Title: PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
1PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA
LAIN-LAIN
2KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN NEGARA
2
- Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. - Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
kementerian/lembaga yang dipimpinnya. - Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku
kepala pemerintahan daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah
dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
3PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN Pemegang kekuasaan PKN
3
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL (BUN
DAN PENGGUNA ANGGARAN BAPP)
UTANG DAN HIBAH
INVESTASI PEMERINTAH
PENERUSAN PINJAMAN
TRANSFER KE DAERAH
BELANJA SUBSIDI BELANJA LAIN-LAIN
BADAN LAINNYA
TRANSAKSI KHUSUS
999.07
999.01 999.02
999.03
999.04
999.05
999.06
4DASAR HUKUM APP
- Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara - Pasal 51 ayat (1) berbunyi
- Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah selaku Bendahara Umum Negara/ Daerah
menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
5ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN
- Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana
yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN
sebagai Pengguna Anggaran selain yang
dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga,
yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada
Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran
BELANJA LAIN-LAIN BA 069
BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN (BA 999.06)
BELANJA SUBSIDI (BA 999.07
BELANJA LAIN-LAIN (BA 999.08)
6DASAR HUKUM APP
- Berdasarkan PP 8 tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah - Pasal 1 ayat (24)
- Anggaran pembiayaan dan perhitungan adalah dana
APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan /
BUN sebagai PA selain yang dialokasikan untuk
K/L, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan
kepada K/L/pihak lain sebagai KPA
7KRITERIA PIHAK LAIN(PMK196/PMK.05/2008)
- Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di
luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan
hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber
dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) sebagai entitas Pemerintahan Daerah, dan
karenanya wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.
8JENIS TRANSAKSI BAPP
- Belanja Subsidi
- Belanja Transfer Lainnya
- Belanja Lain-Lain
- Transfer kepada Pemerintah Daerah
- Transfer Dana Perimbangan
- Transfer Otonomi Khusus dan Penyesuaian
- Pengelolaan Utang
- Pembayaran Bunga Utang Dalam dan Luar Negeri
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri
- Penerimaan Pembiayaan
- Penerimaan Hibah
- Belanja Penerusan Pinjaman
- Belanja Penyertaan Modal Negara
- Belanja Penerusan Pinjaman sebagai Hibah
- Belanja Penerusan Hibah
- Transaksi Khusus
- Pengeluaran Kerjasama Internasional
- Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional
9BELANJA LAIN-LAIN
- Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran
anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa
dan tidak diharapkan berulang seperti
penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah pusat/daerah.
10KATEGORI BELANJA LAIN LAIN
- Belanja lain-lain dibagi dalam 3 (tiga) kategori
utama yaitu - Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat
pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke
dalam pos-pos belanja pegawai, belanja barang,
belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan
belanja daerah. - Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan
tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam, bencana sosial. - Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang
sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah.
11BELANJA PUSAT DALAM APP
- Kriteria keperluan mendesak
- Sulit direncanakan kebutuhannya
- Adanya resiko yang besar apabila tidak dipenuhi
pada saat kejadian, baik dari segi politik,
ekonomi, sosial dan keamanan - Kejadian yang tidak disebabkan oleh alam,
contohnya adanya akibat dari suatu kebijakan
Pemerintah Asing yang terkait dengan Pemerintah
Indonesia, klaim pihak ketiga sebagai hasil
putusan pengadilan
Dana cadangan resiko fiskal digunakan untuk
menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya
perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN,
contohnya perubahan harga minyak dan besaran
subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan
pengeluaran
12PEMBIAYAAN DALAM APP
- Masuk dalam kategori below the lines APBN
- Pengeluaran dalam kategori ini tidak berdampak
pada penambahan kekayaan pemerintah secara
langsung. Penarikan pinjaman untuk penerusan
pinjaman akan menimbulkan hutang Pemerintah
kepada pihak Lender dan secara bersamaan
menimbulkan piutang Pemerintah pada penerima
penerusan pinjaman. - Dipergunakan antara lain untuk pembayaran
cicilan pokok hutang luar dan dalam negeri,
penerusan pinjaman maupun hibah dan PMN
13PENGANGGARAN
Terencana dan dapat diklasifikasikan ke dalam
pos-pos belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, belanja bunga, belanja subsidi, belanja
hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja daerah
- Tidak Terencana
- Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan
tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam, bencana sosial. - Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang
sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah.
