MANUSIA, HUKUM DAN MORAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MANUSIA, HUKUM DAN MORAL

Description:

MANUSIA, HUKUM DAN MORAL Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2668
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: test445
Category:
Tags: dan | hukum | manusia | moral | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MANUSIA, HUKUM DAN MORAL


1
MANUSIA, HUKUMDAN MORAL
2
Tertib Sosial
  • Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/
    harmonis.
  • MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB?
  • Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat terpenuhi
    sehingga kehidupan bermasyarakat tetap
    berlangsung dengan baik.
  • Beberapa faktor yang menentukan tertib sosial
  • 1. Norma sosial
  • 2. Sosialisasi
  • 3. Kontrol sosial
  • 4. Petugas Kontrol Sosial

3
NORMA SOSIAL
  • Merupakan seperangkat aturan yang digunakan oleh
    komunitas/masyarakat, sebagai pedoman untuk
    bersikap, berperasaan, berpikir,maupun bertindak
  • Merupakan patokan perilaku manusia dalam
    kehidupan masyarakat.
  • Norma sosial akan berfungsi dengan baik kalau
    sudah melembaga (institutionalized), dan juga
    disertai dengan syarat
  • Diketahui oleh masyarakat
  • Dipahami dan dimengerti
  • Dihargai
  • Ditaati dan dilaksanakan.

4
JENIS NORMA dilihat dari kekuatan
mengikatnya
  • CARA (USAGE) merupakan norma yang daya
    pengikatnya lemah.
  • KEBIASAAN (FOLKWAYS) adalah suatu aturan dengan
    kekuatan yang lebih kuat dari USAGE.
  • TATA KELAKUAN (MORES) adalah aturan yang sudah
    diterima masyarakat dan biasanya berhubungan
    dengan sistem kepercayaan atau keyakinan agama.
  • ADAT ISTIADAT (CUSTOM) adalah memiliki sanksi
    yag keras bagi pelanggarnya berupa penolakan dan
    pengadilan.

5
Klasifikasi Norma Sosial
  • Berdasarkan proses terbentuknya norma sosial
  • Melalui kebiasaan/tradisi tidak terencana, tidak
    tertulis
  • Melalui perencanaan dan pembahasan yang tertulis
  • Atas dasar proses terbentuknya norma sosial
  • dibedakan menjadi
  • 1. Folkways
  • 2. Mores
  • 3. Hukum

6
1. Folkways
  • ?aturan yang berasal dari kebiasaan yang
  • diulang-ulang dalam praktek kehidupan
  • sehari-hari, ?sehingga mempunyai kekuatan
    dan menjadi sesuatu yang bersifat standard ?
    karenanya wajib untuk dilakukan.
  • ?tidaklah hanya terbatas menjadi
    kebiasaan-kebiasaan di dalam hal
    perbuatan-perbuatan lahir saja, bahkan
    seringkali sampai mendalam menjadi
    kebiasaan-kebiasaan berpikir.

7
Ciri ciri Folkways,
  • 1. Tidak tertulis
  • 2. Tidak diketahui siapa pembuatnya
  • 3. Tidak diketahui kapan dibuat
  • 4. Sanksinya ringan (dicemooh/diejek,
  • sindiran, pergunjingan atau olok-olok)
  • 5. Penghukuman komunal.
  • ? Sanksi bersifat informal terbatas pada
  • kelompok tertentu
  • 6. Eksistensinya bisa dibantah

8
2. Mores
  • ?mores selalu lebih dipandang sebagai bagian
    dari hakekat kebenaran.
  • Mores adalah segala norma yang secara moral
    dipandang benar. Pelanggaran terhadap mores
    selalu dikutuk sebagai sesuatu hal yang secara
    moral tidak dapat dibenarkan.
  • Mores tidaklah memerlukan dasar pembenar, karena
    mores itu sendiri adalah sesuatu yang
    sungguh-sungguh telah bernilai benar. Mores tidak
    bisa diganggu gugat untuk diteliti
    benar-tidaknya sedangkan folkways --di lain
    pihak-- benar tidaknya masihlah agak leluasa
    untuk diperbantahkan.
  • mores itu dipandang lebih essensial bagi
    terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
    itu lalu selalu dipertahankan oleh
    ancaman-ancaman sanksi yang jauh lebih keras.
  • ? Pelanggaran terhadap mores selalu disesali
    dengan sangat, dan orang selalu berusaha dengan
    amat kerasnya agar mores tidak dilanggar.

