadilan tingkat banding melalui Pengadilan ybs
    dan paling lambat dlm waktu 7 hari sejak
    perlawanan diterima, Pengadilan wajib meneruskan
    perkara tsb kpd Pengadilan tingkat banding.
  • Dlm waktu paling lambat 14 hari sesudah diterima
    perlawanan Oditur, Pengadilan tingkat banding dgn
    putusannya menerima / menolak keberatan Oditur.
  • Dlm hal perlawanan Oditur diterima, Pengadilan
    tingkat banding dgn putusannya membatalkan
    putusan Pengadilan ybs dgn memerintah kan
    pemeriksaan tetap dilanjutkan, sebaliknya apabila
    perlawanan Oditur ditolak, Pengadilan tingkat
    banding menguatkan putusan Pengadilan ybs.
  • Dlm hal perlawanan diajukan bersama2 dgn
    permintaan banding oleh Terdakwa / Penasihat
    Hukumnya kpd Pengadilan tingkat banding, dalam
    waktu 14 hari sesudah ia menerima perkara dan

12
  • membenarkan perlawanan Terdakwa, Pengadilan
    tingkat banding dgn putusannya membatalkan
    putusan Pengadilan ybs dan menunjuk Pengadilan
    lain yg berwenang
  • Pengadilan tingkat banding menyampaikan salinan
    putusan tsb kpd Pengadilan yg semula mengadili
    perkara ybs dgn disertai berkas perkara utk
    diteruskan kpd Oditurat yg melimpahkan perkara
    itu.
  •  
  • Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari
    mengadili suatu perkara apabila ia terikat
    hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
    derajat ketiga, hubungan suami atau istri
    meskipun sudah bercerai dgn Hakim Ketua, salah
    seorang Hakim Anggota, Oditur, atau Panitera,
    Terdakwa atau dengan Penasihat Hukum.
  • Apabila dipenuhi ketentuan tsb, mereka harus
    diganti dan apabila tidak diganti sedangkan
    perkara sudah diputus, perkara wajib segera
    diadili ulang dengan susunan yang lain.
  • Hakim tdk boleh menjatuhkan pidana kpd seseorang
    kecuali apabila dgn sekurang2 nya 2 (dua) alat
    bukti yg sah ia memperoleh keyakin an bhw suatu
    tindak pidana benar2 terjadi dan bhw Terdakwalah
    bersalah melakukannya.
  • ALAT BUKTI YANG SAH IALAH
  • keterangan saksi
  • Saksi adl orang yg dpt memberikan keterangan guna
    kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
    ttg suatu perkara pidana

13
  • yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia
    alami sendiri.
  • Keterangan saksi adl salah satu alat bukti dlm
    perkara pidana yg berupa keterangan dari saksi
    mengenai suatu peristiwa pidana yg ia dengar
    sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
    dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
  • Keterangan Saksi sbg alat bukti adl keterangan yg
    dinyatakan Saksi di sidang Pengadilan.
  • Keterangan Saksi yg tdk disumpah meskipun sesuai
    satu dgn yg lain, tdk merupakan alat bukti,
    tetapi apabila keterangan itu sesuai dgn
    keterangan dari Saksi yg disumpah dpt
    dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang
    lain.
  • keterangan ahli
  • Keterangan ahli adl keterangan yg diberikan oleh
    seseorang yg memiliki keahlian khusus ttg hal yg
    diperlukan utk membuat terang suatu perkara
    pidana guna kepentingan pemeriksaan.
  • Keterangan ahli sebagai alat bukti ialah
    keterangan yang dinyatakan seorang ahli di sidang
    Pengadilan.
  • keterangan terdakwa
  • Keterangan Terdakwa sbg alat bukti ialah
    keterangan yg dinyatakan Terdakwa di sidang
    tentang perbuatan yg ia lakukan atau yang ia
    ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri.
  • Keterangan Terdakwa yg diberikan di luar sidang
    dpt digunakan utk membantu menemukan bukti di
    sidang, asalkan keterangan

