Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran

Description:

Title: Peran Kaidah Dasar Moral Last modified by: NEO Created Date: 8/16/2006 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:665
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: fkunand20
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran


1
PeranKaidah Dasar bioetika dalam membingkai
profesi kedokteran
  • Oleh dr. Yuniar Lestari, MKes

2
Kaidah Dasar bioetika dan teori etika
  • Etika
  • Merupakan bagian ilmu filsafat yang meliputi
    hidup baik, menjadi orang yang baik, berbuat baik
    dan menginginkan hal yang baik dalam hidup
    (mempelajari moralitas) mengandung
    permusyawaratan dan argumen eksplisit untuk
    membenarkan tindakan tertentu etika praktis
  • Asas yang mengatur karakter manusia ideal atau
    kode etik profesi tertentu etika normatif
  • Etika menjadi alasan untuk memilih nilai yang
    benar di tengah belantara norma

3
  • Ciri-ciri moralitas
  • Norma yang sangat penting, lebih bernilai
  • Bersifat universal (dimana, kapan dan siapa saja)
  • Normal rasional dan objektif
  • Menyangkut kebahagiaan orang lain
  • Dokter melanggar janji shg datang tidak tepat
    waktu tidak etis
  • Dokter meracuni pasiennya tidak bermoral

4
Bioetika
  • Bioetika atau Biomedical Ethics
  • merupakan cabang dari etika normatif
  • merupakan etik yang berhubungan dengan praktek
    kedokteran dan atau penelitian dibidang biomedis

5
ETIK vs HUKUM
  • Hukum mengatur perilaku manusia dalam kaitannya
    dengan ketertiban hubungan antar manusia, dengan
    aturan yang tertentu dan baku.
  • Etik mengatur manusia dalam membuat keputusan dan
    dalam berperilaku (profesi), dengan menggunakan
    dialog antar beberapa kaidah moral, dengan
    hasil yang tidak selalu seragam.

6
  • Contoh cara berpikir Hukum
  • Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang
    penting adalah formulir persetujuan telah
    ditandatangani oleh pasien atau yang
    mewakilinya
  • Contoh cara berpikir etik
  • Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang
    penting adalah keputusan pasien dibuat setelah
    memahami semua informasi yang diperlukan dalam
    membuat keputusan tersebut.

7
NORMA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN
ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN
DISIPLIN
HUKUM
ETIKA
ATURAN HUKUM KEDOKTERAN
ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOKTERAN(KODEKI)
8
  • Etika kedokteran yang mencantumkan kewajiban
    memiliki standar profesi. Etik yang memiliki
    sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian
    yang memiliki sanksi disiplin/administratif
  • Para ahli hukum menganggap standar prosedur dan
    standar pelayanan medis sebagai domain hukum.
    Sementara profesi menganggap bahwa pemenuhan
    standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan
    profesi.

9
Beberapa pertanyaan
  1. Apakah membuka rahasia kedokteran dapat
    dibenarkan secara moral?
  2. Apakah euthanasia dapat dibenarkan secara moral?
  3. Apakah dibenarkan secara etik apabila dibuat
    hukum yang mengharuskan memasukkan seorang
    penderita penyakit jiwa ke RS meskipun
    bertentangan dengan keinginan pasien?
  4. Apakah dapat dibenarkan aturan yang membolehkan
    tindakan medis apa saja yang diminta oleh pasien,
    meskipun tidak ada indikasi?

