Klausula Baku - PowerPoint PPT Presentation

1 / 37
About This Presentation
Title:

Klausula Baku

Description:

Klausula Baku Oleh : Soemali Pengantar Dalam era globalisasi ini, pembakuan syarat-syarat perjanjian merupakan mode yang tidak dapat dihindari. Bagi para pengusaha ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:422
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 38
Provided by: Vian2
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Klausula Baku


1
Klausula Baku
  • Oleh
  • Soemali

2
Pengantar
  • Dalam era globalisasi ini, pembakuan
    syarat-syarat perjanjian merupakan mode yang
    tidak dapat dihindari. Bagi para pengusaha
    mungkin ini merupakan cara mencapai tujuan
    ekonomi yang efisien, praktis, dan cepat tidak
    bertele-tele. Tetapi bagi konsumen, justru
    merupakan pilihan yang tidak menguntungkan karena
    hanya dihadapkan pada suatu pilihan, yaitu,
    menerima walaupun dengan berat hati.

3
Lanjut
  • Perjanjian baku adalah wujud dari kebebasan
    individu pengusaha menyatakan kehendak dalam
    menjalankan usahanya. Dalam membuat perjanjian,
    pihak pengusaha selalu berada pada posisi kuat
    berhadapan dengan konsumen yang umumnya berposisi
    lemah.
  • Konsumen hanya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu
    take it (jika konsuumen membutuhkan silahkan
    ambil ), dan leave it (jika keberatan tinggalkan
    saja.

4
Lanjut
  • Dalam masyarakat kapitalis, sudah lumrah jika
    pengusaha besar mengendalikan perekonomian
    masyarakat (negara) dengan menjual produk atau
    jasa yang dihasilkannya berdasarkan modelmodel
    perjanjian yang mengandung syarat-syarat yang
    menguntungkan pihaknnya. Syarat-syarat perjanjian
    yang mereka buat dan sodorkan kepada konsumen
    umumnya kurang mencerminkan rasa keadalan karena
    konsumen tidak berhak menawar syarat-syarat yang
    telah ditentukan oleh pengusaha. Menawar berarti
    menolak syarat-syarat yang ditentukan.

5
Lanjut
  • Perjanjian baku diterima oleh para pengusaha
    umumnya dan dijadikan model perjanjian tidak
    hanya di negara-negara maju, melainkan juga di
    negara-negara berkem-bang sebagai dasar prinsip
    ekonomi, yaitu, dengan usaha sedikit mungkin,
    dalam waktu sesingkat mungkin, dengan biaya
    seringan mungkin, dengan cara sepraktis mungkin,
    memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
  • Dalam hubungan hukum sesama pengusaha, perjanjian
    baku hampir tidak menimbulkan masalah apa-apa
    kare-na mereka berpegang pada prinsip ekonomi
    yang sama dan menerapkan sistem bersaing secara
    sehat dalam melayani konsumen.

6
Lanjut
  • Dalam hubungan hukum antar pengusaha dan konsumen
    biasa (common consumers) justru muncul
    permasalahan utama, yaitu, kemampu-an konsumen
    memenuhi syarat-syarat yang telah diterapkan
    secara baku dan sepihak oleh pengusaha. Dalam hal
    ini konsumen harus me-nerima segala akibat yang
    timbul dari perjanjian tersebut walaupun akibat
    itu merugikan konsu-men tanpa kesalahannya.
    Konsumen dihadap-kan pada satu pilihan, yaitu,
    menerima dengan berat hati.

7
Ciri-ciri Perjanjian Baku
  • Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar.
    Dalam bahasa Inggris disebut standard contract,
    standard agreement.
  • Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang
    dipakai sebagai patokan.
  • Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya
    perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai
    sebagai patokan atau pedoman bagi setiap
    kon-sumen yang mengadakan hubungan hukum de-ngan
    pengusaha.
  • Yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah model,
    rumusan, dan ukuran.