14
  • itu didukung oleh suatu alat bukti yg sah
    sepanjang mengenai hal yg didakwakan kepadanya.
  • Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan thd
    dirinya sendiri.
  • Keterangan Terdakwa saja tdk cukup utk
    membuktikan bhw ia bersalah melakukan perbuatan
    yg didakwakan kepadanya, tetapi harus disertai
    dgn alat bukti yg lain.
  • surat
  • Surat sbg alat bukti yg sah, apabila dibuat atas
    sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah,
    berupa
  • berita acara dan surat lain dlm bentuk resmi yg
    dibuat oleh pejabat umum yg berwenang / yg dibuat
    di hadapannya, yg memuat keterangan ttg kejadian
    / keadaan yg didengar, dilihat, atau dialaminya
    sendiri, disertai dgn alasan yg jelas dan tegas
    ttg keterangannya itu
  • surat yg dibuat menurut ketentuan peraturan
    peruUUan / surat yg dibuat oleh pejabat mengenai
    hal yg termasuk dlm tata laksana yg menjadi tg
    jawabnya dan yg diperuntukkan bagi pembuktian
    sesuatu hal atau sesuatu keadaan
  • surat keterangan dari seorang ahli yg memuat
    pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu
    hal / sesuatu keadaan yg diminta secara resmi
    dari padanya
  • surat lain yg hanya dpt berlaku apabila ada
    hubungannya dgn isi alat pembuktian yg lain.

15
  • petunjuk.
  • Petunjuk adl perbuatan, kejadian, atau keadaan yg
    karena persesuaiannya, baik antara satu dan yg
    lain maupun dgn tindak pidana itu sendiri,
    menandakan bhw sudah terjadi suatu tindak pidana
    dan siapa pelakunya.
  • Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari
  • keterangan saksi
  • keterangan terdakwa dan/atau
  • surat.
  • 2. PENUNTUTAN DAN PEMBELAAN (PASAL 182)
  • Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur
    mengajukan tuntutan pidana.
  • Thd tuntutan tsb, Terdakwa dan/atau Penasihat
    Hukum mengajukan pembelaannya yg dpt dijawab oleh
    Oditur, dgn ketentuan bhw Terdak wa / Penasihat
    Hukum selalu mendapat giliran terakhir.
  • Tuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan
    dilakukan scr tertulis dan sesudah dibacakan
    segera diserahkan kpd Hakim Ketua dan salinannya
    diserahkan kpd pihak yg berkepentingan.
  • Dlm hal perkara yg mudah pembuktiannya, pembelaan
    dan jawaban atas pembelaan dpt dilakukan scr
    lisan, dan Panitera harus mencatatnya dlm berita
    acara persidangan.
  • Apabila acara tsb sudah selesai, Hakim Ketua
    menyatakan bhw pemeriksaan dinyatakan ditutup,
    dgn ketentuan dpt membukanya

16
  • sekali lagi, baik atas kewenangan Hakim Ketua krn
    jabatannya maupun atas permintaan Oditur, atau
    Terdakwa atau Penasihat Hukum dgn memberikan
    alasannya.
  • 3. PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI RUGI (PSL
    183-187)
  • Apabila suatu perbuatan yg menjadi dasar dakwaan
    di dlm suatu pemeriksaan perkara pidana oleh
    DILMIL/DILMILTI menimbulkan kerugian bagi orang
    lain, Hakim Ketua atas permintaan orang itu dpt
    menetapkan utk menggabungkan perkara gugatan
    ganti rugi kpd perkara pidana itu.
  • Permintaan tsb hanya dpt diajukan paling lambat
    sebelum Oditur mengajukan tuntutan pidana.
  • Apabila pihak yg dirugikan meminta penggabungan
    perkara gugatan nya kpd perkara pidana,
    DILMIL/DILMILTI menimbang ttg kewenangannya utk
    mengadili gugatan tsb, ttg kebenaran dasar
    gugatan, dan ttg hukuman penggantian biaya yg
    sudah dikeluarkan oleh pihak yg dirugikan tsb.
  • Kecuali dlm hal DILMIL/DILMILTI menyatakan tdk
    berwenang mengadili gugatan tsb / gugatan
    dinyatakan tdk dpt diterima, putusan Hakim hanya
    memuat ttg penetapan hukuman penggantian biaya yg
    sudah dikeluarkan oleh pihak yg dirugikan.
  • Putusan mengenai ganti rugi dgn sendirinya
    mendapat kekuatan hukum tetap, apabila putusan
    pidananya juga sudah mendapat

