Credit card - PowerPoint PPT Presentation

1 / 12
About This Presentation
Title:

Credit card

Description:

Muhammad musthofa B 20090610094 F.Hukum UMY Sejarah & dEfinisi Kartu kredit pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:397
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: QuE90
Category:
Tags: card | credit

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Credit card


1
Credit card
  • Muhammad musthofa B
  • 20090610094
  • F.Hukum UMY

2
Sejarah dEfinisi
  • Kartu kredit pertama kali diperkenalkan di
    Indonesia oleh Bank Duta yang bekerja sama dengan
    prinsipal VISA dan Mastercard Internasional pada
    tahun 1980an
  • Secara umum Kartu kredit adlh sarana untk
    berbelanja yg memngknkan penndaan pmbayaran atas
    pembelian barang atau jasa.
  • Secra bahsa yaitu bithaqah (kartu) dan itiman
    (kondisi aman dan saling percaya)
  • Terminologi Krtu kredit yaitu kartu yg
    dikeluarkan olh pihak bank dan sejenisnya yang
    dpt di gunkan olh pembawanya untuk membeli segala
    keprluan dan brang-brang serta pelayanan tertentu
    secara hutang.

3
Para Pihak
  • Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan
    kartu kredit.
  • Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah
    memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah
    ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima
    sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu
    tersebut sesuai dengan kegunaannya.
  • Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan
    perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan
    megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
  • Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran
    dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa
    supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.

4
Landasan Hukum kartu Kredit
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.
    013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
    Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
    Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
    Perbankan Nasional
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005
    Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
    Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005
    yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia
    Nomor 10/8/PBI/2008.

5
Landasan Hukum kartu Kredit
  • Peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004
    tentang Bank umum yang melaksanakan kegiatan
    berdasarkan prinsip syariah. Pasal 36 huruf m
    menyatakan bank dapat melakukan kegiatan usaha
    kartu kredit, charge card berdasarkan prinsip
    syariah.
  • Fatwa DSN No 42/DSN-MUI/V/2004, yang menetapkan
    bahwa penggunaan charge card (salah satu dari
    macam kartu kredit) secara syariah diperbolehkan,
    dengan syarat harus ketentuan ketentuan nya

6
Pro kontra kartu kredit menurut ulama mengenai
persyaratan
  • Kubu yang membolehkan
  • Kubu penentang
  • Mereka mengnggp bhw transaksi itu sah,nmun
    komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah
    yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk
    tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung
    akibat ko-mitmen tersebut. Krna syarat rusak ini
    pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah
    batal dengan sendirinya.Syarat ini munkar dan
    justru hrs dilkukan kebalikannya.
  • Dasarnya Nabi bersabda kepada Aisyah, Belilah
    budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka,
    karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang
    memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak
    orang yang membebaskannya,
  • Mereka menganggap transaksi tersebut batal.
    Demikian pndapat tegas dari kalangan
    MalikiyahdanSyafiiyah. Bahkan Mrka mmbntah dalil
    yang digunakan oleh kubu per-tama, yakni tentang
    hadits Barirah, bahwa qiyas itu adlah qiyas
    dengan alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah
    syarat terse-but mmpu dibtlkn oleh Aisyah karena
    dianggap berten-tangan dngn ajaran syariat.

7
PRO KONTRA
  • Keuntungan memakai kartu kredit
  • kelemahan memakai
  • Kartu kredit
  • untuk mempermudah alat pembayaran.
  • Kartu kredit tertentu memberi servis asuransi.
  • mempermudah perjalanan ke luar negeri.
  • Bisa belanja sekarang dan bayar bulan depan .
  • keamanan yang cukup tinggi bila kartu kredit
    cicopet.
  • Kemungkinan mendapatkan berbagai hadiah.
  • Kartu bisa dibobol orang lain yang tidak jujur
  • bunga kredit konsumsi yang sangat tinggi.
  • Pembayaran pertahun yang cukup mahal
  • Nilai pertukaran ditentukan oleh bank penerbit.
  • Sering menggunakan jasa debtcolector yang kasar.
  • Beban administratif dan beban bunga yang terlalu
    tinggi jika mLkuKan Penrikan di ATM.

8
Contoh Kasus
  • carding adalah peristiwa dimana seseorang
    melakukan transaksi online melalui kartu belanja
    milik orang lain bisa dikatakan
    penyalahgunaan kartu kredit . Bagaimana ia dapat
    melakukan hal itu ? hal itu dapat terjadi akibat
    kecerobohan dari kita, biasanya mereka yang
    melakukan carding hanya ingin mendapatkan
    informasi kartu kredit milik kita, lalu melakukan
    transaksi online dengan memasukan informasi kartu
    kredit milik kita, misalnya saja ia memasukan
    Nama, Tanggal Lahir, No.pin , No kartu kredit dan
    segala informasi yang diperlukan dalam
    bertransaksi.(di poskan oleh bigswamp,2maret2011,
    sumber wordpress)

9
Contoh Kasus dari pengguna
  • Sumber Kompas, Jumat, 2 Januari 2009 .Mieki
    Muliawan Jalan Cipinang Elok Pertama Nomor 48
    Jakarta Timur meNgaku kecewa dengan sistem
    pelayanan kartu kredit CIMB Niaga .
  • Kompas, 13 Agustus 2009. James Tika Jalan KS
    Tubun II B, Palmerah, Jakarta ,mengaku sangat
    menyesalkan atas cara penagihan HSBC.
  • Kompas, 29 November 2008. ADITYA RANADIREKSA
    Jalan Hang Lekiu 2A, Kebayoran Baru,
    Jakarta,terkesan sangat merugikan menurut
    pengakuannya, sebab di bebankan atas biaya UOB.

10
Contoh Kasus dari pengguna
  • Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
    mencatat, 105 laporan masalah kartu kredit
    Januari-Februari 2012. Angka ini melonjak tajam
    dibandingkan 68 laporan sepanjang tahun 2011.
  • Citibank tercatat paling banyak bermasalah dengan
    17 kasus, Bank Mega 15 kasus, menyusul HSBC dan
    UOB Buana dengan 11 kasus.

11
Refrensi Daftar Pustaka
  • Searching. carikredit.com .Senin, 23 April 2012
     http//carikredit.com/detail/23/04/2012/490/sejar
    ah-masuknya-kartu-kredit-ke-indonesia/  
  • Diposkan Hendro Wibowo di Jumat, Juni 20, 2008
    http//hndwibowo.blogspot.com/2008/06/definisi-kar
    tu-kredit-definisinya.html  
  • Sumber searching, Universitas Sumatra Utara
    11juli 2011 http//www.creditcard-revolution.com/d
    asar-hukum-kartu-kredit/

12
Refrensi Daftar Pustaka
  • http//www.wealthindonesia.com/commercial-bank/kel
    ebihan-dan-kelemahan-kartu-kredit-bagi-konsumen-pe
    nggu.html
  • http//bang-aan.blogspot.com/2010/01/hukum-kartu-k
    redit-dalam-islam.html
  • 04 April 2012 AKKIasosiati kartu kredit
    indonesia http//www.akki.or.id/index.php?option
    com_contentviewarticleid239nasabah-laporkan-1
    4-bank-penerbit-kartu-kreditcatid1latest-newsI
    temid48
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com