9
Mores ? lanjutan
  • Dirumuskan ke dalam aturan yang harus dilakukan
    untuk mengatur pola hubungan umum.
  • ? Seperti di antaranya, keharusan untuk bekerja
    rajin, jujur, ksatria dll.
  • Dirumuskan dalam bentuk larangan
  • Larangan untuk dilakukan itu sering disebut Tabu
  • Tabu yang populer adalah tabu incest

10
Sifat Mores
  • Mores bersifat spesifik (yaitu mores yang
    mengatur keharusan perilaku-perilaku tertentu), ?
    mengkaidahi perhubungan khusus antara dua orang
    tertentu, pada suatu situasi tertentu pula
  • misalnya hubungan antara seseorang suami dengan
    isterinya, atau antara seorang dokter dengan
    pasiennya, atau antara seseorang guru dengan
    muridnya.
  • Mores bersifat umum, yang mengharuskan adanya
    penataan secara mutlak terhadap norma mores
    tertentu, oleh siapun juga, dan pada situasi
    bagaimanapun juga ? mengkaidahi secara umum
    sejumlah hubungan-hubungan sosial di dalam
    situasi-situasi umum,
  • ? misalnya keharusan berlaku jujur, keharusan
    bersikap ksatria, keharusan bekerja rajin, dan
    sebagainya.

11
Ciri ciri Mores
  • pada dasarnya hampir sama dengan Folkways ( ciri
    1 s.d.5),
  • bedanya, eksistensi mores tidak dapat dibantah
    dan sanksinya relatif lebih berat.
  • Artinya bahwa aturan yang termasuk mores harus
    dilakukan/dipatuhi.

12
Persamaan Folkways dan Mores
  • kedua-duanya tidak jelas asal-usulnya,
  • terjadi tidak terencana.
  • Dasar eksistensinya pun tidak pernah dibantah,
    dan kelangsungannya --karena didukung tradisi--
    relatif amatlah besar.
  • Kedua-duanya dipertahankan oleh sanksi-sanksi
    yang bersifat informal dan komunal, berupa sanksi
    spontan dari kelompok-kelompok sosial dimana
    kaidah-kaidah tersebut hidup.
  • Walaupun ada kesamaan-kesamaan antara folkways
    dan mores, namun mores selalu lebih dipandang
    sebagai bagian dari hakekat kebenaran. Mores
    adalah segala norma yang secara moral dipandang
    benar.

13
Perbedaan Folkways dan Mores
  • folkways yang biasanya dipandang relatif kurang
    begitu penting --dan oleh karenanya dipertahankan
    oleh ancaman-ancaman sanksi yang tidak seberapa
    keras.
  • mores itu dipandang lebih essensial bagi
    terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
    itu lalu selalu dipertahankan oleh
    ancaman-ancaman sanksi yang jauh lebih keras.
    Pelanggaran terhadap mores selalu dikutuk dan
    disesali dengan sangat sebagai sesuatu hal yang
    secara moral tidak dapat dibenarkan, karenanya
    orang selalu berusaha dengan amat kerasnya agar
    mores tidak dilanggar.
  • Mores tidak bisa diganggu gugat untuk diteliti
    benar-tidaknya
  • folkways --di lain pihak-- benar tidaknya
    masihlah agak leluasa untuk diperbantahkan.
  • eksistensi mores tidak dapat dibantah dan
    sanksinya relatif lebih berat. ?Artinya bahwa
    aturan yang termasuk mores harus
    dilakukan/dipatuhi.

14
3. Hukum
  • Segugus kaidah yang lain, untuk menegakkan
    keadaan tertib sosial.
  • Merupakan aturan/norma sosial yang dibuat secara
    terencana, terpikirkan, tertulis serta
    terkodifikasikan
  • Pada hukum terdapat organisasi-politik khususnya,
    yang secara formal dan berprosedur bertugas
    memaksakan agar kaidah-kaidah sosial yang berlaku
    ditaati. Organisasi yang lazim dikenal dengan
    nama badan peradilan.
  • Di sisi lain, karena mores itu lain tidak adalah
    kaidah-kaidah yang tak tertulis, maka hukum yang
    dijadikan dari mores --dengan ditunjang oleh
    wibawa suatu struktur kekuasaan politik-- inipun
    lalu merupakan hukum yang tak tertulis (atau
    lazim dinamakan hukum adat, customary law).
  • Ciri ciri hukum bertolak belakang dengan folkways
    dan mores