10
ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK
1. NORMA MORAL - MASALAH MORAL 2. PELANGGARAN DILEMA NORMA INTERNAL (BAIK - BURUK) 3. DAMPAK - KUALITAS MORAL - KEHORMATAN PROFESI 4. LINGKUP - PERILAKU ETIK 1. NORMA DISIPLIN STD PROFESI (KOMPETENSI, YAN, PRLKU) 2. PELANGGARAN ? LANGGAR STANDAR PROFESI (BENAR - SALAH) 3. KUALITAS PROFESI (LAYANAN, PERILAKU) - KEHORMATAN PROFESI 4. KOMPETENSI YANMEDIK PERILAKU PROF 1. NORMA HUKUM 2. PELANGGARAN NORMA HUKUM (BENAR SALAH) 3. PENYELESAIAN KONFLIK/ KEDAMAIAN 4. PERATURAN HK TTG YAN KEDOKTERAN
11
ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK
5. BENTUK KODE ETIK PROFESI 6. DISUSUN ORG. PROFESI 7. SANKSI - MORAL/HT NURANI - NASEHAT/ TEGURAN - PENGUCILAN 8. YANG MEMERIKSA - MKEK - MKEKG - ANGG PROFESI 5. ATURAN DISIPLIN KEDOKTERAN 6. KOMPILASI OLEH KKI 7. SANKSI TEGURAN - RE-EDUKASI CABUT STR /SIP 8. MKDKI - DOKTER - DOKTER GIGI - SARJANA HUKUM 5. UU, PP, PERMEN, KEPPRES DLL 6. NEGARA (DPR PEMERINTAH) 7. SANKSI - PID DENDA/ PENJARA - PDT GANTI RUGI - ADMINISTRASI PENCABUTAN 8.PENGADILAN -NEGERI -TUN ANGGOTA HAKIM
12
Kaidah Dasar bioetika
  • Bertolak dari Childress Beauchamp yang
    memaparkan adanya 4 kaidah dasar moral (KDM atau
    moral principle/principle-based ethics atau
    ethical guidelines) dalam buku sucinya The
    Principles of Biomedical Ethics (1994)
  • yakni beneficence, non-maleficence, justice dan
    autonomy.
  • kemudian ditinjau melalui etika sehingga
    merupakan maxim (kaidah dasar) yang berlaku
    normatif ketika dokter menghadapi kasus kongkrit
    di klinik

13
  • 4 KDM ? Kaidah Dasar Bioetika (KDB)
  • 4 KDB
  • Tindakan berbuat baik (beneficence)
  • Tidak merugikan (non-maleficence)
  • Keadilan (justice)
  • Otonomi (self determination)

14
  • Prinsip turunan
  • Kejujuran
  • Kesetiaan
  • Privacy
  • Konfidensialitas
  • Menghormati kontrak
  • Ketulusan
  • Menghindari membunuh

15
Pembangunan Keputusan Klinik
Keputusan Klinik
Pertimbangan Etik
Pertimbangan Medik K
16
permasalahan
  • Pembuatan keputusan klinis pada kasus konkrit
  • Tidak mudah
  • Situasi dilematis
  • Ancaman etikolegal

Teknik pengobatan pasien adalah seni
Ketidak pastian
17
Tergopoh-gopoh spt ini, benar atau tidak ?
18
Tergantung !!!
Kalau yang ini 1 dari ratusan korban tsunami,
lumpur panas ?? (di luar RS gtgt)
19
Isu etik
  • Isu etik adalah titik awal pembahasan masalah
    etika klinis
  • Konflik berkepanjangan sering disebabkan karena
    klinisi tidak trampil menguak aspek etik pasien
    yang dihadapinya
  • Isu etik dapat ditarik dari KDB ( moral
    principle/principle-based ethics/ PBE )
  • KDB memberi pegangan pembenaran moral bagi dokter.

20
Etika Klinis (Jonsen, siegler winslade, 2002)
  • Medical Indication
  • ( terkait prosedur diagnostik dan terapi yang
    sesuai dari sisi etik kaidah yang digunakan
    adalah beneficence dan nonmaleficence )
  • Patient Preferrence
  • (terkait nilai dan penilaian pasien tentang
    manfaat dan beban yang akan diterimanya
    cerminan kaidah otonomi)
  • Quality of Life
  • (aktualisasi salah satu tujuan kedokteran
    memperbaiki, menjaga atau meningkatkan kualitas
    hidup insani terkait dengan beneficence,
    nonmaleficence otonomi)
  • Contextual Features
  • (menyangkut aspek non medis yang mempengaruhi
    pembuatan keputusan, spt faktor keluarga,
    ekonomi, budaya kaidah terkait justice )

21
  • Isu etik sering sudah nampak jelas pada kasus
    (insight), karena adanya satu KDB yang dominan
    mewarnai kasus tsb.
  • Contoh kasus sederhana perlunya informed
    consent, jelas isu etiknya adalah keberlakuan KDB
    otonomi.
  • KDB ini yang akan membingkai kasus di atas.
  • Kemutlakan pemberlakuan 1 KDB atas 1 kasus
    konkrit dikenal dengan ketegaran moral (moral
    stringency)

22
Mahasiswa ???
  • Seorang mahasiswa kedokteran diharap mampu dengan
    cepat mengungkap isu etik dari sebuah kasus.
  • Tidak jarang pada 1 kasus klinis terdapat saling
    pengaruh lebih dari 1 KDB.
  • Mana yang akan dimenangkan ?

