INFORMENT CONSENT - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

INFORMENT CONSENT

Description:

Title: INFORMENT CONSENT Last modified by: Excomine's Created Date: 8/16/2006 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:244
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: word1336
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: INFORMENT CONSENT


1
INFORMENT CONSENT
  • dr Shalahudin S, MSc

2
Beberapa perkembangan
  1. Revisi UUD 1945 yang a.l. memuat hak untuk
    memperoleh pelayanan kesehatan
  2. Perubahan norma dan nilai dalam masyarakat
    terutama sesudah tahun 1998
  3. Permenkes nomor 585 tahun 1989 tentang
    Persetujuan Tindakan Medik, sebenarnya informed
    consent sudah menjadi hukum
  4. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

3
  • PerMenKes RI No 585/ Menkes/ PER/ IX/ 1989
    persetujuan tindakan medik/ informed consent
    adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien
    atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai
    tindakan medik yang dilakukan thd pasien tersebut
  • Tindakan terhadap pasien berupa diagnostik dan
    terapeutik

4
  • UU Kesehatan 1999 (pengganti UU Kesehatan th
    1992)
  • Substansi yang diatur
  • Sumber Daya di Bidang Kesehatan (tenaga,
    fasilitas pelayanan, perbekalan kesehatan,
    teknologi dan produk teknologi)
  • Upaya kesehatan
  • Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lansia dan
    Penyandang cacat
  • Gizi
  • Kesehatan Jiwa
  • Penyakit Menular dan Tidak Menular
  • Kesehatan Lingkungan
  • Kesehatan Kerja
  • Pengelolaan Kesehatan
  • Informasi Kesehatan
  • Pembiayaan Kesehatan
  • Peran Serta Masyarakat
  • Badan Pertimbangan Kesehatan
  • Pidana

5
  • Tenaga Kesehatan (PP No. 32 Tahun 1996)
  • setiap orang
  • mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
  • memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
    melalui pendidikan di bidang kesehatan
  • memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
    kesehatan

6
  • Tenaga Kesehatan terdiri dari
  • (a) tenaga medis (meliputi dokter dan dokter
    gigi),
  • (b) tenaga keperawatan (meliputi perawat dan
    bidan),
  • (c) tenaga kefarmasian (meliputi apoteker, analis
    dan asisten apoteker),
  • (d) tenaga kesehatan masyarakat (meliputi
    epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,
    mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan,
    administrator kesehatan dan sanitarian),
  • (e) tenaga gizi (meliputi dietisien),
  • (f) tenaga keterapian fisik (meliputi
    fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara),
  • (g) tenaga keteknisian medis (meliputi
    radiografer, radioterapis, teknisi gizi, teknisi
    elektromedis, analis kesehatan, refraksionis
    optisien, motorik prostetik, teknisi tansfusi dan
    perekam medis).

7
  • Tenaga kesehatan
  • wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di
    bidang kesehatan
  • dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan
  • dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
    mematuhi standar profesi tenaga kesehatan
  • Peraturan No 32 Tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
    pada pasal 21 ayat 1 berbunyi setiap tenaga
    kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
    untuk memenuhi standar profesi tenaga kesehatan
    dan menghormati hak pasien

8
Components of professionalism
Competence
Accountability
Ethics
Collegiality
Altruism
  • Standard of professional conduct

9
Hubungan Nakes Pasien
  • Terjalin dalam ikatan terapetik ( dalam bidang
    pengobatan diagnostik, preventive, promotive,
    curative dan rehabilitative
  • Ikatan transaksi ? (pada kasus tertentu
    terutama pada kasus tanpa indikasi medis)
  • Kedepan mungkin akan lebih banyak ditemukan
  • Ikatan terapetik Hak dan Kewajiban

10
Informed Consent
  • Informed ? telah diberikan
    penjelasan/informasi
  • Consent ? persetujuan yang diberikan
    kepada seseorang utk berbuat sesuatu

11
Pengertian
  • Proses komunikasi , bukan sekedar menandatangani
    formulir persetujuan.
  • (informed consenct is a process, not an event
    (Appelbaum dalam Guwandi)
  • Persetujuan yang diberikan oleh pasien/ kel
    pasien terhadap suatu tindakan medis setelah
    mendapatkan suatu informasi/ penjelasan dari
    dokter /perawat /tenaga kesehatan yang berhak
    sesuai dengan kompetensinya

