Title: Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran
1PeranKaidah Dasar bioetika dalam membingkai
profesi kedokteran
- Oleh dr. Yuniar Lestari, MKes
2Kaidah Dasar bioetika dan teori etika
- Etika
- Merupakan bagian ilmu filsafat yang meliputi
hidup baik, menjadi orang yang baik, berbuat baik
dan menginginkan hal yang baik dalam hidup
(mempelajari moralitas) mengandung
permusyawaratan dan argumen eksplisit untuk
membenarkan tindakan tertentu etika praktis - Asas yang mengatur karakter manusia ideal atau
kode etik profesi tertentu etika normatif - Etika menjadi alasan untuk memilih nilai yang
benar di tengah belantara norma
3- Ciri-ciri moralitas
- Norma yang sangat penting, lebih bernilai
- Bersifat universal (dimana, kapan dan siapa saja)
- Normal rasional dan objektif
- Menyangkut kebahagiaan orang lain
- Dokter melanggar janji shg datang tidak tepat
waktu tidak etis - Dokter meracuni pasiennya tidak bermoral
4Bioetika
- Bioetika atau Biomedical Ethics
- merupakan cabang dari etika normatif
- merupakan etik yang berhubungan dengan praktek
kedokteran dan atau penelitian dibidang biomedis
5ETIK vs HUKUM
- Hukum mengatur perilaku manusia dalam kaitannya
dengan ketertiban hubungan antar manusia, dengan
aturan yang tertentu dan baku. - Etik mengatur manusia dalam membuat keputusan dan
dalam berperilaku (profesi), dengan menggunakan
dialog antar beberapa kaidah moral, dengan
hasil yang tidak selalu seragam.
6- Contoh cara berpikir Hukum
- Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang
penting adalah formulir persetujuan telah
ditandatangani oleh pasien atau yang
mewakilinya - Contoh cara berpikir etik
- Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang
penting adalah keputusan pasien dibuat setelah
memahami semua informasi yang diperlukan dalam
membuat keputusan tersebut.
7NORMA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN
ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN
DISIPLIN
HUKUM
ETIKA
ATURAN HUKUM KEDOKTERAN
ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOKTERAN(KODEKI)
8- Etika kedokteran yang mencantumkan kewajiban
memiliki standar profesi. Etik yang memiliki
sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian
yang memiliki sanksi disiplin/administratif - Para ahli hukum menganggap standar prosedur dan
standar pelayanan medis sebagai domain hukum.
Sementara profesi menganggap bahwa pemenuhan
standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan
profesi.
9Beberapa pertanyaan
- Apakah membuka rahasia kedokteran dapat
dibenarkan secara moral? - Apakah euthanasia dapat dibenarkan secara moral?
- Apakah dibenarkan secara etik apabila dibuat
hukum yang mengharuskan memasukkan seorang
penderita penyakit jiwa ke RS meskipun
bertentangan dengan keinginan pasien? - Apakah dapat dibenarkan aturan yang membolehkan
tindakan medis apa saja yang diminta oleh pasien,
meskipun tidak ada indikasi?
10ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK
1. NORMA MORAL - MASALAH MORAL 2. PELANGGARAN DILEMA NORMA INTERNAL (BAIK - BURUK) 3. DAMPAK - KUALITAS MORAL - KEHORMATAN PROFESI 4. LINGKUP - PERILAKU ETIK 1. NORMA DISIPLIN STD PROFESI (KOMPETENSI, YAN, PRLKU) 2. PELANGGARAN ? LANGGAR STANDAR PROFESI (BENAR - SALAH) 3. KUALITAS PROFESI (LAYANAN, PERILAKU) - KEHORMATAN PROFESI 4. KOMPETENSI YANMEDIK PERILAKU PROF 1. NORMA HUKUM 2. PELANGGARAN NORMA HUKUM (BENAR SALAH) 3. PENYELESAIAN KONFLIK/ KEDAMAIAN 4. PERATURAN HK TTG YAN KEDOKTERAN
11ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK
5. BENTUK KODE ETIK PROFESI 6. DISUSUN ORG. PROFESI 7. SANKSI - MORAL/HT NURANI - NASEHAT/ TEGURAN - PENGUCILAN 8. YANG MEMERIKSA - MKEK - MKEKG - ANGG PROFESI 5. ATURAN DISIPLIN KEDOKTERAN 6. KOMPILASI OLEH KKI 7. SANKSI TEGURAN - RE-EDUKASI CABUT STR /SIP 8. MKDKI - DOKTER - DOKTER GIGI - SARJANA HUKUM 5. UU, PP, PERMEN, KEPPRES DLL 6. NEGARA (DPR PEMERINTAH) 7. SANKSI - PID DENDA/ PENJARA - PDT GANTI RUGI - ADMINISTRASI PENCABUTAN 8.PENGADILAN -NEGERI -TUN ANGGOTA HAKIM
12Kaidah Dasar bioetika
- Bertolak dari Childress Beauchamp yang
memaparkan adanya 4 kaidah dasar moral (KDM atau
moral principle/principle-based ethics atau
ethical guidelines) dalam buku sucinya The
Principles of Biomedical Ethics (1994) - yakni beneficence, non-maleficence, justice dan
autonomy. - kemudian ditinjau melalui etika sehingga
merupakan maxim (kaidah dasar) yang berlaku
normatif ketika dokter menghadapi kasus kongkrit
di klinik
13- 4 KDM ? Kaidah Dasar Bioetika (KDB)
- 4 KDB
- Tindakan berbuat baik (beneficence)
- Tidak merugikan (non-maleficence)
- Keadilan (justice)
- Otonomi (self determination)
14- Prinsip turunan
- Kejujuran
- Kesetiaan
- Privacy
- Konfidensialitas
- Menghormati kontrak
- Ketulusan
- Menghindari membunuh
15Pembangunan Keputusan Klinik
Keputusan Klinik
Pertimbangan Etik
Pertimbangan Medik K
16permasalahan
- Pembuatan keputusan klinis pada kasus konkrit
- Tidak mudah
- Situasi dilematis
- Ancaman etikolegal
Teknik pengobatan pasien adalah seni
Ketidak pastian
17 Tergopoh-gopoh spt ini, benar atau tidak ?
18Tergantung !!!
Kalau yang ini 1 dari ratusan korban tsunami,
lumpur panas ?? (di luar RS gtgt)
19Isu etik
- Isu etik adalah titik awal pembahasan masalah
etika klinis - Konflik berkepanjangan sering disebabkan karena
klinisi tidak trampil menguak aspek etik pasien
yang dihadapinya - Isu etik dapat ditarik dari KDB ( moral
principle/principle-based ethics/ PBE ) - KDB memberi pegangan pembenaran moral bagi dokter.
20Etika Klinis (Jonsen, siegler winslade, 2002)
- Medical Indication
- ( terkait prosedur diagnostik dan terapi yang
sesuai dari sisi etik kaidah yang digunakan
adalah beneficence dan nonmaleficence ) - Patient Preferrence
- (terkait nilai dan penilaian pasien tentang
manfaat dan beban yang akan diterimanya
cerminan kaidah otonomi) - Quality of Life
- (aktualisasi salah satu tujuan kedokteran
memperbaiki, menjaga atau meningkatkan kualitas
hidup insani terkait dengan beneficence,
nonmaleficence otonomi) - Contextual Features
- (menyangkut aspek non medis yang mempengaruhi
pembuatan keputusan, spt faktor keluarga,
ekonomi, budaya kaidah terkait justice )
21- Isu etik sering sudah nampak jelas pada kasus
(insight), karena adanya satu KDB yang dominan
mewarnai kasus tsb. - Contoh kasus sederhana perlunya informed
consent, jelas isu etiknya adalah keberlakuan KDB
otonomi. - KDB ini yang akan membingkai kasus di atas.
- Kemutlakan pemberlakuan 1 KDB atas 1 kasus
konkrit dikenal dengan ketegaran moral (moral
stringency)
22 Mahasiswa ???
- Seorang mahasiswa kedokteran diharap mampu dengan
cepat mengungkap isu etik dari sebuah kasus. - Tidak jarang pada 1 kasus klinis terdapat saling
pengaruh lebih dari 1 KDB. - Mana yang akan dimenangkan ?