TERGANTUNG !!!
Mengasah ketrampilan kritis logis mahasiswa
23
Mengapa ???
  • Dalam pandangan etikolegal, tindakan etis
    merupakan lingkup atau rangkaian pola tindakan
    hukum.
  • Tindakan etis sekaligus dasar tindakan hukum pada
    kasus klinis mewarnai pilihan konkrit kebebasan
    profesi yang dapat dibenarkan secara moral dan
    doktrin hukum dalam bentuk kewajiban etis (moral
    duty)
  • Dengan sendirinya sulit atau tidak mungkin
    dokter/rumah sakit dijatuhi sanksi, baik etik,
    disiplin maupun hukum.

24
Asas Prima Facie
  • Merupakan pemilihan 1 KDB terabsah sesuai
    konteks (data) yang ada pada kasus.
  • Dalam penanganan pasien di klinik, setelah
    indikasi medik, pengelolaan juga ditentukan oleh
    seni berbasis KDB.
  • Asas prima facie mengisyaratkan KDB yang lama
    akan ditinggalkan, diganti dengan KDB baru yang
    lebih absah.

25
(No Transcript)
26
beneficence
  • ketika kondisi pasien merupakan kondisi yang
    wajar dan berlaku pada banyak pasien lainnya,
    sehingga dokter akan melakukan yang terbaik untuk
    kepentingan pasien
  • dokter telah melakukan kalkulasi dimana kebaikan
    yang akan dialami pasiennya akan lebih banyak
    dibandingkan dengan kerugiannya.
  • prinsip prima facienya adalah sesuatu yang
    berubah menjadi atau dalam keadaan yang umum

27
non maleficence
  • Dalam konteks, prinsip prima-facienya adalah
    ketika pasien (berubah menjadi atau dalam
    keadaan) gawat darurat dimana diperlukan suatu
    intervensi medik dalam rangka penyelamatan
    nyawanya.
  • Atau konteks ketika menghadapi pasien yang
    rentan, mudah dimarjinalisasikan dan berasal dari
    kelompok anak-anak atau orang uzur ataupun juga
    kelompok perempuan (dalam konteks isu jender).

28
autonomy
  • Dalam konteks autonomy, prima facie disini muncul
    (berubah menjadi atau dalam keadaan) pada sosok
    pasien yang berpendidikan, pencari nafkah, dewasa
    dan berkepribadian matang.

29
justice
  • Prima facienya pada (berubah menjadi atau dalam
    keadaan) konteks membahas hak orang lain selain
    diri pasien itu sendiri.
  • Hak orang lain ini khususnya mereka yang sama
    atau setara dalam mengalami gangguan kesehatan di
    luar diri pasien, serta membahas hak-hak sosial
    masyarakat atau komunitas sekitar pasien.

30
kesimpulan
  • Kaidah Dasar Bioetika (Principle-based ethics)
    merupakan metode tangguh memunculkan isu etik
    pasien, sebagai pendamping isu medik dalam
    penanganan klinik.
  • Hal ini akan memberi dampak cara berpikir kritis
    rasional dalam melakukan analisis pembenaran
    moral sekaligus ketegaran moral.

31
  • Ada 4 KDB yang masing-masing saling berebut untuk
    tampil sebagai acuan dasar isu etik melalui
    prinsip prima facienya masing-masing sesuai
    dengan ciri-ciri konteks berubah menjadi atau
    dalam keadaan pasien.
  • Prinsip prima facie praktis, menjadi model
    berpikir kritis yang dapat diterapkan pada
    analisis etik pelbagai kasus konkrit lainnya,
    (sebagai subyek penelitian, pasien berdilema etik
    dalam perawatan yang memerlukan pemecahan etis
    ataupun penelusuran pelanggaran etik profesi )