8
Lanjut
  • Ciri-ciri perjanjian baku mengikuti dan
    menye-suaikan perkembangan tuntutan masyarakat.
  • Ciri tersebut mencerminkan prinsip ekonomi dan
    kepastian hukum.
  • Prinsip ekonomi dan kepastian hukum dalam
    perjanjian baku dilihat dari kepentingan
    pengu-saha bukan dari kepentingan konsumen.
  • Pembakuan syarat-syarat perjanjian, kepenting-an
    ekonomi pengusaha lebih terjamin karena konsumen
    hanya menyetujui syarat-syarat yang disodorkan
    oleh pengusaha.

9
Lanjut
  • Perjanjian baku dibuat secara tertulis berupa
    akta otentik atau di bawah tangan.
  • Perjanjian baku memuat syarat-syarat baku
    menggunakan kata-kata atau susunan kalimat yang
    teratur dan rapi.
  • Huruf yang dipakai kecil-kecil, kelihatan isinya
    padat dan sulit dibaca dalam waktu singkat, dan
    hal ini yang merugikan konsumen.
  • Contoh perjanjian baku adalah polis asuransi,
    kredita dengan jaminan, tiket pengangkutan dan
    lainnya.

10
Lanjut
  • Format perjanjian baku meliputi model, rumusan,
    dan ukuran. Format ini dibakukan, artinya sudah
    ditentukan model, rumusan, dan ukurannya,
    sehingga tidak dapat diganti, diubah, atau dibuat
    dengan cara lain karena sudah dicetak.
  • Model perjanjian dapat berupa blanko naskah
    perjanjian lengkap, atau blanko formulir yang
    dilampiri dengan naskah syarat-syarat perjanjian,
    atau dokumen bukti perjanjian yang memuat
    syarat-syarat baku.
  • Rumusan syarat-syarat perjanjian dapat dibuat
    secara singkat berupa pasal-pasal,
    klausula-klausula tertentu.

11
Lanjut
  • Syarat-syarat perjanjian yang merupakan
    pernyataan ke-hendak ditentukan sendiri secara
    sepihak oleh pengusa-ha atau organisasi
    pengusaha.
  • Syarat-syarat perjanjian dimonopoli oleh
    pengusaha, maka sifatnya cenderung lebih
    menguntungkan pengu-saha daripada konsumen.
  • Dalam perjanjian tergambar adanya klausula
    eksenorasi berupa pembebasan tanggung jawab
    pengusaha, tang-gung jawab tersebut menjadi beban
    konsumen.
  • Pembuktian oleh pihak pengusaha yang membebaskan
    diri dari tanggung jawab sulit diterima oleh
    konsumen karena ketidaktahuannya.

12
Lanjut
  • Jika konsumen bersedia menerima syarat-syarat
    perjan-jian yang disodorkan kepadanya, maka
    ditandatangani-lah perjanjian itu.
    Penandatanganan tersebut menunjuk-kan bahwa
    konsumen bersedia memikul beban tang-gung jawab
    walaupun mungkin ia tidak bersalah.
  • Jika konsumen tidak setuju dengan syarat-syarat
    yang disodorkan itu, ia tidak boleh menawar
    syarat-syarat yang dibakukan itu.
  • Menawar syarat-syarat baku berarti menolak
    perjanjian, pilihan menerima atau menolak
    inidalam bahasa Inggris diungkapkan dengan take
    it or leave it .

13
Lanjut
  • Dalam syarat-syarat perjanjian terdapat klausula
    standar mengenai penyelesaian sengketa. Klausula
    ini biasanya apabila terjadi sengketa
    diselesaikan melalui musyawarah mufakat,
    pe-nyelesaian melalui perantara, yaitu, mediasi
    dan arbitrasi, dan melalui pengadilan.
  • Penyelesaian sengketa tersebut selalu ada da-lam
    perjanjian standar, termasuk adanya pilihan forum
    dan hukum yang digunakan (choice of forum dan
    choice of law ).