15
lanjutan
  • Pada masyarakat semakin kompleks dan bertambah
    besar, maka organisasi politik yang hanya
    mengerjakan fungsi peradilan --menegakkan
    berlakunya kaidah-kaidah sosial yang tertulis--
    mulailah dipandang kurang memadai.
  • Sehingga perlu pula mengadakan satu organisasi
    politik yang bertugas khusus melaksanakan
    tugas-tugas pembuatan kaidah-kaidah baru. ?
    dengan tugas legislatif untuk menutup
    kekurangan-kekurangan kaidah yang dirasakan.

16
Perbedaan Hukum dan Norma lain
  • Pada hukum terdapat organisasi-politik yang
    secara formal dan berprosedur bertugas memaksakan
    ditaatinya kaidah-kaidah sosial yang berlaku.
  • Hukum tertulis itu adalah jauh lebih terpikir dan
    lebih terlafalkan secara tegas.
  • Hukum tertulis betul-betul merupakan hasil suatu
    perencanaan dan pikiran-pikiran yang sadar.
    Walaupun mungkin pula bertumpu pada jiwa dan
    semangat mores lama yang telah ada--sehingga
    karenanya memperoleh pula pentaatan yang spontan
    dari warga masyarakat
  • Hukum tertulis melaksanakan fungsinya secara
    lebih lanjut. Dalam bentuk memberikan pelafalan
    yang lebih tepat dan tegas serta ?demi
    pelaksanaannya, memberikan kekuatan formal
    kepadanya.

17
Nilai Sosial
  • Menurut Horton dan Hunt (1987),
  • ?NILAI adalah gagasan mengenai apakah suatu
    pengalaman itu berarti atau tidak berarti.
  • ?Nilai pada hakekatnya mengarahkan perilaku dan
    pertimbangan seseorang, tetapi ia tidak
    menghakimi apakah sebuah perilaku tertentu itu
    salah atau benar.
  • NILAI adalah Konsepsi abstrak tentang sesuatu
    yang berharga dalam diri manusia mengenai apa
    yang dianggap baik dan buruk.
  • NILAI SOSIAL adalah nilai yang dianut dan
    dianggap penting oleh suatu kelompok masyarakat.

18
Ciri-ciri Nilai
  • Sebagai suatu bagian penting dari kebudayaan.
  • Suatu tindakan dianggap sah --artinya secara
    moral dapat diterima-- kalau harmonis dengan
    nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung oleh
    masyarakat di mana tindakan itu dilakukan.
  • Ketika nilai yang berlaku menyatakan bahwa
    kesolehan beribadah adalah sesuatu yang harus di
    junjung tinggi, maka bila ada orang yang malas
    beribadah tentu akan menjadi bahan pergunjingan.
  • Sebaliknya, bila ada orang yang dengan ikhlas
    rela menyumbangkan sebagian hartanya untuk
    kepentingan ibadah atau rajin amal , maka ia
    akan dinilai sebagai orang yang pantas dihormati
    dan diteladani.

19
FUNGSI NILAI SOSIAL
  • Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk
    menetapkan harga sosial dari kelompok.
  • Dapat mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan
    bertingkah laku
  • Sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam
    memenuhi peran sosialnya.
  • Sebagai alat solidaritas.
  • Sebagai kontrol perilaku masyarakat.

20
FUNGSI HUKUMSebagai Instrumen Kontrol
  • Formal
  • Memaksa
  • Ancaman sanksi
  • Berkorelasi dengan struktur organisasi negara
  • Kekuatan hukum dan daya guna sanksinya bisa kuat
    dan bisa lemah

21
Macam Sanksi
  • Restitutif
  • Retributif

22
Sanksi Hukum formal
  • Hanya bisa dijatuhkan oleh badan negara yang
    berwenang
  • Ditetapkan secara baku (jenis atau berat
    ringannya)
  • Melalui prosedur yang baku

23
  • Sanksi berdasarkan hukum berbiaya mahal
  • Sanksi sosial yang informal berbiaya murah

24
  • Apa sajakah yang mempengaruhi terwujudnya social
    order ?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com