Title: HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 4 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM
1HUBUNGAN INDUSTRIALSesi 4Oleh Mohammad
Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Saat Jam Kerja (Astek)
- Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Cara Penghitungan Premi Jamsostek
- Jaminan untuk pekerja harian/proyek
- Diluar Jam Kerja (JKDK)
2Pasal 99 UU No. 13 tahun 2003
- Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. - Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3
tahun 1992
3Jenis-Jenis Jaminan Sosial TK
4Hak Dasar Karyawan
5Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
- Definisi
- Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian
dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan
yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia. - Peserta
- Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih , atau
membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) sebulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya pada Program
Jamsostek (PP No. 14 / 1993)
6Definisi Benefit Jamsostek
- Kecelakaan Kerja
- Kecelakaan Kerja adalah peristiwa kecelakaan yang
terjadi dalam bekerja, termasuk penyakit yang
timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi
dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju
tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan
yang biasa atau wajar dilalui. - Kematian
- Kematian adalah peristiwa meninggal dunia yang
bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, seperti
sakit, korban kriminilitas dan lain-lain. - Hari Tua
- Hari Tua adalah kondisi dimana seorang karyawan
telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat
total tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau
memenuhi persyaratan tertentu. - Pemeliharaan Kesehatan
- Hak karyawan dalam bentuk pelayanan yang
diberikan jika karyawan tersebut mengalami
gangguan kesehatan. Hak pelayanan kesehatan ini
berlaku bukan hanya untuk karyawan, tapi juga
untuk tanggungannya, yaitu seorang istri dan
maksimal 3 anak kandung.
7Iuran Premi Jamsostek
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Kelompok I 0.24 dari upah sebulan
- Kelompok II 0.54 dari upah sebulan
- Kelompok III 0.89 dari upah sebulan
- Kelompok IV 1.27 dari upah sebulan
- Kelompok V 1.74 dari upah sebulan
- Jaminan Hari Tua , sebesar 5.70 dari upah
sebulan - Jaminan Kematian, sebesar 0.30 dari upah sebulan
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6 dari
upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah
berkeluarga, dan 3 dari upah bagi tenaga kerja
yang belum menikah.
8Catatan Iuran Premi Jamsostek
- Iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian
dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung
sepenuhnya oleh pengusaha - Iuran jaminan hari tua sebesar 3.70 ditanggung
oleh pengusaha dan sebesar 2 ditanggung oleh
tenaga kerja. - Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan
kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya
Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
9Jenis Kelompok Usaha
- Kelompok I
- Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan
Jasa, dll - Kelompok II
- Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat,
Jasa Hiburan, dll - Kelompok III
- Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol,
Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll - Kelompok IV
- Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan
Darat, dll - Kelompok V
- Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan
Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak,
dll
10Ilustrasi
- Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah
dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh
perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk
benefit JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir
ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan. - Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus
dibayarkan ke PT. Jamsostek! - Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab
dan dibebankan kepada karyawan tsb!
11Jawab
- J K M 0.30 x Rp 3.000.000,- Rp 9.000,-
- J H T 5.70 x Rp.3.000.000,- Rp 171.000,-
- J K K 0.24 x Rp.3.000.000,- Rp
7.200,- - J P K 6.00 x Rp.1.000.000,- Rp 60.000,-
- Iuran Premi Jamsostek Rp 247.200,-
- Beban Karyawan
- 2,00 x Rp. 3.000.000,- Rp 60.000,- -
- Beban Pengusaha Rp 187.200,-
12Besar Jaminan Kecelakaan Kerja (PP Nomor 64 tahun
2005)
- Biaya Transport
- Darat Rp. 150.000,- Laut Rp. 300.000,- Udara Rp.
400.000,- - Sementara tidak mampu bekerja
- 4 bulan pertama 100 upah, 4 bulan kedua 75
upah, Selanjutnya 50 upah - Biaya Pengobatan/Perawatan
- Maksimal Rp 8.000.000,-
- Santunan Cacat
- Total-tetap
- Sekaligus 70 x 70 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
- Sebagian-tetap tabel x 70 bulan upah
- Kurang fungsi kurang fungsi x tabel x 70
bulan upah. - Santunan Kematian
- Sekaligus 60 x 70 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
- Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,-
- Biaya Rehabilitasi
- Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah
40 - Prothese anggota badan
13TabelProsentase Cacat Tetap Sebagian
14Tata Cara Pengajuan JKK
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib
mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan
tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek
tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak
terjadinya kecelakaan. - Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh
dokter yang merawat / meninggal dunia, pengusaha
wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap
II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek tidak lebih
dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan
menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi
kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga
kerja/ahliwaris. - Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan
permintaan pembayaran jaminan disertai
bukti-bukti - Fotokopi kartu peserta.