14
Definisi
  • Istilah perjanjian baku atau standar dalam
    istilah bahasa Inggris terdapat istilah
    standardized agreement, stan-dardized contract,
    pad contract, standard contract, con-tract of
    adhesion, standaardvoorwaarden (Belanda), contrat
    Dadhesion (Perancis), Allgemeine
    Geschaftben-dingungen (Jerman), perjanjian
    standar, perjanjian baku, kontrak standar, atau
    kontrak baku.
  • Kontrak baku adalah kontrak berbentuk tertulis
    yang te-lah digandakan berupa formulir-formulir,
    yang isinya te-lah distandardisasi atau dibakukan
    terlebih dahulu seca-ra sepihak oleh para pihak
    yang menawarkan, serta di-tawarkan secara massal,
    tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang
    dimiliki konsumen.

15
Lanjut
  • Mariam Darus Badrulzaman menyatakan bahwa
    perjan-jian baku adalah perjanjian yang isinya
    dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.
  • Hondius menyatakan bahwa perjanjian standar
    adalah konsep janji-janji tertulis yang disusun
    tanpa membica-rakan isinya serta pada umumnya
    dituangkan dalam perjanjian-perjanjian yang tidak
    terbatas jumlahnya, na-mun sifatnya tertentu.
  • Drooglever Fortuijn menyatakan bahwa perjanjian
    baku adalah perjanjian di mana bagian isinya
    yangpenting di-tentukan dalam susunan janji.

16
Lanjut
  • Sutan Remy Sjahdeni menyatakan bahwa perjanjian
    ba-ku adalah perjanjian yang hampir seluruh
    klausula-klausulanya sudah dibakukan oleh
    pemakainya dan pi-hak yang lain pada dasarnya
    tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau
    meminta perubahan.
  • Johanes Gunawan menyatakan bahwa perjanjian
    stan-dar adalah perjanjian yang bentuknya
    tertulis berupa formulir-formulir, yang isinya
    telah disstandardisasi ter-lebih dahulu secara
    sepihak oleh produsen, serta bersi-fat massal
    tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang
    dimiliki konsumen.

17
Lanjut
  • Lenhoff menyatakan bahwa perjanjian standar
    adalah perjanjian de-ngan ciri
  • - transaksi dilakukan atas dasar formulir yang
    telah distandardisasai
  • - formulir-formulir digunakan untuk memenuhi
    permintaan akan ba-rang atau jasa secara massal
  • - formulir-formulir dirancang dan ditawarkan pada
    umum atau se-jumlah orang yang tidak tertentu
    banyaknya, dan tidak secara per-seorangan
  • - formulir-formulir dirancang oleh
    perusahaan-perusahaan dengan bidang usaha besar,
    yang bergerak dalam produksi, distribusi, dan
    pemberian jasa secara massal
  • - setiap offeree tidak memiliki posisi tawar
    (bargaining position), ia hanya dapat melekatkan
    diri pada kontrak atau menolak kontrak.

18
Pendapat Tentang Perjanjian Baku
  • Sluijter menyatakan bahwa perjanjian baku bukan
    per-janjian, sebab kedudukan pengusaha itu (yang
    berha-dapan dengan konsumen) adalah seperti
    pembentuk undang-undang swasta (legio
    particuliere wetgever).
  • Pitlo menyatakan bahwa perjanjian baku sebagai
    perjan-jian paksa (dwangcontract).
  • Stein menyatakan bahwa perjanjian baku dapat
    diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi
    adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan
    kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri
    pada perjanjian itu.
  • Asser-Rutten menyatakan bahwa setiap orang yang
    menandatangani perjanjian bertanggung jawab pada
    isi dan apa yang ditandatanganinya.

