Title: PENGENALAN KAPAL, DOKUMEN DAN AWAK KAPAL
1PENGENALAN KAPAL, DOKUMEN DAN AWAK KAPAL
2Sejarah singkat kapal Definisi kapal secara umum
adalah meliputi semua jenis (kendaraan)
air,termasuk pesawat yang tidak memindahkan air
,dan pesawat terbang laut yang digunakan sebagai
alat pengangkutan di atas air.
JENIS-JENIS KAPAL MENURUT TENAGA PENGGERAKNYA
1. Kapal Layar
Kapal jenis ini sudah dikenal sejak ratusan
tahun bahkan ribuan tahun yang lalu,kapal layar
tenaga penggeraknya adalah angin yang ditangkap
dengan layar-layar yang dipasang di kapal
tersebut.
32. Kapal Tenaga
Yaitu kapal yang tenaga penggeraknya dengan
mesin,baik mesin uap,turin uap,maupun mesin
diesel bahkan tenaga nuklir.pada umumnya,dalam
perdagangan dunia,kapal-kapal mesin uap maupun
kapal turbin uap sudah di tinggalkan,yang banyak
dipakai adalah kapal bermesin diesel.
4JENIS KAPAL MENURUT FUNGSI DAN KEGUNAANNYA
1. Kapal Perang
Kapal jenis ini digunakan untuk keperluan
militer,baik untuk patroli perairan maupun
logistic atau pengangkutan pasuka,jadi pada
umumnya kapal perang tidak dilengkapi crane-crane
untuk bongkar muat,tetapi dilengkapi dengan
persenjataan dan gudang amunisi.
52. Kapal Niaga
Adalah suatu kapal yang digunakan untuk
mengangkut barang-barang antar pulau (intern
sulair),antar Negara (ocean going).maka kapal
niaga dilengkapi dengan ruang muat (palka)
crane-crane untuk keperluan bongkar muat barang.
63. Kapal Tunda (Tug Boat)
Jenis kapal ini tidak dilengkapi ruang muat
(palka) maupun crane (Dereck) karena kapal
jenis ini yang dimanfaatkan hanya tenaganya
saja,biasa digunakan untuk menarik ponton
(tongkang),maupun untuk membantu pandu dalam
penyandaran kapal besar di pelabuhan biasa
disebut harbour tug.
74. Kapal Supply
Kapal jenis ini biasa digunakan untuk keperluan
pengeboran minyak lepas pantai (off shore) untuk
angkutan logistic di anjungan minyak,maupun
keperluan pekerjaan bawah laut.kapal jenis ini
juga tidak dilengapi ruang muat (palka).
85. Kapal Survey
Biasa digunakan untuk keperluan survey di laut,
untuk menyelidiki atau mencari kandungan minyak
bumi,pemasangan pipa bawah laut,kabel laut,maupun
pemetaan.jadi kapal ini juga tidak dilengkapi
ruang muat,tapi di lengkapi alat-alat survey.
9JENIS-JENIS KAPAL MENURUT BAHAN BANGUNANNYA
1. Kapal Kayu
Hampir semua bangunannya terbuat dari bahan
kayu,biasanya ukuran kapal kayu
kecil-kecil,sering dipakai untuk menangkap ikan
(nelayan) atau untuk armada pelayaran rakyat.
102. Kapal Fiber Glass
Bangunan kapalnya hampir semuanya terbuat dari
fiber glass,jadi berat dari kapal tersebut sangat
ringan,tujuannya untuk meningkatkan kecepatan
kapal itu sendiri.biasa digunakan untuk kapal
patroli terbatas,motor pandu,crew boat,dll.
113. Kapal Besi/Baja
Hampir semua bangunan kapal terbuat dari
besi/baja,sehingga sangat kuat dan kokoh.sudah
sangat lazim digunakan pada kapal-kapal besar
dengan kapasitas besar, contoh kapal, tanker,
curah, cargo, dll .
12JENIS-JENIS KAPAL MENURUT MUATANNYA
1. Kapal Tanker
Adalah kapal yang khusus di rancang untuk
mengangkut barang-barang curah cair (bahan
kimia,crude oil ,oil product) maupun gas, baik
gas LPG maupun LNG,kapal tanker tidak dilengkapi
crane maupun palka,tetapi dilengkapi dengan
pompa-pompa dan pipa-pipa untuk bongkar muat
disebut tanki-tanki.
