Title: TEKNIK PENYUSUNAN
1TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Disampaikan dalam
- Pelatihan Legislatif Drafting Anggota DPRD
Kabupaten Subang - Oleh
- Dra. Hj. Nia Kania Winayanti, S.H.,M.H
2Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem
Hukum Nasional tergantung pada Sistem Hukum Yang
Dianut, yang secara tradisi terbagi dalam
Kelompok
- Dipengaruhi Positivisme Hukum yg memunculkan
Teori Hukum Murni - Hukum Perintah penguasa yang dituangkan dalam
bentuk UU - Tidak ada hukum di luar UU
- Sifat Logis, Konsisten, dan tertutup
- Pusat Perkembangan Hukum ada di UU
- Hakim hanya corong UU
- Dipengaruhi madzhab Hukum Historis Savigny
- Masyarakat memiliki Volksgeist (Jiwa Bangsa)
sendiri-sendiri - Hukum tidak dibuat,tapi tumbuh dan berkembang
bersama masyarakat - Pusat pertumbuhan hukum bukan di UU tapi
Keputusan Hakim - Hukum ditemukan dalam kasus-kasus kongkrit (Case
Law System)
3Kelebihan dan kelemahan tradisi cotinental
Anglo Saxon
- Kelebihan Kontinental
- 1. Menjamin Kepastian Hukum
- 2. Sistematika Jelas
- 3. Mudah diketemukan
- . Kelemahan Continental
- 1. Tidak Fleksible
- 2. Tidak pernah lengkap
- Kelebihan Anglo Saxon
- 1. Fleksible
- 2. Lengkap
- Kelemahan Anglo Saxon
- 1. Kurang menjain Kepastian Hukum
- 2. Sistematika tidak jelas
- 3. Sulit diketemukan
43 Dasar agar Hukum mempunyai Kekuatan berlaku
secara baik/ Ditaati
- yuridis,
- filosofis didukung oleh ilmu filasafat dan
pengetahuan yang bersifat dogmatis (Agama,
etika) - dan sosiologis. Didukung ilmu2 sosial spt ilmu
politik, Anthropologi, Budaya, Ekonomi,
Sejarah, dll - Mengingat Peraturan perundng-undangan bersifat
dan berlaku mengikat umum, Jika hanya menekankan
salah satu unsur di atas, akan terjadi deviasi
(Penyimpangan) sifat dari hukum itu sendiri.
5LANDASAN FILOSOFIS
- Berkisar pada daya tangkap pembentukan hukum pada
rechtsidee yang terkandung dalam Pancasila, yaitu
- 1. Nilai-nilai religius, dalam Sila kesatu
- 2. Nilai-nilai HAM, dan penghormatan thd harkat
dan martabat kemanusiaan, (dalam sila kedua) - 3. Nilai Kepentingan bangsa secara utuh dan
kesatuan hukum nasional, dalam sila ketiga - 4. Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat,
sila keempat - 5. Nilai keadilan (individu/sosial), dalam sila
kelima.
6LANDASAN SOSIOLOGIS
- Agar Peraturan Perundang-undangan diterima dan
dipatuhi oleh masyarakat secara sadar, harus
memperhatikan setiap gejala sosial masyarakat, - Eugen Ehrlich, terdapat perbedaan antara hukum
positif dg hk yg hidup dlm masyarakat (living
law) - Lili Rasyidi, Peraturan perundang-undangan
sebagai hukum positif akan mempunyai daya berlaku
jika dirumuskan bersumber pada living law. - Purnadi Purbacaraka, Landasan Teoritis sbg dsr
sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu - 1. Teori kekuasaan (Machttheorie), secara
sosiologis kaidah hukum berlaku krn paksaan
penguasa. - 2. Teori Pengakuan (Annetkennungstheorie), Kaidah
hukum berlaku berdasarkan penerimaan
masyarakatnya.
7LANDASAN YURIDIS
- Sebagai unsur produk Hk, prinsip2 pembentukan,
pemberlakuan dan penegakannya hrs mengandung
nilai-nilai hukum. - Sbg salah satu produk hukum, hrs memperhatikan
- Dibuat/dibentuk oleh organ yg berwenang,,
- Adanya kesesuaian bentuk/jenis peraturan
per-UU-an dg materi muatan yg akan diatur. - Adanya prosedur dan tatacara pembentukan yg telah
ditentukan. - Tidak boleh bertentangan dg Peraturan per-UU-an
yg lebih tinggi tingkatannya.