19
Lanjut
  • Hondius menyatakan bahwa perjanjian baku
    mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan kebiasaan
    (gebruik) yang berlaku di lingkungan masyarakat
    dan lalu lintas perdagangan.
  • Subekti menyatakan bahwa asas konsensualisme
    ter-dapat dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUH
    Per-data, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan
    meng-akibatkan perjanjian itu tidak sah dan juga
    tidak meng-ikat sebagai undang-undang.
  • Enggens menyatakan bahwa kebebasan kehendak di
    dalam perjanjian adalah merupakan tuntutan
    kesusilaan.

20
Lanjut
  • Mariam Darus Badrulzaman membagi jenis-jenis
    perjan-jian standar terdiri
  • 1. perjanjian baku sepihak, yaitu, perjanjian
    yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat
    kedudukannya di dalam perjanjian itu
  • 2. perjanjian baku timbal balik, yaitu,
    perjanjian yang isi-nya ditentukan oleh kedua
    belah pihak, misal perjanjian perburuhan
  • 3. perjanjian baku yang ditetapkan oleh
    pemerintah, yai-tu, perjanjian yang isinya
    ditentukan pemerintah terha-dap
    perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misal akta
    jual beli taqnah, akta hak tanggungan
  • 4. perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan
    notaris atau advokat.

21
Klausula Baku
  • Istilah klausula baku beraneka ragam, ada yang
    meng-gunakan klausul eksemsi, klausul eksenorasi,
    onredelijk bezwarend (Belanda), unreasonably
    (Inggris), exemption clause (Inggris),exculpatory
    clause (Amerika).
  • Mariam Darus Badrulzaman menyatakan bahwa klausul
    eksonerasi adalah klausula yang berisi pembatasan
    per-tanggungan jawab dari kreditur.
  • Sutan Remy Sjahdeni menyatakan bahwa klausul
    ek-semsi adalah klausul yang bertujuan untuk
    membebas-kan atau membatasi tanggung jawab salah
    satu pihak terhadap gugatan ihak lainnya dalam
    hal yang bersang-kutan tidak atau tidak dengan
    semestinya melaksanakan kewajibannya yang
    ditentuklan di dalam perjanjian terse-but.

22
Lanjut
  • Kumar menyatakan exclusion clause adalah clause
    of a contract which purports to protect the
    proferens abso-lutely or in a limited manner
    against liability, for breach of contract, or
    damages, or exclude his liability if the action
    is brought after the stipulated time.
  • David Yates menyatakan exclusion clause adalah
    any term in a contract restricting, excluding or
    modifying a remedy or a liability arising out of
    a breach of a contrac-tual obligation.
  • Klausula eksenorasi adalah syarat yang secara
    khusus membebaskan pengusaha dari tanggung jawab
    terha-dap akibat yang merugikan, yang timbul dari
    pelaksana-an perjanjian.

23
Lanjut
  • Klausula eksenorasi dapat berasal dari rumusan
    pengu-saha secara sepihak, dapat juga berasal
    dari rumusan undang-undang.
  • Klausula eksenorasi rumusan pengusaha membebankan
    pembuktian pada konsumen bahwa konsumen tidak
    ber-salah dan inilah yang menyulitkan konsumen.
  • Klausula eksenorasi rumusan undang-undang
    membe-bankan pembuktian pada pengusaha bahwa ia
    tidak bersalah, sehingga bebas tanggung jawab.
  • Tujuan utama klausula eksenorasi ialah mencegah
    pihak konsumen merugikan kepentingan pengusaha.

24
Lanjut
  • Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
    memberikan definisi klausula baku adalah setiap
    aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang
    telah dipersiap-kan dan ditetapkan terlebih
    dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang
    dituangkan dalamsuatu dokumen dan/atau perjanjian
    yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh konsumen.
  • Rijken mengatakan bahwa klausula eksenorasi
    adalah klausula yang dicantumkan dalam suatu
    perjanjian de-ngan mana satu pihak menghindarkan
    diri untuk meme-nuhi kewajibannya membayar ganti
    rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi
    karena ingkar janji atau perbuatan melanggar
    hukum.

