PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

Description:

PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN * UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan UAKPA ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:420
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 41
Provided by: Martanto
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN


1
PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA
LAIN-LAIN
2
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN NEGARA
2
  1. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
    pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam
    kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku
    Pengguna  Anggaran/Pengguna Barang
    kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
  3. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku
    kepala pemerintahan daerah untuk mengelola
    keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah
    dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
    dipisahkan.

3
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN Pemegang kekuasaan PKN
3
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL (BUN
DAN PENGGUNA ANGGARAN BAPP)
UTANG DAN HIBAH
INVESTASI PEMERINTAH
PENERUSAN PINJAMAN
TRANSFER KE DAERAH
BELANJA SUBSIDI BELANJA LAIN-LAIN
BADAN LAINNYA
TRANSAKSI KHUSUS
999.07
999.01 999.02
999.03
999.04
999.05
999.06
4
DASAR HUKUM APP
  • Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang
    Perbendaharaan Negara
  • Pasal 51 ayat (1) berbunyi
  • Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan
    Daerah selaku Bendahara Umum Negara/ Daerah
    menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
    keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
    transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

5
ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN
  • Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana
    yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN
    sebagai Pengguna Anggaran selain yang
    dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga,
    yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada
    Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain sebagai
    Kuasa Pengguna Anggaran

BELANJA LAIN-LAIN BA 069
BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN (BA 999.06)
BELANJA SUBSIDI (BA 999.07
BELANJA LAIN-LAIN (BA 999.08)
6
DASAR HUKUM APP
  • Berdasarkan PP 8 tahun 2006 tentang Pelaporan
    Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  • Pasal 1 ayat (24)
  • Anggaran pembiayaan dan perhitungan adalah dana
    APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan /
    BUN sebagai PA selain yang dialokasikan untuk
    K/L, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan
    kepada K/L/pihak lain sebagai KPA

7
KRITERIA PIHAK LAIN(PMK196/PMK.05/2008)
  • Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di
    luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan
    hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber
    dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah
    (SKPD) sebagai entitas Pemerintahan Daerah, dan
    karenanya wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi
    Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.

8
JENIS TRANSAKSI BAPP
  • Belanja Subsidi
  • Belanja Transfer Lainnya
  • Belanja Lain-Lain
  • Transfer kepada Pemerintah Daerah
  • Transfer Dana Perimbangan
  • Transfer Otonomi Khusus dan Penyesuaian
  • Pengelolaan Utang
  • Pembayaran Bunga Utang Dalam dan Luar Negeri
  • Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri
  • Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri
  • Penerimaan Pembiayaan
  • Penerimaan Hibah
  • Belanja Penerusan Pinjaman
  • Belanja Penyertaan Modal Negara
  • Belanja Penerusan Pinjaman sebagai Hibah
  • Belanja Penerusan Hibah
  • Transaksi Khusus
  • Pengeluaran Kerjasama Internasional
  • Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional

9
BELANJA LAIN-LAIN
  • Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran
    anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa
    dan tidak diharapkan berulang seperti
    penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
    pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat
    diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
    kewenangan pemerintah pusat/daerah.

10
KATEGORI BELANJA LAIN LAIN
  • Belanja lain-lain dibagi dalam 3 (tiga) kategori
    utama yaitu
  • Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat
    pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke
    dalam pos-pos belanja pegawai, belanja barang,
    belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi,
    belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan
    belanja daerah.
  • Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan
    tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
    bencana alam, bencana sosial.
  • Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang
    sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
    kewenangan pemerintah.

11
BELANJA PUSAT DALAM APP
  • Kriteria keperluan mendesak
  1. Sulit direncanakan kebutuhannya
  2. Adanya resiko yang besar apabila tidak dipenuhi
    pada saat kejadian, baik dari segi politik,
    ekonomi, sosial dan keamanan
  3. Kejadian yang tidak disebabkan oleh alam,
    contohnya adanya akibat dari suatu kebijakan
    Pemerintah Asing yang terkait dengan Pemerintah
    Indonesia, klaim pihak ketiga sebagai hasil
    putusan pengadilan

Dana cadangan resiko fiskal digunakan untuk
menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya
perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN,
contohnya perubahan harga minyak dan besaran
subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan
pengeluaran
12
PEMBIAYAAN DALAM APP
  • Masuk dalam kategori below the lines APBN
  • Pengeluaran dalam kategori ini tidak berdampak
    pada penambahan kekayaan pemerintah secara
    langsung. Penarikan pinjaman untuk penerusan
    pinjaman akan menimbulkan hutang Pemerintah
    kepada pihak Lender dan secara bersamaan
    menimbulkan piutang Pemerintah pada penerima
    penerusan pinjaman.
  • Dipergunakan antara lain untuk pembayaran
    cicilan pokok hutang luar dan dalam negeri,
    penerusan pinjaman maupun hibah dan PMN

13
PENGANGGARAN
Terencana dan dapat diklasifikasikan ke dalam
pos-pos belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, belanja bunga, belanja subsidi, belanja
hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja daerah
  1. Tidak Terencana
  2. Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan
    tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
    bencana alam, bencana sosial.
  3. Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang
    sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
    kewenangan pemerintah.