32
  • SKENARIO Ayahku
  •  
  • Dokter Medi harus menghentikan prakteknya dan
    bergegas menuju Puskesmas.. ..Setelah pemeriksaan
    dan pemberian pertolongan dasar, Dokter Medi
    menjelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa
    berdasarkan kondisi pasien dan lokasi rumah sakit
    yang jauh, ia bermaksud untuk melakukan kuretase
    secara manual sebelum melakukan rujukan. Dokter
    Medi meminta persetujuan pasien secara tertulis.
  • Setelah itu Dokter Medi kembali ke prakteknya.
    Seorang Ibu muda meminta didahulukan gilirannya
    karena ada keperluan lain. Ia akan terlambat,
    karena tadi Dokter Medi menghentikan praktek.
    Namun Dokter Medi meminta Ibu tersebut untuk
    antri sesuai urutan, meskipun Ibu tadi terlihat
    kesal. Ia menyuruh pasien berikutnya seorang
    laki-laki 48 tahun masuk. Pasien ini mengeluh
    sejak dibukanya tambang batubara di utara desa,
    ia dan keluarganya terkena gatal-gatal di kulit
    karena sungai sumber air mereka sudah tercemar.
    Bagaimana tanggung jawab pemilik tambang atas
    akibat kegiatan mereka. Tampak Dokter Medi
    mengangguk-anggukan kepala sambil terus memeriksa
    pasien.
  • STR , SIP, MKDKI, MKEK atau di tuntut di depan
    pengadilan.
  • Anak dokter Medi memandangi ayahnya dengan kagum,
    karena menjalankan praktek dengan prinsip yang
    tegas. Bagaimana sebenarnya prinsip moral, hukum
    dan kemanusiaan dalam praktek dokter seperti yang
    disampaikan ayahnya tadi beserta konsekuensinya ?
  •  

33
Etika dalam penelitian kedokteran
  • Penelitian bersubjek manusia
  • World Medical Association (WMA) telah
    mengeluarkan deklarasi Helsinki, yang mendasarkan
    pada
  • Sumpah dokter (Deklarasi Jenewa) kesehatan
    pasien menjadi pertimbangan pertama saya
  • Etik kedokteran dokter harus bertindak untuk
    kepentingan pasien.yang mungkin mengakibatkan
    melemahnya fisik dan mental pasien.

34
Terima Kasih
35
Lampiran Beneficence
Kriteria
1. Mengutamakan altruism (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain)
2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia
3. Memandang pasien/keluarga sebagai sesuatu yang tak hanya menguntungkan dokter
4. Mengusahakan agar kebaikan lebih banyak dibandingkan keburukannya
5. Paternalisme bertanggungjawab/berkasih sayang
6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia
7. Pembatasan goal based (sesuai tujuan/kebutuhan pasien)
8. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien
9. Minimalisasi akibat buruk
10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat
11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan
12. Tidak menarik honorarium di luar kewajaran
13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan
14. Mengembangkan profesi secara terus menerus
15. Memberikan obat berkhasiat namun murah
16. Menerapkan golden rule principle
36
Non-maleficence
Kriteria
1. Menolong pasien emergensi Dengan gambaran sbb - pasien dalam keadaan sangat berbahaya (darurat) / berisiko kehilangan sesuatu yang penting (gawat) - dokter sanggup mencegah bahaya/kehilangan tersebut - tindakan kedokteran tadi terbukti efektif - manfaat bagi pasien gt kerugian dokter
2. Mengobati pasien yang luka
3. Tidak membunuh pasien ( euthanasia )
4. Tidak menghina/mencaci maki/ memanfaatkan pasien
5. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek
6. Mengobati secara proporsional
7. Mencegah pasien dari bahaya
8. Menghindari misrepresentasi dari pasien
9. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian
10. Memberikan semangat hidup
11. Melindungi pasien dari serangan
12. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan
37
autonomy
Kriteria
1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien
2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (kondisi elektif)
3. Berterus terang
4. Menghargai privasi
5. Menjaga rahasia pasien
6. Menghargai rasionalitas pasien
7. Melaksanakan informed consent
8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri
9. Tidak mengintervensi atau menghalangi otonomi pasien
10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam mengambil keputusan termasuk keluarga pasien sendiri
11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi
12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien
13. Menjaga hubungan (kontrak)
38
justice
Kriteria
1. Memberlakukan sesuatu secara universal
2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama
4. Menghargai hak sehat pasien
5. Menghargai hak hukum pasien
6. Menghargai hak orang lain
7. Menjaga kelompok yang rentan
8. Tidak melakukan penyalahgunaan
9. Bijak dalam makro alokasi
10. Memberikan kontribusi yang relative sama dengan kebutuhan pasien
11. Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya
12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil
13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten
14. Tidak member beban berat secara tidak merata tanpa alas an tepat/sah
15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/gangguan kesehatan
16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dsb
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com