ANGGARAN K/L???
RM??PLN??
ANGGARAN BAPP (BA 069)
ANGGARAN BABUN (BA 999.08)
ANGGARAN BA 010.XX
14KATEGORI BELANJA LAIN LAIN
- Belanja lain-lain dibagi dalam 3 (tiga) kategori
utama yaitu - Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat
pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke
dalam pos-pos belanja pegawai, belanja barang,
belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan
belanja daerah. - Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan
tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam, bencana sosial. - Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang
sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah.
15BELANJA PUSAT DALAM APP
- Kriteria keperluan mendesak
- Sulit direncanakan kebutuhannya
- Adanya resiko yang besar apabila tidak dipenuhi
pada saat kejadian, baik dari segi politik,
ekonomi, sosial dan keamanan - Kejadian yang tidak disebabkan oleh alam,
contohnya adanya akibat dari suatu kebijakan
Pemerintah Asing yang terkait dengan Pemerintah
Indonesia, klaim pihak ketiga sebagai hasil
putusan pengadilan
Dana cadangan resiko fiskal digunakan untuk
menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya
perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN,
contohnya perubahan harga minyak dan besaran
subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan
pengeluaran
16PENTINGNYA KLASIFIKASI BELANJA
- memformulasikan kebijakan dan mengidentifikasi
alokasi sumber daya sektor-sektor - mengidentifikasi capaian kegiatan pemerintah
melalui penilaian kinerja pemerintah dan - membangun akuntabilitas atas ketaatan dalam
pelaksanaan anggaran terhadap otorisasi yang
diberikan oleh legislatif.
17FORMULASI KLASIFIKASI YANG MEMENUHI FUNGSI
ANGGARAN DAN PELAPORAN
- Klasifikasi menurut fungsi, untuk analisis dan
formulasi kebijakan - Klasifikasi organisasi, untuk keperluan
akuntabilitas - Klasifikasi menurut dana, untuk keperluan sumber
pembiayaan - Klasifikasi menurut ekonomi, untuk tujuan
statistik dan objek (jenis belanja), ketaatan,
pengendalian dan analisis ekonomi - Klasifikasi menurut program dan kegiatan, untuk
informasi dan pengendalian pencapaian tujuan
18PELAPORAN APP
- Setiap Kementerian Negara / Lembaga wajib
menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan
keuangan termasuk Bagian APP ( PMK No.
171/PMK.05/2007)
Penyusunan Laporan Keuangan APP dilakukan secara
terpisah dengan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga sesuai dengan Bagian Anggaran
masing-masing Laporan Keuangan APP dikirim
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Direktorat Jenderal
Perbendahaaran akan melakukan penyusunan Laporan
Keuangan APP secara keseluruhan.
TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PMK
196/PMK.05/2008
19PENYAJIAN LK
- Laporan Keuangan yang disajikan
- LRA
- NERACA
- CALK
- LAPORAN BMN
20REVIU
- Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja
Lain-lain yang disajikan sebelum disampaikan
kepada Menteri Keuangan wajib di reviu oleh
Aparat Pengawasan Intern sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem
Pengendalian Intern (SPI). PP 60/2008 pasal 48
49 - Reviu dimaksud dapat dilakukan oleh BPKP
berdasarkan penetapan terlebih dahulu oleh
Menteri Keuangan, selama terkait dengan kegiatan
kebendaharaan umum negara.
21PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB(Statement of
Responsibility)
- Berdasarkan PP-8/2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi pemerintah pasal 25 ayat (2)
menyatakan bahwa Kementerian Negara/Lembaga/Pihak
Lain yang menerima alokasi APP wajib menyampaikan
Laporan Keuangan tahunan yang dilampiri dengan
pernyataan tanggung jawab.
Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan Tahunan yang digunakan oleh
Kementerian Negara /Lembaga/Pemerintah Daerah
yang telah direviu, disampaikan secara terpisah
disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab
(Statement of Responsibility) yang ditandatangani
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang
menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
dan Pernyataan Telah Direviu.