12
  • Istilah lain
  • Persetujuan Tindakan Medik (PTM)
  • ?Indonesia
  • Gerichte toestemming (izin/persetujuan yang
    terarah )? Belanda
  • Aufklarungspflicht (Kewajiban dokter utk memberi
    keterangan ) ?Jerman

13
  • Dasar Hukum
  • Permenkes No 585/Men.Kes/Per/IX/1989
  • Tentang Persetujuan Tindakan Medis
  • PP No.32 th 1996 ttg Tenaga Kesehatan,
  • Pasal 22 ayat (1) poin d meminta persetujuan
    terhadap tindakan medis yang akan dilakukan
  • UU kesh 39 th 2009

14
Maksud dan Tujuan
  • Perlindungan terhadap hak-hak azasi pasien utk
    menentukan nasib sendiri
  • (hak informasi ttg penyakitnya, hak utk
    menerima/menolak rencana perawatan)
  • Penghormatan kalangan kesehatan terhadap hak
    perorangan
  • Pembatasan Otorisasi Nakes thd pasien

15
Bentuk PTM
  • 1. Tersirat ( Implied Consent)? dianggap telah
    diberikan
  • 2. Dinyatakan ( Expressed Consent)

16
Persetujuan Tersirat ( Implied Consent)
  • Tanpa pernyataan yang tegas, hanya dengan isyarat
    yang diterima nakes berdasarkan sikap dan
    tindakan pasien
  • Dalam kondisi normal umumnya merupakan tindakan
    yang sudah diketahui umum/biasa
  • Dalam kondisi darurat pasien tak mungkin diajak
    komunikasi, keluarga tak ditempat ( Permenkes
    585/1989, Pasal 11) ? Presumed consent

17
Expressed Consent
  • Persetujuan dinyatakan dg lisan atau tulisan
  • Pada tindakan yang melebihi prosedur yang umum
    /biasa dilakukan pemeriksaan genital / rectal
    ? lisan
  • Tindakan invasif/ berisiko pembedahan utk
    terapi/diagnosis ? tertulis

18
Kewajiban memberikan informasi
  • Nakes harus menyampaikan informasi atau
    penjelasan kepada pasien/ keluarga diminta atau
    tidak diminta
  • Informasi yang berkaitan dengan penyakit pasien
    prosedur diagnostik, tindakan/terapi,
    alternatif terapi dan pembiayaan serta resiko
    yang mungkin timbul dari proses tersebut.

19
  • Informasi harus dijelaskan selengkap-lengkapnya,
    kecuali dipandang merugikan pasien atau pasien
    menolak untuk diberikan informasi
  • Informasi diberikan oleh nakes yang melakukan
    tindakan atau nakes lain yang diberi wewenang
  • Bila dipandang perlu informasi bisa diberikan
    pada pihak keluarga pasien

20
Persetujuan dari pasien
  • Tidak dibawah tekanan hub nakes-pasien
  • Sesudah mendapatkan informasi lengkap
  • Pasien dewasa ( gt21 th atau sudah menikah )
  • Pihak Kel/ Wali/ induk semang

21
Syarat sahnya PTM
  • Diberikan secara bebas
  • Diberikan oleh orang yang sanggup membuat
    perjanjian
  • Telah mendapatkan penjelasan dan memahaminya
  • Mengenai susuatu hal yang khas
  • Tindakan dilakukan pada situasi yang sama

22
Penolakan (informed refusal)
  • Merupakan hak pasien/ keluarga pasien
  • Tiada satupun nakes yang bisa memaksa sekalipun
    berbahaya bagi pasien
  • Sebaiknya pihak RS/ dokter meminta pasien/ kel
    menandatangani surat penolakan terhadap anjuran
    tindakan medik tsb di lembaran khusus

23
Daftar Pustaka
  •  
  • Guwandi, 2006, Dugaan Malapraktek Medik, FKUI,
    Jakarta
  • Soewono, Hendrojono, 2005, Batas
    Pertanggungjawaban hukum Malpraktik Dokter dalam
    Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya.
  • Warassih, Esmi, 2005, Pranata hukum, sebuah
    telaah sosiologis, Suryadaru utama, Semarang 
  • Permenkes nomor 585 tahun 1989 tentang
    Persetujuan Tindakan Medik
  • UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

24
SEMOGA BERMANFAAT
  • Terima Kasih...
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com