8Asas Perundang-undangan
- Asas Tingkatan Hierarkhis (Lex Superiori derogat
lex imperiori ) - Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
- UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yg
bersifat umum (Lex Specialis derogat lex
generalis) - UU tidak berlaku surut
- UU yang baru mengesampingkan UU yang lama (Lex
posteriori derogat lex priori) - Asas Welfare state
9Asas Perundang-undangan Menurut UU No.10 Tahun
2004
- Asas yang berkaitan dg pembentukan peraturan
perundang-undangan yg baik - a. Kejelasan Tujuan, baik tujuan kebahagiaan
individu, maupun tujuan untuk masyarakat. - b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang
tepat/berwenang. - c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
- d. Dapat dilaksanakan, maksudnya hrs
memperhitungkan efektivitas di dlm masyarakat
baik scr filosofis, yuridis maupun sosiologis - e. Efektif dan efisien, artinya peraturan tsb
dibuat krn dibutuhkan dan bermanfaat di
masyarakat - f. Kejelasan rumusan,(memenuhi persyaratan teknis
penyusunan - g. Transparansi, (mulai dari perencanaan,
penyusunan, sampai pembahasan ), sehingga
masyarakat mempunyai kesempatan yg luas. - (Psl 53 UU No 10/2004)
10Asas yang berkaitan dg materi muatan (Ps 6 ayat
(1) UU No 10 Thn 2004
- a. Asas pengayoman, memberikan perlindungan
ketentraman pd masyarakat - b. Asas kemanusiaan, perlindungan penghormatan
HAM masyarakat Indonesia scr proporsional - c. Asas kebangsaan, sikap kebhinekaan dg tetap
menjaga NKRI - d. Asas kekeluargaan, musyawarah mufakat dlm
pengambilan keputusan - e. Asas kenusantaraan, mementingkan seluruh
wilayah Indonesia, sebaliknya jika peraturan di
daerah mrpk bagian sistem hukum nasional berdsrk
Pancasila - f. Asas Keadilan, secara proporsional bagi warga
negara tanpa kecuali - g. Asas Bhineka Tunggal Ika, Memperhatkan
keragaman - h. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum
pemerintahan - i.. Asas ketertiban dan kepastian hukum,
- j. Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan antara kepentingan individu dan
masyarakat, bangsa dengan negara.
11JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPRS NO XX/MPRS/1966 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PP KEPPRES PERATURAN PELAKSANA . Permen . Instruksi Menteri . dll TAP MPR NO. III/MPR/2000 UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PP KEPPRES PERDA Ps. 7 UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UU/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah
12Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun2004
13Materi Muatan Peraturan Daerah
- Mengatur urusan-urusan pemerintahan yang telah
diserahkan kepada daerah, kecuali urusan
pemerintahan yang tetap menjadi urusan pemerintah
pusat, spt politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional,
agama - Pasal 12 UU No 10 Thn 2004, materi muatan Perda
adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran
lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
14Materi Muatan Peraturan daerah
- Pasal 12 UU No. 10 Thn 2004 tentang
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan - 2. Menampung kondisi khusus Daerah
- 3. Penjabaran peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi
- UU No. 32 Tahun 2004 Jo PP No 38 Tahun 2007
- Urusan Pemerintahan wajib
- Urusan Pemerintahan Pilihan
PP No 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah
15PERATURAN KEPALA DAERAH
- Jenis peraturan perundang-undangan tingkat daerah
yang sifatnya Mengatur dan berlaku mengikat
umum. - Eksistensinya mirip dengan Peraturan Daerah,
Kedudukannya sejajar maupun di bawah Peraturan
daerah - Kemunculannya dari atribusi kewenangan
(Peraturannya Otonom) maupun delegasi kewenangan
(Peraturan pelaksana) - Secara umum dpt dilihat dari 2 aspek
- Produk Peraturan Perundang-undangan yg berlaku
mengikat umum, yang isinya - Berisi perintah yan harus dijalankan
- Berisi larangan
- Berisi perkenan
- 2. Produk Peraturan Perundang-undangan yg
dibentuk dikeluarkan oleh eksekutif tanpa
persetujuan legislatif
16KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
- Tidak termasuk norma hukum yg sifatnya mengatur,
dan berlaku mengikat umum (Regeling), - melainkan bersifat beschikking, Kongkrit,
individual dan final - Sifat Pemberlakuan norma hukum
- Einmalig, yaitu norma hukum yang berlaku sekali
saja dan sifatnya hanya menetapkan, sehingga
adanya penetapan itu norma hk tsb selesai.
(Keputusan/Ketetapan Adm Negara) yaitu antara
lain Keputusan Kepala Daerah - Dauerbafttig, yaitu norma hk yg berlaku terus
menerus dlm jangka waktu tdk terbatas, sampai
dicabut atau diganti yg baru. (Peraturan
Perundang-undangan)
17SIFAT BERLAKUNYA NORMA HUKUM
Dauerbafttig, yaitu norma hk yg berlaku terus
menerus dlm jangka waktu tdk terbatas, sampai
dicabut atau diganti yg baru.
Einmalig, yaitu norma hukum yang berlaku sekali
saja dan sifatnya hanya menetapkan
KEPUTUSAN/KETETAPAN ADM NEGARA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONGKRIT, INDIVIDUAL FINAL
UMUM DAN ABSTRAK