17
  • kekuatan hukum tetap.
  • Apabila terjadi penggabungan gugatan ganti rugi
    kepada perkara pidana, penggabungan itu dengan
    sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat
    banding.
  • Apabila thd suatu perkara pidana tdk diajukan
    permintaan banding, permintaan banding mengenai
    putusan ganti rugi tdk diperkenankan.
  • Ka Kepaniteraan DILMIL/DILMILTI krn jabatannya
    adl juru sita, khusus utk pelaksanaan putusan
    ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi
    kepada perkara pidana.
  • 4. MUSYAWARAH DAN PUTUSAN (PASAL 188-197)
  • Sesudah pemeriksaan dinyatakan ditutup, Hakim
    mengadakan musyawarah secara tertutup dan
    rahasia.
  • Musyawarah tsb harus didasarkan pada surat
    dakwaan dan segala sesuatu yg terbukti dlm
    pemeriksaan di sidang.
  • Dlm musyawarah tsb, Hakim Ketua mengajukan
    pertanyaan dimulai dari Hakim yg termuda sampai
    Hakim yg tertua, sedangkan yg terakhir
    mengemukakan pendapatnya adl Hakim Ketua dan
    semua pendapat harus disertai pertimbangan
    beserta alasannya.
  • Pada asasnya putusan dlm musyawarah merupakan
    hasil permufakatan bulat, kecuali apabila hal itu
    sesudah diusahakan dgn sungguh2 tdk dpt dicapai,
    berlaku ketentuan sebagai berikut

18
  • putusan diambil dengan suara terbanyak
  • apabila ketentuan tsb tdk dpt diperoleh, putusan
    yg dipilih adl pendapat Hakim yg paling
    menguntungkan Terdakwa.
  • Pelaksanaan pengambilan putusan dicatat dlm buku
    himpunan putusan yg disediakan khusus utk
    keperluan itu dan isi buku tsb sifatnya rahasia.
  • Putusan Pengadilan dpt dijatuhkan dan diumumkan
    pada hari itu juga atau pada hari lain, yg
    sebelumnya harus diberitahukan kpd Oditur,
    Terdakwa, atau Penasihat Hukumnya.
  • Apabila Pengadilan berpendapat bhw dari hasil
    pemeriksaan di sidang kesalahan Terdakwa atas
    perbuatanyang didakwakan kepadanya tdk terbukti
    scr sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas
    dari segala dakwaan.
  • Apabila Pengadilan berpendapat bhw perbuatan yg
    didakwakan kpd Terdakwa terbukti, tetapi
    perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
    pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala
    tuntutan hukum.
  • Dlm hal tsb, Terdakwa yg ada dlm status tahanan
    diperintahkan utk dibebaskan seketika itu juga,
    kecuali krn alasan lain yg sah Terdakwa perlu
    ditahan.
  • Dlm hal Terdakwa diputus bebas dari segala
    dakwaan atau diputus lepas dari segala tuntutan
    hukum, apabila perbuatan yg dilakukan Terdakwa
    menurut penilaian Hakim tidak layak terjadi
    didalam ketertiban atau disiplin Prajurit, Hakim
    memutus perkara

19
  • dikembalikan kepada PAPERA utk diselesaikan
    menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.
  • Apabila Pengadilan berpendapat bhw Terdakwa
    bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan
    kepadanya, Pengadilan menjatuhkan pidana.
  • Pengadilan dlm menjatuhkan putusan, apabila
    Terdakwa tdk ditahan, dpt memerintahkan supaya
    Terdakwa tsb ditahan, apabila dipenuhi ketentuan
    tsb dan terdapat alasan cukup untuk itu.
  • Dlm hal Terdakwa ditahan, Pengadilan dlm
    menjatuhkan putusannya dpt menetapkan Terdakwa
    tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya
    apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
  • Waktu penahanan wajib dikurangkan seluruhnya dari
    pidana yg dijatuhkan.
  • Dlm hal Terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin
    yg berupa penahanan, hukuman disiplin tsb wajib
    dipertimbangkan dari pidana yg dijatuhkan.
  • Dlm hal putusan pemidanaan / bebas dari segala
    dakwaan/ lepas dari segala tuntutan hukum,
    Pengadilan menetapkan supaya barang bukti yg
    disita diserahkan kpd pihak yg paling berhak
    menerima kembali yg namanya tercantum dlm putusan
    tsb, kecuali apabila menurut ketentuan peraturan
    perUUan barang bukti tsb harus dirampas untuk
    kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak
    sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
  • Kecuali apabila terdapat alasan yang sah,
    Pengadilan dapat