TERGANTUNG !!!
Mengasah ketrampilan kritis logis mahasiswa
23Mengapa ???
- Dalam pandangan etikolegal, tindakan etis
merupakan lingkup atau rangkaian pola tindakan
hukum. - Tindakan etis sekaligus dasar tindakan hukum pada
kasus klinis mewarnai pilihan konkrit kebebasan
profesi yang dapat dibenarkan secara moral dan
doktrin hukum dalam bentuk kewajiban etis (moral
duty) -
- Dengan sendirinya sulit atau tidak mungkin
dokter/rumah sakit dijatuhi sanksi, baik etik,
disiplin maupun hukum.
24Asas Prima Facie
- Merupakan pemilihan 1 KDB terabsah sesuai
konteks (data) yang ada pada kasus. - Dalam penanganan pasien di klinik, setelah
indikasi medik, pengelolaan juga ditentukan oleh
seni berbasis KDB. - Asas prima facie mengisyaratkan KDB yang lama
akan ditinggalkan, diganti dengan KDB baru yang
lebih absah.
25(No Transcript)
26beneficence
- ketika kondisi pasien merupakan kondisi yang
wajar dan berlaku pada banyak pasien lainnya,
sehingga dokter akan melakukan yang terbaik untuk
kepentingan pasien - dokter telah melakukan kalkulasi dimana kebaikan
yang akan dialami pasiennya akan lebih banyak
dibandingkan dengan kerugiannya. - prinsip prima facienya adalah sesuatu yang
berubah menjadi atau dalam keadaan yang umum
27non maleficence
- Dalam konteks, prinsip prima-facienya adalah
ketika pasien (berubah menjadi atau dalam
keadaan) gawat darurat dimana diperlukan suatu
intervensi medik dalam rangka penyelamatan
nyawanya. - Atau konteks ketika menghadapi pasien yang
rentan, mudah dimarjinalisasikan dan berasal dari
kelompok anak-anak atau orang uzur ataupun juga
kelompok perempuan (dalam konteks isu jender).
28autonomy
- Dalam konteks autonomy, prima facie disini muncul
(berubah menjadi atau dalam keadaan) pada sosok
pasien yang berpendidikan, pencari nafkah, dewasa
dan berkepribadian matang.
29 justice
- Prima facienya pada (berubah menjadi atau dalam
keadaan) konteks membahas hak orang lain selain
diri pasien itu sendiri. - Hak orang lain ini khususnya mereka yang sama
atau setara dalam mengalami gangguan kesehatan di
luar diri pasien, serta membahas hak-hak sosial
masyarakat atau komunitas sekitar pasien.
30kesimpulan
- Kaidah Dasar Bioetika (Principle-based ethics)
merupakan metode tangguh memunculkan isu etik
pasien, sebagai pendamping isu medik dalam
penanganan klinik. - Hal ini akan memberi dampak cara berpikir kritis
rasional dalam melakukan analisis pembenaran
moral sekaligus ketegaran moral.
31- Ada 4 KDB yang masing-masing saling berebut untuk
tampil sebagai acuan dasar isu etik melalui
prinsip prima facienya masing-masing sesuai
dengan ciri-ciri konteks berubah menjadi atau
dalam keadaan pasien. - Prinsip prima facie praktis, menjadi model
berpikir kritis yang dapat diterapkan pada
analisis etik pelbagai kasus konkrit lainnya,
(sebagai subyek penelitian, pasien berdilema etik
dalam perawatan yang memerlukan pemecahan etis
ataupun penelusuran pelanggaran etik profesi )
32- SKENARIO Ayahku
- Â
- Dokter Medi harus menghentikan prakteknya dan
bergegas menuju Puskesmas.. ..Setelah pemeriksaan
dan pemberian pertolongan dasar, Dokter Medi
menjelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa
berdasarkan kondisi pasien dan lokasi rumah sakit
yang jauh, ia bermaksud untuk melakukan kuretase
secara manual sebelum melakukan rujukan. Dokter
Medi meminta persetujuan pasien secara tertulis. - Setelah itu Dokter Medi kembali ke prakteknya.