ANGGARAN K/L???
RM??PLN??
ANGGARAN BAPP (BA 069)
ANGGARAN BABUN (BA 999.08)
ANGGARAN BA 010.XX
14
KATEGORI BELANJA LAIN LAIN
  • Belanja lain-lain dibagi dalam 3 (tiga) kategori
    utama yaitu
  • Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat
    pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke
    dalam pos-pos belanja pegawai, belanja barang,
    belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi,
    belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan
    belanja daerah.
  • Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan
    tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
    bencana alam, bencana sosial.
  • Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang
    sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
    kewenangan pemerintah.

15
BELANJA PUSAT DALAM APP
  • Kriteria keperluan mendesak
  1. Sulit direncanakan kebutuhannya
  2. Adanya resiko yang besar apabila tidak dipenuhi
    pada saat kejadian, baik dari segi politik,
    ekonomi, sosial dan keamanan
  3. Kejadian yang tidak disebabkan oleh alam,
    contohnya adanya akibat dari suatu kebijakan
    Pemerintah Asing yang terkait dengan Pemerintah
    Indonesia, klaim pihak ketiga sebagai hasil
    putusan pengadilan

Dana cadangan resiko fiskal digunakan untuk
menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya
perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN,
contohnya perubahan harga minyak dan besaran
subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan
pengeluaran
16
PENTINGNYA KLASIFIKASI BELANJA
  • memformulasikan kebijakan dan mengidentifikasi
    alokasi sumber daya sektor-sektor
  • mengidentifikasi capaian kegiatan pemerintah
    melalui penilaian kinerja pemerintah dan
  • membangun akuntabilitas atas ketaatan dalam
    pelaksanaan anggaran terhadap otorisasi yang
    diberikan oleh legislatif.

17
FORMULASI KLASIFIKASI YANG MEMENUHI FUNGSI
ANGGARAN DAN PELAPORAN
  • Klasifikasi menurut fungsi, untuk analisis dan
    formulasi kebijakan
  • Klasifikasi organisasi, untuk keperluan
    akuntabilitas
  • Klasifikasi menurut dana, untuk keperluan sumber
    pembiayaan
  • Klasifikasi menurut ekonomi, untuk tujuan
    statistik dan objek (jenis belanja), ketaatan,
    pengendalian dan analisis ekonomi
  • Klasifikasi menurut program dan kegiatan, untuk
    informasi dan pengendalian pencapaian tujuan

18
PELAPORAN APP
  • Setiap Kementerian Negara / Lembaga wajib
    menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan
    keuangan termasuk Bagian APP ( PMK No.
    171/PMK.05/2007)

Penyusunan Laporan Keuangan APP dilakukan secara
terpisah dengan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga sesuai dengan Bagian Anggaran
masing-masing Laporan Keuangan APP dikirim
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Direktorat Jenderal
Perbendahaaran akan melakukan penyusunan Laporan
Keuangan APP secara keseluruhan.
TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PMK
196/PMK.05/2008
19
PENYAJIAN LK
  • Laporan Keuangan yang disajikan
  • LRA
  • NERACA
  • CALK
  • LAPORAN BMN

20
REVIU
  • Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja
    Lain-lain yang disajikan sebelum disampaikan
    kepada Menteri Keuangan wajib di reviu oleh
    Aparat Pengawasan Intern sebagaimana ditetapkan
    dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem
    Pengendalian Intern (SPI). PP 60/2008 pasal 48
    49
  • Reviu dimaksud dapat dilakukan oleh BPKP
    berdasarkan penetapan terlebih dahulu oleh
    Menteri Keuangan, selama terkait dengan kegiatan
    kebendaharaan umum negara.

21
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB(Statement of
Responsibility)
  • Berdasarkan PP-8/2006 tentang Pelaporan Keuangan
    dan Kinerja Instansi pemerintah pasal 25 ayat (2)
    menyatakan bahwa Kementerian Negara/Lembaga/Pihak
    Lain yang menerima alokasi APP wajib menyampaikan
    Laporan Keuangan tahunan yang dilampiri dengan
    pernyataan tanggung jawab.

Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan Tahunan yang digunakan oleh
Kementerian Negara /Lembaga/Pemerintah Daerah
yang telah direviu, disampaikan secara terpisah
disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab
(Statement of Responsibility) yang ditandatangani
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang
menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
dan Pernyataan Telah Direviu.
22
PENGHIBAHAN ASET
  • Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman
    dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau
    sebaliknya. (UU 17/2003 pasal 22 ayat 2)
  • Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau
    hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik
    Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
    yang tercantum /ditetapkan dalam UU APBN UU
    1/2004 pasal 33 ayat (1).

23
Bentuk Pemindahtanganan
Pengalihan Kepemilikan BMN/D kpd pihak lain dg
menerima penggantian dlm bentuk uang
Penjualan
Pengalihan kepemilikan BMN/D yg dilakukan antara
pempus dg pemda, antar pemda, atau antara
pempus/pemda dg pihak lain, dg menerima
penggantian dlm btk barang, sekurang2nya dg nilai
seimbang
Tukar Menukar
Pengalihan kepemilikan brg dr pempus kpd pemda,
dr pemda kpd pempus antar pemda atau dr
pempus/Pemda kpd phk lain, tanpa memperoleh
penggantian
Hibah
Pengalihan kepemilikan BMN/D yg sml mrp
kekayaan yg tdk dipisah mjd kekayaan yg
dipisah u. diphtgsbg mdl/saham ngr/daerah pd
BUMN BUMD/bdn hk lain yg dimiliki negara
Penyertaan mdl Pempus/da
24
HIBAH
Pengguna dg perset. Pengelola
21
25
MEKANISME SERAH TERIMA BARANGUMUM
  • Barang Milik Negara (BMN) pada akhir tahun
    diserahkan dari Pembantu Pengguna Barang(PB) atau
    KPB Belanja Lain-lain kepada satuan kerja
    kementerian negara/lembaga/pihak lain yang
    mengelola Belanja Lain-lain selambat-lambatnya
    tanggal 31 Desember dan/atau sampai dengan telah
    selesainya kegiatan dimaksud.
  • Penyerahan BMN dilakukan dari Pembantu Pengguna
    Barang Belanja Lain-lain (DJA) atau yang diberi
    kuasa kepada SKPD, diperlakukan sebagai Hibah.

26
HAL-HAL YANG PERLU PERHATIAN
  • Pengelola Barang gt DJKN
  • Pengguna Barang gt DJA (Dit. A3)
  • Kementerian Negara/Lembaga
  • Kuasa Pengguna Barang Satker

27
NERACA
ASET KEWAJIBAN

Aset Tetap
Tanah xxx
Peralatan dan Mesin xxx
Gedung dan Bangunan xxx
Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx Ekuitas
Aset Tetap Lainnya xxx Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
Total xxx
28
MEKANISME SERAH TERIMA BARANG(PMK 96/PMK.06/2007)
PEMDA
SK Penghapusan, berdasarkan SK Persetujuan
Penghapusan dari DJKN
BAST-BMN berdasarkan SK Penghapusan dari DJA
7
5
6
Korwil (UAPPB-W)
Satker (KPB)
DJA (PB)
1
2
SK Persetujuan penghapusan, dgn tindak lanjut
pengalihan BMN kepada PEMDA (Hibah)
3
Permohonan/ usulan penghapusan untuk pengalihan
status penggunaan BMN kepada PEMDA (Hibah)
4
DJKN
29
MEKANISME PELAPORAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA
LAIN-LAIN(PMK 196/2008)
30
PELAPORAN APP
  • Setiap Kementerian Negara / Lembaga wajib
    menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan
    keuangan termasuk Bagian APP ( PMK No.
    171/PMK.05/2007)

Penyusunan Laporan Keuangan APP dilakukan secara
terpisah dengan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga sesuai dengan Bagian Anggaran
masing-masing Laporan Keuangan APP dikirim
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Direktorat Jenderal
Perbendahaaran akan melakukan penyusunan Laporan
Keuangan APP secara keseluruhan.
TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PMK
196/PMK.05/2008
31
UNIT AKUNTANSI BELANJA LAIN LAIN
UABUN Menteri Keuangan (DJPBN)
BUN
MENKEU SELAKU PENGGUNA ANGGARAN APP
UAPA Menteri Keuangan (DJA)
PA BSBL
UAPA Belanja Lain-Lain
K/L PIHAK LAIN SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN
APP
UAPPA-EI Belanja Lain-Lain
UAKPA Belanja Lain-Lain
UAKPA Belanja Lain-Lain
32