132. Kapal Cargo Convensional
Adalah kapal-kapal yang dilengkapi ruang muat
(palka) dan peralatan bongkar muat yang memuat
barang-barang campuran (general cargo) seperti
barang-barang box, karungan, drum, dll.
143. Kapal Curah (Bulk Carrier)
Kapal jenis ini dilengkapi ruang muat
(palka),kadang-kadang dilengkapi
crane/derreck,tapi yang modern sudah memakai
conveyor untuk alat bongkar muatnya,biasa
mengangkut barang-barang semen curah,batubara,gand
um,jagung,kedelai,dll yang langsung di curahkan
ke palka tanpa alat pembungkus lagi.
154. Kapal Container
Kapal container yaitu jenis kapal yang khusus
dan dirancang untuk mengangkut container,kapal
ini disamping ada ruang muat juaga kadang
dilengkapi dengan crane-crane pemuat,kadang juga
tidak (full container),diatas ponton (deck) juga
dipasangi sepatu container,sering disebut
container fitting. kapal jenis ini berkembang
sangat pesat.
16 Kapal RORO digunakan untuk mengangkut mobil dan
orang. Jenis kapal ini tidak ada ruang muat
(palka) maupun crane pemuat, tetapi dilengkapi
dengan car deck. Car deck ini digunakan untuk
memarkir kendaraan (mobil) yang akan diangkut.
5. Kapal RORO
176. Kapal Tongkang (Barge)
Pada umumnya kapal jenis ini tidak dilengkapi
mesin penggerak juga tidak dilengkapi crane-crane
pemuat. Sebenarnya tongkang adalah ruang muat
(palka) yang terbuka digunakan untuk memuat
barang-barang curah kering maupun barang yang
tidak mudah rusak oleh cuaca,untuk menggerakkan
tongkang maka digunakanlah kapal tug boat sebagai
kapal penarik.
187. Kapal Penumpang
Dirancang dan dibangun untuk digunakan untuk
mengangkut orang,kadang juga dilengkapi palka dan
crane pemuat.
19 Jenis kapal ini dibangun dan dirancang untuk
mengangkut alat-alat berat,yang ditempatkan
diatas deck terbuka (on deck) Kapal ini
mempunyai keistimewaan bisa mendarat (landing)
tanpa menggunakan dermaga dengan cara sandar
langsung ke pantai.
8. Kapal LCT
209. Kapal Ferry
Jenis kapal ini digunakan untuk penyeberangan
jarak pendek (selat, sungai, danau). Kapal ini
tidak dilengkapi palka maupun crane, tetapi
dilengkapi dengan car deck dan ruang penumpang
diatasnya,jadi kapal ferry digunakan untuk
angkutan kendaraan dan orang.
21DOKUMEN DAN AWAK KAPAL
Yang perlu diketahui dokumen-dokumen sertifikat
pada sebuah kapal dan yang mempunyai ketentuan
nasional maupun internasional secara keseluruhan
yaitu penggunaan dokumen sertifikat kapal yang
telah di ratifikasi konvensi-konvensi
internasional mengenai garis muat, keselamtan
jiwa dilaut dan pencemaran, oleh pemerintah maka
dilakukan pemberlakuan pada sejumlah sertifikat
sebagai pelengkap maupun pengganti dari
sertifikat-sertifikat berdasarkan Ordonasi kapal
tahun 1955
22Ordonasi kapal tahun 1955
- Ordonasi kapal tahun 1955 yaitu semua
kapal-kapal yang melakukan pelayaran
internasional, harus melengkapi sertifikat
berdasarkan SOLAS 1974 antara lain - Pada Ordonasi kapal-kapal 1935
- Sertifikat kesempurnaan
- Sertifikat Penumpang
- Sertifikat Lambung Timbul
- Sertifikat Pembebasan
- Pada Load Line 1966
- Sertifikat garis muat Internasional
23Ordonasi kapal tahun 1955
- Sedangkan pada SOLAS 1974
- Sertifikat keselamatan kapal penumpang
- Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal dan
barangnya - Sertifikat keselamatan kontraksi kapal dan barang
- Sertifikat keselamatan Telegraph radio kapal
barang - Sertifikat keselamatan Telepone radio kapal
barang - Sertifikat pembebasan
- Sedangkan pencemaran pada Marpol 1973 dengan
protocol 1978 yaitu - Sertifikat pencegahan pencemaran minyak di
Internasional - Sertifikat pencegahan pencemaran Internasional
untuk bahan cair - Sertifikat pencegahan pencemaran oleh kotoran /
sampah - Pada pemerintah Direktur Jendral Perhubungan
Laut - Sertifikat perangkat Radio Telekomunikasi kapal
24MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- A. Sertifikat kesempurnaan yaitu kapal mempunyai
sertifikat yang di terbitkan setelah diadakan
pemeriksaan (inspeksi) oleh Pejabat Pemerintah
yang berwenang. - Inspeksi lengkap atas kontruksi yaitu perangkat
mesin, perlengkapan kapal, ketel dan bejana
tekanan, material dan bagian badan kapal, pesawat
induk (mesin induk atau mesin Bantu, alat
penolong, alat penemu kebakaran dan peralatan
lainnya.
25MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- B. Sertifikat Penumpang yaitu maksudnya menurut
pasal 12 O.K. 1935, maka setiap kapal yang
mengangkut penumpang harus dilengkapi dengan
sertifikat (sepanjang Sertifikat Kesempurnaan
tidak menampungnya) yang diterbitkan oleh
Pemerintah yang berwenang setelah diadakan
pemeriksaan dan terpenuhinya persyaratan atas
kapal tersebut.
26MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- C. Sertifikat Lambung Timbul yaitu maksudnya
Sertifikat ini diterbitkan setelah diadakan
pemeriksaan yang membuktikan bahwa persyaratan
lambung-timbul telah dipenuhi serta kenyataan
tentang pemasangan merkah-merkah adalah benar.
Selanjutnya kapal harus dibangun secara kokoh
sehubungan dengan saratnya (Sertifikat dari Biro
Klasifikasi).
27MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- D. Sertifikat Pembebasan yaitu maksudnya
Pemerintah dapat memberikan pembebasan penuh,
sebagian atau bersyarat dalam pelaksanaan
peraturan-peraturan, namun untuk kapal-kapal
dalam pelayaran Internasional harus disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan perjanjian
Internasionalnya. Pembebasan mana disertai
penerbitan dari sebuah Sertifikat Pembebeasan.
Masa berlakunya adalah sama dengan masa berlaku
sertifikat yang dikenakan pembebasan.
28MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- E. Sertifikat Garis Muat Internasional yaitu
maksudnya Sertifikat ini merupakan sertifikat
Internasional yang diterbitkan pemerintah, yang
menunjukkan lambung-timbul yang terkecil yang
harus dipertahankan kapal pada berbagai keadaan
maupun berbagai musim. Masa berlaku adalah 5
tahun.
29Merkah Plimsoll
- Menurut pasal 7 ayat (2) O.K. 1935 harus
memiliki Sertifikat garis Muat yang menunjukkan
lambung timbul yang dibenarkan pada musim-musim
tertentu. - K Khatulistiwa AT Air Tawar
- MP Musim Panas KK Kayu Khatulistiwa
- MD Musim Dingin KMP Kayu Ms. Panas
- MDAU MD Atlantik Utara (winter NA) MDAU Kayu MD
At. Ut.
30keterangan
- Garis geladak batas permukaan geladak lambung
bebas (geladak terbatas yang dapat menutup semua
lubang cuaca). - Garis lingkar lambung timbul ( garis plimsoll )
menandakan batas musim panas di air asin. - Garis muat batas maksimum sarat kapal pada
musim tertentu.
31MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- F. Sertifikat kapal penumpang yaitu maksudnya
diterbitkan setelah diadakan pemeriksaan seperti
pada Sertifikat Kesempurnaan. Pada permohonan di
lampirkan alat-alat penolong dan keselamatan,
perlengkapan lainnya, perangkat radio Masa
berlaku adalah 12 bulan. - G. Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal
yaitu maksudnya diterbitkan setelah diadakan
pemeriksan alat-alat penolong dan keselamatan,
perlengkapan lainnya. - Masa berlaku adalah 24 bulan.
32MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- H. Sertifikat keselamatan konstruksi Kapal Barang
yaitu maksudnya diterbitkan setelah pemeriksaan
badan kapal, mesin, perlengkapan (diluar
perlengkapan yang memiliki Sertifikat
Perlengkapan, Telepon Radio atau Telegrap Radio),
serta pula harus dapat dibuktikan bahwa keadaan
umum, material badan kapal, pesawat utama maupun
Bantu, perangkat listrik memenuhi keperluan kapal
dalam melakukan fungsinya. Pemeriksaan-pemeriksaan
diadakan pemerintah sedemikian rupa dengan
selang waktu yang diangap perlu oleh pemerintah
untuk menjamin kondisisnya secara memuaskan. - Masa berlaku adalah 5 tahun.
33MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- I. Sertifikat Keselamatan Telegrap/Telapon Radio
Kapal Barang - yaitu maksudnya
- Stasiun telegrap radio harus ditempatkan pada
setiap kapal penumpang (dari semua ukuran) dan
kapal barang yang berukuran isi kotor 1.600 RT
atau lebih. - Stasiun telepon radio harus ditempatkan pada
kapal-kapal barang yang berukuran isi kotor 300
RT atau lebih tetapi kurang dari 16 RT, kecuali
jiak untuk kapal tersebut sudah ada stasiun
telegrap radio. - Sertifikat-sertifikat diatas di terbitkan
setelah diperiksa perangkat telegrap / telepon
radio, perangkat radio, perangkat telegrap radio
untuk sekoci-sekoci, pesawat jinjing radio untuk
sekoci-sekoci dan rakit-rakit serta radar dan
alat-alat navigasi radio. Masa berlaku adalah 12
bulan. Jika pemeriksaaan berlangsung dalam kurun
waktu 2 bulan sebelum berakhirnya sertifikat yang
diterbitkan untuk kapal-kapal barang berukuran
isi kotor 300 RT atau lebih namun dibawah 500 RT,
maka sisa dari masa berlakunya dapat
diperhitungkan pada sertifikat yang baru.
34MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- J. Sertifikat Pembebasan yaitu maksudnya
Sertifikat ini diisyaratkan bagi kapal-kapal yang
menyimpang dari ketentuan untuk memperoleh
sertifikat-sertifikat tertentu diatas. Masa
berlaku adalah sama dengan sertifikat yang
bersangkutan. - Latar belakang dari pengadaan sertifikat-sertifik
at pencegahan pencemaran atas lingkungan
laut,adalah untuk meniadakan secara tuntas
pencemaran tersebut yang terjadi oleh minyak atau
bahan-bahan lain yang merugikan minyak adalah
minyak bumi dalam bentuk apapun, termasuk minyak
mentah, minyak bahan-bakar, minyak bakar, minyak
kotor, hasil olahan permunian bahan cair
adalah bahan-bahan yang mempunyai tekanan uap
tidak lebih dari 2,8 kp/cm2 pada temperatur
37,8oC, bahan cair yang merusak adalah setiap
bahan yang jika dibuang ke laut menimbulkan
kerusakan lingkungan hidup kotoran adalah air
riul dan limbah dari toilet, ruang medis dan
ruangan ruangan lain. - Kapal-kapal harus memiliki perlengkapan pemisah
/ penyaring minyak, fasilitas penampungan dan
perangkatan penanganan kotoran.
35MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- K. Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak
Internasional yaitu maksudnya Sertifikat ini
diterbitkan setelah survey atas banguna,
perlengkapan , peralatan -peralatan-penataan dan
bahan untuk kapal tangki minyak 150 BRT keatas
dan kapal lain 400 BRT keatas.masa berlaku adalah
5 tahun. - L. Sertifikat Pencegahan Pencemaran Internasional
untuk Bahan-Bahan Cair yang Merusak yaitu
maksudnya Sertifikat ini diterbitkan untuk
bahan-bahan cair yang merupakan dalam bentuk
curahan menurut 4 kategori - Bahaya besar bagi sumber-sumber hayati laut atau
kesehatan manusia atau merusak kenyamanan. - Membahayakan sumber-sumber tersebut diatas
- Menimbulkan bahaya yang kurang berarti
- Menimbulkan bahaya yang mudah dikenal
36MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL
- M. Setifikat Internasional Pencegahan Pencemaran
oleh kotoran yaitu maksudnya Sertifikat ini
diterbitkan setelah survey yang menjamin
pemenuhan persyaratan operasional perangkat
penanganan kotoran, pemasangan sistem penghancur
kotoran, penahanan kotoran dalam tangki
penampungan. - Masa berlaku adalah 5 tahun.
- N. Sertifikat Perangkat Radio telemunikasi Kapal
yaitu maksudnya Sertifikat ini diperuntukan kapal
berukuran 100 M3 sampai 850 M3 dan diterbitkan
setelah perangkat radio yang dapat dilayani oleh
nahkoda atau awak kapal yang memiliki sertifikat
keterampilan pelaut bidang radio, memenuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
37TERIMA KASIH SEMOGA SUKSES