Seorang Ibu muda meminta didahulukan gilirannya
karena ada keperluan lain. Ia akan terlambat,
karena tadi Dokter Medi menghentikan praktek.
Namun Dokter Medi meminta Ibu tersebut untuk
antri sesuai urutan, meskipun Ibu tadi terlihat
kesal. Ia menyuruh pasien berikutnya seorang
laki-laki 48 tahun masuk. Pasien ini mengeluh
sejak dibukanya tambang batubara di utara desa,
ia dan keluarganya terkena gatal-gatal di kulit
karena sungai sumber air mereka sudah tercemar.
Bagaimana tanggung jawab pemilik tambang atas
akibat kegiatan mereka. Tampak Dokter Medi
mengangguk-anggukan kepala sambil terus memeriksa
pasien. - STR , SIP, MKDKI, MKEK atau di tuntut di depan
pengadilan. - Anak dokter Medi memandangi ayahnya dengan kagum,
karena menjalankan praktek dengan prinsip yang
tegas. Bagaimana sebenarnya prinsip moral, hukum
dan kemanusiaan dalam praktek dokter seperti yang
disampaikan ayahnya tadi beserta konsekuensinya ?
- Â
33Etika dalam penelitian kedokteran
- Penelitian bersubjek manusia
- World Medical Association (WMA) telah
mengeluarkan deklarasi Helsinki, yang mendasarkan
pada - Sumpah dokter (Deklarasi Jenewa) kesehatan
pasien menjadi pertimbangan pertama saya - Etik kedokteran dokter harus bertindak untuk
kepentingan pasien.yang mungkin mengakibatkan
melemahnya fisik dan mental pasien.
34Terima Kasih
35Lampiran Beneficence
Kriteria
1. Mengutamakan altruism (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain)
2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia
3. Memandang pasien/keluarga sebagai sesuatu yang tak hanya menguntungkan dokter
4. Mengusahakan agar kebaikan lebih banyak dibandingkan keburukannya
5. Paternalisme bertanggungjawab/berkasih sayang
6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia
7. Pembatasan goal based (sesuai tujuan/kebutuhan pasien)
8. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien
9. Minimalisasi akibat buruk
10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat
11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan
12. Tidak menarik honorarium di luar kewajaran
13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan
14. Mengembangkan profesi secara terus menerus
15. Memberikan obat berkhasiat namun murah
16. Menerapkan golden rule principle
36Non-maleficence
Kriteria
1. Menolong pasien emergensi Dengan gambaran sbb - pasien dalam keadaan sangat berbahaya (darurat) / berisiko kehilangan sesuatu yang penting (gawat) - dokter sanggup mencegah bahaya/kehilangan tersebut - tindakan kedokteran tadi terbukti efektif - manfaat bagi pasien gt kerugian dokter
2. Mengobati pasien yang luka
3. Tidak membunuh pasien ( euthanasia )
4. Tidak menghina/mencaci maki/ memanfaatkan pasien
5. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek
6. Mengobati secara proporsional
7. Mencegah pasien dari bahaya
8. Menghindari misrepresentasi dari pasien
9. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian
10. Memberikan semangat hidup
11. Melindungi pasien dari serangan
12. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan
37autonomy
Kriteria
1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien
2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (kondisi elektif)
3. Berterus terang
4. Menghargai privasi
5. Menjaga rahasia pasien
6. Menghargai rasionalitas pasien
7. Melaksanakan informed consent
8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri
9. Tidak mengintervensi atau menghalangi otonomi pasien
10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam mengambil keputusan termasuk keluarga pasien sendiri
11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi
12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien
13. Menjaga hubungan (kontrak)
38justice
Kriteria
1. Memberlakukan sesuatu secara universal
2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama
4. Menghargai hak sehat pasien
5. Menghargai hak hukum pasien
6. Menghargai hak orang lain
7. Menjaga kelompok yang rentan
8. Tidak melakukan penyalahgunaan
9. Bijak dalam makro alokasi
10. Memberikan kontribusi yang relative sama dengan kebutuhan pasien
11. Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya
12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil
13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten
14. Tidak member beban berat secara tidak merata tanpa alas an tepat/sah
15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/gangguan kesehatan
16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dsb