UNIT AKUNTANSI DAN DOKUMEN SUMBER BELANJA
LAIN-LAIN
  • Transaksi Belanja Lain-Lain antara lain belanja
    yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga
    yang bersumber dari BAPP yang bersifat mendesak
    serta tujuan khusus yang anggarannya tidak
    tersedia pada Kementerian Negara/Lembaga.
  • DS Belanja Lain-Lain terdiri dari dokumen
    anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen
    penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan
    untuk Belanja Lain-Lain.
  • Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk
    menggunakan anggaran Belanja Lain-lain merupakan
    UAKPA.
  • Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan
    Kerja.
  • Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat
    pelimpahan wewenang untuk menggunakan anggaran
    Belanja Lain-Lain merupakan UAPA
  • Penanggung Jawab UAPA adalah Menteri Teknis atau
    pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.


33
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAKPA
  • UAKPA Belanja Lain-Lain wajib memroses dokumen
    sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa
    LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  • UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA
    dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.
  • UAKPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi
    dengan KPPN dan/atau PKN setiap bulan.
  • UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA
    dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke
    UAPPA-E1/UAPA.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

34
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPPA-E1
  • UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain menyusun laporan
    keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan
    keuangan UAKPA Belanja Lain-Lain.
  • UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi
    Laporan Keuangan dengan Direktorat Jenderal
    Anggaran setiap Triwulanan.
  • UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan
    laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 beserta ADK
    kepada UAPA Belanja Lain-Lain Kementerian
    Negara/Lembaga setiap bulan.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

35
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPA K/L
  • UAPA Belanja Lain-Lain melakukan proses
    penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 Belanja
    Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian
    Negara/Lembaga.
  • UAPA Belanja Lain-Lain menyusun laporan keuangan
    tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan
    laporan keuangan dari UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain.
  • UAPA Belanja Lain-Lain menyampaikan LRA dan
    Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat
    Jenderal Anggaran setiap triwulan.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Statement of Responsibility dan
    Catatan atas Laporan Keuangan.
  • UAPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi
    atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal
    Anggaran setiap semester.
  • Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
    Rekonsiliasi .

36
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPA PENGGUNA ANGGARAN
DJA
  • UAPA PA Belanja Lain-Lain melakukan proses
    penggabungan laporan keuangan UAPA Belanja
    Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian
    Negara/Lembaga dan Pihak Lain.
  • UAPA PA Belanja Lain-Lain menyusun laporan
    keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil
    penggabungan laporan keuangan dari UAPA Belanja
    Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian
    Negara/Lembaga dan Pihak Lain.
  • UAPA PA Belanja Lain-Lain menyampaikan LRA dan
    Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan selaku UAPA BUN setiap
    triwulan.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Statement of Responsibility dan
    Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Direktorat Jenderal Anggaran melakukan
    rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
    Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    setiap semester.
  • Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
    Rekonsiliasi .

37
LAPORAN KEUANGAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN
PERHITUNGAN
  • Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Direktorat
    Jenderal yang diberi kewenangan dalam pengelolaan
    anggaran yang bersumber dari APP dalam penyusunan
    laporan keuangan wajib membentuk Unit Akuntansi.
  • Laporan Keuangan APP merupakan gabungan dari
    Laporan Keuangan masing-masing UAKPA.
  • Laporan Keuangan APP sebelum disampaikan kepada
    Menteri Keuangan direviu oleh Aparat Pengawas
    Internal Pemerintah yang ditugaskan oleh Menteri
    Keuangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    penyusunan Laporan Keuangan APP diatur dengan
    Peraturan Menteri Keuangan.

38
PEMBINAAN APP
  • Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan
    keandalan laporan keuangan, Direktorat Jenderal
    Anggaran c.q Direktorat Anggaran III melakukan
    pembinaan dan monitoring penyusunan laporan
    keuangan APP (BSBL).
  • Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan
    monitoring Direktorat Jenderal Anggaran c.q
    Direktorat Anggaran III dapat bekerja sama dengan
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

39
SANKSI BAGI KPA
7
AKHIR BULAN
SP2D
LK sudah diterima KPPN ?
SPM UP/TUP, SPM GU, SPM LS KE BENDAHARA
Belum
KECUALI SPM BLJ PEGAWAI, LS PIHAK KETIGA DAN
KEMBALI
Surat Peringatan
  • SANKSI APABILA
  • Tidak Rekon dengan
  • KPPN dan KPKNL
  • 2. Tidak Menyampaikan
  • Laporan BMN ke KPPN dan KPKNL
  • 3. Tidak Mengirim Laporan
  • ke Unit Vertikal
  • 4. Tidak melaporkan DK/TP

1
5
4
3
2
40
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com