22PENGHIBAHAN ASET
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman
dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau
sebaliknya. (UU 17/2003 pasal 22 ayat 2) - Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau
hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
yang tercantum /ditetapkan dalam UU APBN UU
1/2004 pasal 33 ayat (1).
23Bentuk Pemindahtanganan
Pengalihan Kepemilikan BMN/D kpd pihak lain dg
menerima penggantian dlm bentuk uang
Penjualan
Pengalihan kepemilikan BMN/D yg dilakukan antara
pempus dg pemda, antar pemda, atau antara
pempus/pemda dg pihak lain, dg menerima
penggantian dlm btk barang, sekurang2nya dg nilai
seimbang
Tukar Menukar
Pengalihan kepemilikan brg dr pempus kpd pemda,
dr pemda kpd pempus antar pemda atau dr
pempus/Pemda kpd phk lain, tanpa memperoleh
penggantian
Hibah
Pengalihan kepemilikan BMN/D yg sml mrp
kekayaan yg tdk dipisah mjd kekayaan yg
dipisah u. diphtgsbg mdl/saham ngr/daerah pd
BUMN BUMD/bdn hk lain yg dimiliki negara
Penyertaan mdl Pempus/da
24HIBAH
Pengguna dg perset. Pengelola
21
25MEKANISME SERAH TERIMA BARANGUMUM
- Barang Milik Negara (BMN) pada akhir tahun
diserahkan dari Pembantu Pengguna Barang(PB) atau
KPB Belanja Lain-lain kepada satuan kerja
kementerian negara/lembaga/pihak lain yang
mengelola Belanja Lain-lain selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember dan/atau sampai dengan telah
selesainya kegiatan dimaksud. - Penyerahan BMN dilakukan dari Pembantu Pengguna
Barang Belanja Lain-lain (DJA) atau yang diberi
kuasa kepada SKPD, diperlakukan sebagai Hibah.
26HAL-HAL YANG PERLU PERHATIAN
- Pengelola Barang gt DJKN
- Pengguna Barang gt DJA (Dit. A3)
- Kementerian Negara/Lembaga
- Kuasa Pengguna Barang Satker
27NERACA
ASET KEWAJIBAN
Aset Tetap
Tanah xxx
Peralatan dan Mesin xxx
Gedung dan Bangunan xxx
Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx Ekuitas
Aset Tetap Lainnya xxx Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
Total xxx
28MEKANISME SERAH TERIMA BARANG(PMK 96/PMK.06/2007)
PEMDA
SK Penghapusan, berdasarkan SK Persetujuan
Penghapusan dari DJKN
BAST-BMN berdasarkan SK Penghapusan dari DJA
7
5
6
Korwil (UAPPB-W)
Satker (KPB)
DJA (PB)
1
2
SK Persetujuan penghapusan, dgn tindak lanjut
pengalihan BMN kepada PEMDA (Hibah)
3
Permohonan/ usulan penghapusan untuk pengalihan
status penggunaan BMN kepada PEMDA (Hibah)
4
DJKN
29MEKANISME PELAPORAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA
LAIN-LAIN(PMK 196/2008)
30PELAPORAN APP
- Setiap Kementerian Negara / Lembaga wajib
menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan
keuangan termasuk Bagian APP ( PMK No.
171/PMK.05/2007)
Penyusunan Laporan Keuangan APP dilakukan secara
terpisah dengan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga sesuai dengan Bagian Anggaran
masing-masing Laporan Keuangan APP dikirim
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Direktorat Jenderal
Perbendahaaran akan melakukan penyusunan Laporan
Keuangan APP secara keseluruhan.
TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PMK
196/PMK.05/2008
31UNIT AKUNTANSI BELANJA LAIN LAIN
UABUN Menteri Keuangan (DJPBN)
BUN
MENKEU SELAKU PENGGUNA ANGGARAN APP
UAPA Menteri Keuangan (DJA)
PA BSBL
UAPA Belanja Lain-Lain
K/L PIHAK LAIN SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN
APP
UAPPA-EI Belanja Lain-Lain
UAKPA Belanja Lain-Lain
UAKPA Belanja Lain-Lain
32 UNIT AKUNTANSI DAN DOKUMEN SUMBER BELANJA
LAIN-LAIN
- Transaksi Belanja Lain-Lain antara lain belanja
yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga
yang bersumber dari BAPP yang bersifat mendesak
serta tujuan khusus yang anggarannya tidak
tersedia pada Kementerian Negara/Lembaga. - DS Belanja Lain-Lain terdiri dari dokumen
anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen
penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan
untuk Belanja Lain-Lain. - Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk
menggunakan anggaran Belanja Lain-lain merupakan
UAKPA. - Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan
Kerja. - Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat
pelimpahan wewenang untuk menggunakan anggaran
Belanja Lain-Lain merupakan UAPA - Penanggung Jawab UAPA adalah Menteri Teknis atau
pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan. -
33PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAKPA
- UAKPA Belanja Lain-Lain wajib memroses dokumen
sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa
LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. - UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA
dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN. - UAKPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi
dengan KPPN dan/atau PKN setiap bulan. - UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA
dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke
UAPPA-E1/UAPA. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
34PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPPA-E1
- UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain menyusun laporan
keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan
keuangan UAKPA Belanja Lain-Lain. - UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi
Laporan Keuangan dengan Direktorat Jenderal
Anggaran setiap Triwulanan. - UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan
laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 beserta ADK
kepada UAPA Belanja Lain-Lain Kementerian
Negara/Lembaga setiap bulan. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
35PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPA K/L
- UAPA Belanja Lain-Lain melakukan proses
penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 Belanja
Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian
Negara/Lembaga. - UAPA Belanja Lain-Lain menyusun laporan keuangan
tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan
laporan keuangan dari UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain. - UAPA Belanja Lain-Lain menyampaikan LRA dan
Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat
Jenderal Anggaran setiap triwulan. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Statement of Responsibility dan
Catatan atas Laporan Keuangan. - UAPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi
atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal
Anggaran setiap semester. - Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi .
36PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPA PENGGUNA ANGGARAN
DJA
- UAPA PA Belanja Lain-Lain melakukan proses
penggabungan laporan keuangan UAPA Belanja
Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian
Negara/Lembaga dan Pihak Lain. - UAPA PA Belanja Lain-Lain menyusun laporan
keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil
penggabungan laporan keuangan dari UAPA Belanja
Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian
Negara/Lembaga dan Pihak Lain. - UAPA PA Belanja Lain-Lain menyampaikan LRA dan
Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selaku UAPA BUN setiap
triwulan. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Statement of Responsibility dan
Catatan atas Laporan Keuangan. - Direktorat Jenderal Anggaran melakukan
rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
setiap semester. - Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi .
37LAPORAN KEUANGAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN
PERHITUNGAN
- Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Direktorat
Jenderal yang diberi kewenangan dalam pengelolaan
anggaran yang bersumber dari APP dalam penyusunan
laporan keuangan wajib membentuk Unit Akuntansi. - Laporan Keuangan APP merupakan gabungan dari
Laporan Keuangan masing-masing UAKPA. - Laporan Keuangan APP sebelum disampaikan kepada
Menteri Keuangan direviu oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah yang ditugaskan oleh Menteri
Keuangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Laporan Keuangan APP diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
38PEMBINAAN APP
- Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan
keandalan laporan keuangan, Direktorat Jenderal
Anggaran c.q Direktorat Anggaran III melakukan
pembinaan dan monitoring penyusunan laporan
keuangan APP (BSBL). - Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan
monitoring Direktorat Jenderal Anggaran c.q
Direktorat Anggaran III dapat bekerja sama dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
39SANKSI BAGI KPA
7
AKHIR BULAN
SP2D
LK sudah diterima KPPN ?
SPM UP/TUP, SPM GU, SPM LS KE BENDAHARA
Belum
KECUALI SPM BLJ PEGAWAI, LS PIHAK KETIGA DAN
KEMBALI
Surat Peringatan
- SANKSI APABILA
- Tidak Rekon dengan
- KPPN dan KPKNL
- 2. Tidak Menyampaikan
- Laporan BMN ke KPPN dan KPKNL
- 3. Tidak Mengirim Laporan
- ke Unit Vertikal
- 4. Tidak melaporkan DK/TP
1
5
4
3
2
40TERIMA KASIH