20
  • menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera
    sesudah sidang selesai.
  • Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa
    disertai syarat apapun, kecuali dalam hal putusan
    belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai
    kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang
    terbuka untuk umum.
  • Pengadilan memutus perkara dgn hadirnya Terdakwa,
    kecuali dlm hal UU ini menentukan lain.
  • Dlm hal terdapat lebih dari 1 orang Terdakwa dlm
    satu perkara, putusan dpt diucapkan dgn hadirnya
    salah seorang Terdakwa.
  • Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan,
    Hakim Ketua wajib memberitahukan kepada Terdakwa
    tentang segala haknya, yaitu
  • hak segera menerima atau segera menolak putusan
  • hak mempelajari putusan sebelum menyatakan
    menerima atau menolak putusan, dlm tenggang waktu
    yg ditentukan oleh UU ini
  • hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dlm
    tenggang waktu yg ditentukan oleh UU utk dpt
    mengajukan grasi, dlm hal ia menerima putusan
  • hak meminta diperiksa perkaranya dlm tingkat
    banding dlm tenggang waktu yg ditentukan oleh UU
    ini, dlm hal ia menolak putusan
  • hak mencabut pernyataan tsb dlm tenggang waktu yg
    ditentukan oleh UU ini.

21
  • PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (PASAL 254-261)
  • Putusan Pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan
    hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur
    yg utk itu Panitera mengirimkan salinan putusan
    kepadanya.
  • Mendahului salinan, Oditur melaksanakan putusan
    Pengadilan berdasarkan petikan putusan.
  • Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut
    ketentuan peraturan perUUan yg berlaku dan tidak
    di muka umum.
  • Pidana penjara/ kurungan dilaksanakan di Lembaga
    Pemasyarakatan Mil/ di tempat lain menurut
    ketentuan peraturan perUUan yg berlaku.
  • Dlm hal Terpidana dipidana penjara/ kurungan dan
    kemudian dijatuhi pidana penjara/ sejenis,
    sebelum menjalani pidana yg dijatuhkan terdahulu,
    pidana tsb mulai dijalankan dgn pidana yg
    dijatuhkan lebih dahulu.
  • Apabila Terpidana dipecat dari dinas
    keprajuritan, pidana dilaksanakan di Lembaga
    Pemasyarakatan Umum.
  • Dlm hal Pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat,
    pelaksanaannya dilakukan dgn pengawasan serta
    pengamatan yg sungguh2 dan menurut ketentuan UU
    ini.

22
  • Dlm hal Pengadilan menjatuhkan pidana denda,
    Terpidana diberi tenggang waktu 1 bulan utk
    membayar denda tsb, kecuali dlm putusan
    pemeriksaan acara cepat yg pembayaran dendanya
    harus dilunasi seketika.
  • Apabila terdapat alasan yg kuat, tenggang waktu
    dpt diperpanjang untuk paling lama 1 (satu)
    bulan.
  • Dlm hal putusan Pengadilan menetapkan perampasan
    barang bukti utk negara, Oditur menguasakan benda
    tsb kpd Kantor Lelang Negara utk dijual lelang
    dalam waktu 3 bulan dan hasilnya dimasukkan ke
    kas negara atas nama Oditurat.
  • Tenggang waktu dapat diperpanjang paling lama 1
    (satu) bulan.
  • Dlm hal Pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti
    rugi, pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara
    putusan perdata.
  • Apabila dlm 1 perkara terdapat lebih dari 1 orang
    Terpidana, pembayaran ganti rugi dibebankan kpd
    para Terpidana bersama2 scr berimbang.
  • Biaya perkara yg ditetapkan dlm putusan
    Pengadilan dibayar oleh Terpidana dlm tenggang
    waktu 1 (satu) bulan.
  • Tenggang waktu dapat diperpanjang paling lama 1
    (satu) bulan.
  • Apabila dlm 1 perkara terdapat lebih dari 1
    Terpidana, pembayaran biaya perkara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada para
    Terpidana bersama2 secara berimbang.