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk
form Jamsostek 3b atau 3c. - Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta
kwitansi pengangkutan.
15Besar Jaminan Kematian
- Dengan PP No. 14 Tahun 1993, ditetapkan
- Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah) - Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus
ribu rupiah) - Dengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan
- Santunan kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga
juta rupiah) - Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) - Dengan PP Nomor 64 Tahun 2005, ditetapkan
- Santunan Kematian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam
juta rupiah) - Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah) - Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan
(selama 24 bulan)
16Tata Cara Pengajuan JKM
- Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang
meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4
kepada PT. Jamsostek disertai bukti-bukti - Kartu peserta
- Surat keterangan kematian dari Rumah
sakit/Kepolisian/Kelurahan - Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan
Kartu Keluarga) - PT. Jamsostek akan membayar jaminan kepada yang
berhak.
17Besar Jaminan Hari Tua
- Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran
yang terkumpul ditambah dengan hasil
pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau
cacat total tetap - Mengalami PHK setelah menjadi peserta
sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6
bulan - Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau
menjadi PNS/ABRI. - Jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang
telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
atau cacat total untuk selama-lamanya dapat
dilakukan - sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua
yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah) atau - berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua
mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau
lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun. - Pembayaran jaminan hari tua secara berkala
dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang
bersangkutan.
18Tata Cara Pengajuan JHT
- Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi
dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada
kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan - Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
- Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
- Tambahan dokumen (tergantung kondisinya)
- Surat Keterangan Dokter
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Photocopy Paspor
- Photocopy VISA
- Surat keterangan kematian dari Rumah
Sakit/Kepolisian/Kelurahan. - Photocopy Kartu keluarga.
- Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari
perusahaan. - Surat pernyataan belum bekerja lagi
19Hak Setelah Hubungan Kerja berakhir
- Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter
yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang
timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh
jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja
telah berakhir. - Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila
penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
hubungan kerja berakhir. - Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa
tiap perusahaan selain wajib memenuhi pembayaran
Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji,
iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit,
bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter,
tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi
penyiapan pembayaran Imbalan pasca kerja.
Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan
mengantisipasi kewajiban masa depannya secara
bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga
keuangan lainnya.
20Penyakit Akibat Hubungan Kerja (1)
- Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral
pembentuk jaringan parut (silikosis,
antrakosilikosis, asbestosis) dan
silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan
faktor utama penyebab cacat atau kematian. - Penyakit paru dan saluran pernapasan
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam
keras. - Penyakit paru dan saluran pernapasan
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu
kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis). - Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab
sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang
berada dalam proses pekerjaan. - Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor
dari luar sebagai akibat penghirupan debu
organik. - Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan kadmium atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan fosfor atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh krom atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau
persenyawaannya yang beracun.
21Penyakit Akibat Hubungan Kerja (2)
- Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau
persenyawaannya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
- Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen
dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atu
aromatik yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau
homolognya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan
amina dari benzena atau homolognya yang beracun. - Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau
ester asam nitrat lainnya. - Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol
atau keton.
22Penyakit Akibat Hubungan Kerja (3)
- Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap
penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon
monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida,
atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso
dan nikel. - Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh
kebisingan. - Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik
(kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian,
pembuluh darah tepi atau syaraf tepi). - Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam
udara yang bertekanan lebih. - Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro
magnetik dan radiasi yang mengion. - Penyakit kulit (dermatoses) yang disebabkan oleh
penyebab fisik, kimiawi atau biologik. - Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan
oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena
atau persenyawaan, produk atau residu dari zat
tersebut. - Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh
asbes. - Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus,
bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu
pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi
khusus. - Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau
rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara
tinggi. - Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya
termasuk bahan obat.