25
Lanjut
  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
    menya-takan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan
    barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
    dipedagangkan dila-rang membuat dan/atau
    mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen
    dan/atau perjanjian apabila
  • 1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku
    usa-ha
  • 2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
    menyerahkan kembali barang yang dibeli oleh
    konsu-men
  • 3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
    penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
    barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen

26
Lanjut
  • 4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen
    kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
    tidak lang-sung untuk melakukan segala tindakan
    sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli
    oleh konsumen se-cara angsuran
  • 5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
    keguna-an barang atau pemanfaatan jasa yang
    dibeli oleh kon-sumen
  • 6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk
    mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
    kekayaan konsu-men yang menjadi objek jual beli
    jasa
  • 7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan
    yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
    dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak
    oleh pelaku

27
Lanjut
  • usaha dalam massa konsumen memanfaatkan jasa yang
    dibelinya
  • 8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa
    kepa-da pelaku usaha untuk membebankan hak
    tanggungan, hak gadai, dan hak jaminan terhadap
    barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku
    yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau
    tidak dapat dibaca secara jelas atau yang
    mengungkapkannya sulit dimengerti.
  • Setiap klausula baku yang telah ditetapkan pelaku
    usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi
    ketentu-an 1 dan 2, dinyatakan batal demi hukum.

28
Lanjut
  • Dilihat dari isinya terdapat 3 jenis klausula
    baku, yaitu
  • 1. pengurangan atau penghapusan tanggung jawab
    terhadap akibat-akibat hukum, misalnya ganti rugi
    akibat wanprestasi
  • 2. pembatasan atau penghapusan kewajiban-kewajiban
    sendiri
  • 3. penciptaan kewajiban-kewajiban yang kemu-dian
    dibebankan kepada salah satu pihak, mi-salnya
    penciptaan kewajiban memberi ganti rugi kepada
    pihak ketiga yang terbukti mengalami kerugian.

29
Lanjut
  • Apabila klausula baku tersebut digugat oleh
    kon-sumen di pengadilan, akan menyebabkan Ha-kim
    harus membuat putusan declaratoir bahwa klausula
    baku tersebut batal demi hukum.
  • Pelaku usaha yang melanggar Pasal 18 dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) ta-hun
    atau pidana denda paling banyak
  • Rp. 2.000.000.000.,00 ( dua milyar rupiah).

30
Lanjut
  • Terdapat empat persoalan dalam pengaturan sanksi
    pidana dalam klausula baku, yaitu
  • 1. soal besarnya/lamanya sanksi, di mana pelaku
    usaha yang melanggar Pasal 18, untuk ketentuan
    pidana pokok diancam pidana kurungan maksimal
    lima tahun atau pi-dana denda maksimal Rp 2
    milyar (Pasal 62). Sedang-kan untuk sanksi
    tambahan, masih dimungkinkan dija-tuhkan hukuman
    tambahan berupa (a) perampasan ba-rang tertentu,
    (b) pengumuman keputusan hakim
  • (c ) pembayaran ganti rugi (d) perintah
    penghentian ke-giatan tertentu yang menyebabkan
    timbulnya kerugian konsumen (e) kewajiban
    penarikan barang dari peredar-an, atau (f)
    pencabutan ijin usaha.

31
Lanjut
  • 2. kepada siapa sanksi pidana dijatuhkan. Menurut
    Pa-sal 61, penuntutan pidana dapat dilakukan
    terhadap pe-laku usaha dan/atau pengurusnya.
    Pelaku usaha di sini menurut penjelasan Pasal 1
    angka 3 termasuk di dalam-nya korporasi, dengan
    demikian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
    mengakui keberadaan pertanggungjawab-an pidana
    korporasi. Dalam Pasal 59 KUHP dinyatakan bahwa
    dalam hal-hal di mana karena pelanggaran
    diten-tukan pidana terhadap pengurus
    anggota-anggota ba-dan pengurus atau
    komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan
    pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut
    campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.