23
  • UPAYA HUKUM BIASA
  • PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING (PASAL 219-230)
  • Terdakwa atau Oditur berhak untuk meminta banding
    terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama
    kecuali terhadap putusan bebas dari segala
    dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum
    yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan
    hukum dan putusan Pengadilan dalam acara cepat
    yang berupa pidana perampasan kemerdekaan.
  • Permintaan banding boleh diterima oleh Panitera
    Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 7 (tujuh)
    hari sesudah putusan dijatuhkan atau sesudah
    putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak
    hadir.
  • Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari
    sejak permintaan banding diajukan, Panitera
    mengirimkan salinan Putusan Pengadilan tingkat
    pertama dan berkas perkara serta surat bukti
    kepada Pengadilan tingkat banding.
  • Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas
    perkara kepada Pengadilan tingkat banding,
    pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
    mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan
    tingkat pertama.

24
  • 2. PEMERIKSAAN TINGKAT KASASI (PASAL 231-244)
  • Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan
    oleh Pengadilan tingkat banding atau Pengadilan
    tingkat pertama dan terakhir, Terdakwa atau
    Oditur dapat mengajukan permohonan kasasi kepada
    Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas
    dari segala dakwaan.
  • Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada
    Panitera Pengadilan dalam waktu 14 (empat belas)
    hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan
    kasasi itu diberitahukan kepada Terdakwa.
  • Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari
    sesudah tenggang waktu, permohonan kasasi
    tersebut selengkapnya oleh Panitera Pengadilan
    tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama
    dan terakhir segera disampaikan kepada Mahkamah
    Agung melalui Pengadilan Militer Utama.
  • Sesudah Panitera Pengadilan Militer Utama
    menerima berkas perkara kasasi, ia wajib segera
    menyampaikan berkas perkara tersebut kepada
    Mahkamah Agung.

25
  • BANTUAN HUKUM LUAR BIASA
  • 1. PEMERIKSAAN TINGKAT KASASI DEMI KEPENTINGAN
    UMUM (PASAL 245-247)
  • Demi kepentingan hukum thd semua putusan yg sudah
    memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan,
    dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi
    oleh Oditur Jenderal.
  • Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh
    merugikan pihak yang berkepentingan.
  • Permohonan kasasi demi kepentingan hukum
    disampaikan scr tertulis oleh Oditur Jenderal kpd
    MA melalui Panitera Pengadilan yg sudah memutus
    perkara pada tingkat pertama atau pada tingkat
    pertama dan terakhir, disertai risalah yg memuat
    alasan permintaan itu.
  • Salinan risalah oleh Panitera segera disampaikan
    kpd pihak yg berkepentingan.
  • Ka Pengadilan ybs segera meneruskan permintaan
    itu kpd MA melalui Pengadilan Militer Utama.
  • Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum
    oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Oditur
    Jenderal dan kepada Pengadilan ybs dgn disertai
    berkas perkara.

26
  • 2. PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN YANG
    SUDAH MENDAPATKAN KEKUATAN HUKUM TETAP
  • (PASAL 248-253)
  • Terhadap putusan Pengadilan yg sudah memperoleh
    kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas dari
    segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan
    hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat
    mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada
    Mahkamah Agung.
  • Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas
    dasar
  • apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan
    dugaan kuat, bahwa apabila keadaan itu sudah
    diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
    hasilnya akan berupa putusan bebas dari segala
    dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan
    hukum, atau tuntutan Oditur tidak dapat diterima,
    atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan
    pidana yang lebih ringan
  • apabila dalam pelbagai putusan terdapat
    pernyataan bahwa sesuatu sudah terbukti, tetapi
    hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan
    yang dinyatakan sudah terbukti itu ternyata
    bertentangan satu dengan yang lain
  • apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan
    suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
    nyata.

27
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com