23Jamsostek Bagi Pekerja Proyek
24For Expatriat (TKA)
KEPUTUSAN Menakertrans RI NOMOR
KEP-67/MEN/IV/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA
ASING Pasal 2 Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja asing di Indonesia wajib
mengikutsertakan tenaga kerja asing yang
bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
PERATURAN Menakertrans RI NOMOR
PER-02/MEN/XII/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA
ASING Pasal 2 Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja asing yang telah memiliki
perlindungan melalui Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja di negara asalnya yang sejenis
dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sebagaimana diatur dalam UU No.3 thn 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak wajib
mengikutsertakan tenaga kerja asing yang
bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja di Indonesia
25Sanksi Bagi Pengusaha Yang Melanggar
- hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah). - Setelah diberikan peringatan tetapi tidak
melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan ijin usaha.
26KATEGORI KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA
- Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti atau
hari-hari libur lainnya, dimana yang bersangkutan
bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas
dan tanggungjawabnya, kecuali jika yang
bersangkutan mendapat panggilan atau tugas
perusahaan, maka dalam perjalanan untuk memenuhi
panggilan tersebut yang bersangkutan dijamin oleh
ASTEK (termasuk cuti menunaikan ibadah Haji). - Kecelakaan yang terjadi di Mess/Perkemahan yang
tidak berada di lokasi (tempat) kerja. - Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau
dalam rangka melakukan kegiatan bukan merupakan
tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan. - Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang
bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk
kepentingan pribadi.
27Tujuan dan Manfaat JKDK
- Tujuan
- Perlindungan atas pekerja termasuk bagi keluarga
dan Perusahaan. - Memberi ketenangan dan percaya diri sehingga
tercipta disiplin kerja. - Meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga
tercipta produktivitas dan meningkatkan
keuntungan Perusahaan. - Manfaat
- Jaminan bagi pekerja dan Perusahaan.
- Mendorong motivasi untuk lebih tekun bekerja.
- Menciptakan Sense of Belonging dan kerjasama
antara pekerja dan Perusahaan. - Dengan pengalihan resiko kepada Asuransi,
Perusahaan tidak dibebani biaya-biaya
unpredictable. - Kesejahteraan pekerja akan menambah motivasi,
disiplin dan rasa memiliki sehingga meningkatkan
produktivitas. - Ikut secara riil dalam memberikan kontribusi
kepada Pembangunan Daerah.
28BENEFIT PROGRAM JKDK
- Tunjangan Kematian diterimakan kepada ahli waris,
setinggi-tingginya 60 x 60 bulan gaji/upah,
ditambah uang kubur sebesar Rp. 600.000,- (enam
ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai
berikut - 30 X 60 bulan upah/gaji bagi janda/duda,
istri/suami sah pekerja yang meninggal. - 15 X 60 bulan upah/gaji bagi setiap anak,
sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung sah atau
anak angkat yang disahkan yang belum mencapai
usia 21 tahun belum pernah menikah dan belum
bekerja dengan menerima upah. - Setinggi-tingginya 30 X 60 bulan upah/gaji bagi
bapak/ibu apabila pekerja yang meninggal tidak
mempunyai istri atau suami atau anak. - Santunan Cacat
- Cacat tetap sebagian sebesar sesuai tabel x 60
bulan gaji/upah. - Cacat tetap total sebesar 70 x 60 bulan
gaji/upah. - Cacat kekurangan fungsi sebesar berkurangnya
fungsi x sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.
29PROSEDUR PEMBAYARAN IURAN / PREMI JKDK
- Besarnya Iuran/Premi Program JKDK adalah 0,24 x
Upah/Gaji satu bulan (yang tercantum dalam daftar
upah perusahaan). - Perusahaan peserta Program JKDK membayar
iuran/premi setiap bulannya dengan tanggal yang
telah ditentukan menurut perjanjian ke rekening
yang telah disepakati. - BUKTI SETOR dari BPD yang diterima oleh PT.
Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 akan dibuatkan
KWITANSI PREMI sebagai tanda terima pembayaran
iuran/premi bulanan dan dikirimkan ke Alamat
Perusahaan Peserta Program JKDK. - Perusahaan peserta Program JKDK wajib mengisi
secara lengkap form AKTK 01 (DAFTAR NAMA DAN/ATAU
MUTASI TENAGA KERJA) yang baru masuk dan yang
telah keluar atau mutasi kenaikan upah/gaji.