32
Lanjut
  • 3. pengaturan sanksi pidana dalam klausula ba-ku
    adalah salah satu bentuk kriminalisasi, di ma-na
    perbuatan sebelum adanya undang-undang
    perlindungan konsumen bukan merupakan tin-dak
    pidana, tetapi sekarang menjadi tindak pi-dana
  • 4. dengan adanya sanksi pidana dalam klausula
    baku, menempatkan perjanjian yang memuat klausula
    baku, bukan lagi seratus persen dalam lingkup
    hukum privat, tetapi secara normatif su-dah
    termasuk dalam lapangan hukum publik.

33
Lanjut
  • Salah satu tugas dan kewenangan BPSK adalah
    mela-kukan pengawasan terhadap pencantuman
    klausula baku ( Pasal 52 ). BPSK juga berwenang
    menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelaku
    usaha yang melang-gar ketentuan undang-undang
    perlindungan konsumen. Namun, anehnya pelanggaran
    terhadap ketentuan klau-sula baku, tidak termasuk
    dalam kompetisi BPSK untuk menjatuhkan sanksi
    administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 60.
    Dengan demikian, pelanggaran terha-dap ketentuan
    klausula baku tidak dapat dikenakan sanksi
    administrasi oleh BPSK.

34
Lanjut
  • Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh
    pelaku usaha pada dokumen/perjanjian yang
    memenuhi keten-tuan Pasal 18 ayat (1) dan (2)
    dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian,
    adanya klausula baku tidak menutup kemungkinan
    bagi konsumen untuk melakukan tuntutan perdata
    kepada pelaku usaha, manakala kebe-radaan
    klausula baku tersebut merugikan kepentingan
    konsumen. Tuntutan perdata konsumen dapat
    menca-kup biaya/cost selama menggunakan
    produk/jasa yang bersangkutan dan risiko yang
    diderita konsumen akibat menggunakan produk/jasa
    tersebut.

35
Lawan Klausula Baku Dengan Jihad Sosial
  • Jihad selama ini berkaitan dengan ledakan bom
    yang dilakukan oleh teroris, dan menjadi waca-na
    yang sangat dekat dengan kekerasan. Jihad nyaris
    identik dengan pedang dan darah. Tetapi dengan
    pengertian sesungguhnya, jihad adalah bekerja
    keras dalam banyak hal, dari masalah sosial
    kemanusiaan, hingga masalah ritus ke-agamaan,
    tapi yang lebih penting adalah masa-lah atau
    dimensi sosialnya.

36
Lanjut
  • Perlawanan terhadap klausula baku yang merugikan
    da-pat dilakukan dengan keteguhan hati dan
    sungguh-sungguh membangun gerakan anti klausula
    baku yang menyesatkan, menyalahgunakan keadaan,
    dan merugi-kan konsumen. Yakni dengan
    mengumandangkan ge-rakan moral kepada para
    notaris, advokat, perbankan, asuransi, leasing,
    dan lain sebagainya agar tidak mem-buat klausula
    baku yang merugikan konsumen. Di sisi lain, juga
    melakukan gerakan kepada Badan Perlindung-an
    Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian
    Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga
    Perlindung-an Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
    untuk benar-benar melaksanakan tugas dan
    fungsinya melakukan pengawasan dan penindakan
    terhadap klausula

37
Terima Kasih
  • Alhamdulillah, terima kasih atas perhatian-nya,
    semoga tetap membaca, memahami, dan mengembangkan
    materi ini secara mandiri dan ikhlas.
  • Wassalammualaikum Wr.Wb.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com