Title: QHCA: Chasm Report
1CURICULUM VITTAE
N a m a Dr. H. Masrip Sarumpaet,
M.Kes Pangkat/NIP Penata Tk I, III-d /
19650331 200003 1 005 Tempat/ tgl Lahir
Sibolga 31 Maret 1965 Alamat Komplek Cemara
Hijau Blok X No. 88 O Medan Jabatan Kepala
Bidang Pengendalian Karantina SE Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan Ketua
BP2KB PW IDI Sumatera Utara Pendidikan SDN
152994, SMP Sw. TAPIANNAULI, SMANSA SIBOLGA
Fak Kedokteran USU
S2 Administrasi Kebijakan
Kesehatan PPS USU. Riwayat Diklat Terkait TOT
Program Pengembangan Pendidikan
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Riwayat
Kepengurusan IDI Pengurus PC Sarko,
Koresponden BIDI Prov Jambi, Wakil Ketua
Sekum PC IDI Tapteng- Sibolga, Sekretaris
BHP2A PC IDI Kota Medan. Riwayat Penugasan
1. Kepala Puskesmas Batang Asai Kab
Sarolangun Bangko Prov. Jambi. 2.
Kepala Puskesmas Pulau Pandan Kab Sarko Prov.
Jambi. 3. Kepala Puskesmas Limbur
Tembesi Kab Sarko Prov. Jambi. 4.
Staf Upaya Rujukan RS Bidang Desenban Kanwil
Depkes Jambi 5. Staf Seksi Karantina
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan di
Wilker Sibolga 6. Kepala Seksi
Karantina SE KKP Kelas I Medan
2PROGRAMPENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN(CONTINUING PROFESSIONAL
DEVELOPMENT - CPD) PELAKSANAAN PROGRAM
P2KB REGISTRASI ULANG dokter DAN DOKTER
SPESIALIS Praktik
Disampaikan pada Acara Workshop P2KB Cabang IDI
Labuhan Batu Rantau Prapat, 24 Maret 2010
Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Ketua BP2KB PW IDI
SUMUT
3Dasar Hukum
- Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan (Amandemen ke 2)
Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK
KEDOKTERAN
4Filosofi UU Praktik Kedokteran
- Protecting the people
- To guide (Guidancing) the doctors
- Empowering the profession and institution
- Kepastian Hukum untuk Dokter dan Masyarakat
5- Nilai-nilai kita (Dokter Indonesia)
- Kemanusiaan (Humanity)
- Etika (Ethics)
- Kompetensi (Competence)
(Raker IDI tahun 2007)
6Components of professionalism dan UUPK
IDI ditugaskan mengendalikan
n. altruisme sifat mementingkan kepentingan
orang lain
7UUPK (UU No. 29 Tahun 2004)
- PASAL 28 AYAT 1
-
- SETIAP DOKTER YG PRAKTEK (DIWILAYAH INDONESIA)
WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN P2KB
(CPD) YG DISELENGGARAKAN IDI DAN LEMBAGA LAIN YG
TELAH DIAKREDITASI OLEH IDI
8 UU No. 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran
(UUPK) UUPK BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI Pasal 28 (Ayat
1) Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedokteran atau
kedokteran gigi berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh organisasai profesi dan
lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasai
profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran atau
kedokteran gigi. Pasal 28 (Ayat 2) Pendidikan
dan pelatihan kedokteran berkelanjutan
dilaksanakan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh organisasai profesi Ked. atau
Ked. Gigi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (ayat
12) Organisasi Profesi yg dimaksud adalah IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) untuk Dokter dan PDGI
utk Drg.
9 PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
PENGURUS BESAR (Psl. 28 ART)
PENGURUS Tingkat Pusat
Majelis Kolegium Kedokteran Ind. (MKKI)(Psl. 34
ART)
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)(Psl. 33
ART)
Majelis Pengembangan Plynn Keprofesian (MPPK)
(Psl. 35 ART)
33 PDSp
BADAN KELENGKAPAN PB-IDI (Psl. 53 ART)
BADAN KHUSUS (Psl 56 ART) Cth Yayasan
33 Kolegium (al KDDKI)
PDPKB
37 PDSm
2 PDPP
PDSO
PDP3K
BP2KB (Psl 55 ART)
BHP2A (Psl 54 ART)
Pengurus Tingkat Provinsi
BP2KB Wilayah (Psl 55 Ayat 1 b ART)
31 IDI Wilayah
Pengurus Tingkat Cabang
Dapat dibentuk
Total Anggota IDI sekitar 76.000
343 IDI Cabang
IDI Cabang di Sumut 19
Jlh. Anggota IDI SUMUT sekitar 3000 an
Dokter
User DPU P2KB Online Lab. Batu (230 Anggota)
User Online Lab. Batu 8 Orang ( umut 284Orang)
10- Saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah
satu-satunya organisasi profesi untuk dokter
yang memayungi - 33 Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)
(Termasuk Masing-masing Kolegiumnya sebagai
organisasi) - 37 Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm)
- 2 Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP)?PDUI
- 1 Perhimpunan Dokter Pakar Keilmuan Biomedik
(PDPKB) - 1 Perhimpunan Dokter Seokupasi (PDSo)
- 1 Perh. Dokter ahli Keilmuan non-kedokteran
penunjang Pengembangan Keilmuan Kedokteran
(PDP3K Perhimpunan Dokter Penunjang
Pengembangan Profesi Kedokteran) - Saat ini Organisasi IDI telah berkembang
- 31 IDI Wilayah 343 IDI CABANG
UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN
11BADAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN (BP2KB)
- ART IDI pasal 55
- Ayat (1) Status
- Ketua BP2KB adalah anggota Pleno PB IDI dan Juga
Anggota Pleno MPPK. - BP2KB dapat dibentuk pada tingkat Wilayah dan
Cabang. - Ayat (2) Tugas dan wewenang
- Membantu pengurus besar dalam pelaksanaan
kebijakan CPD. - Membantu Majelis Pengembangan Pelayanan
Keprofesian dalam menyusun dan mengembangkan
kebijakan pengembangan keprofesian . - Memfasilitasi dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan pendidikan keprofesian
berkelanjutan dari perhimpunan-perhimpunan yang
berada dalam koordinasi MPPK. - Dalam menjalankan tugasnya, BP2KB perlu
mendengarkan pendapat dan saran dari badan
kelengkapan organisasi lain yang setujuan dan
dari pihak pihak lain yang dianggap perlu.
12Kenapa diperlukan P2KB
- Ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat
- Kebenaran ilmiah bersifat relatif.
- Berkembangnya penelitian ? banyak laporan ilmiah
- Pikiran logis saja terbukti tidak selalu benar
- teori, data penelitian ? pada akhirnya diperlukan
pembuktian di klinik - keterampilan/pengalaman klinik seorang dokter
tidak selalu sejalan dengan pertambahan
pengetahuannya
13Kata Kunci ? Continuing Professional Development
CPD POINT (SKP IDI) MENJADI SALAH SATU SARAT
UNTUK TERBITNYA REKOMENDASI MENDAPATKAN SURAT
IZIN PRAKTIK (SIP)
AGAR DOKTER MENJAGA PROFESIONALISME NYA HARUS ADA
UNSUR PEMAKSA
KEY DOKTER PROFESIONAL (KETERPADUAN KOMPETENSI
TEKNIS DAN ETIK)
CPD POINT (SKP IDI) UNTUK REKOMENDASI SIP
OTOMATIS HARUS MENJADI BAGIAN DARI PROSES UJI
KOMPETENSI UNTUK MENERBITKAN SERTIFIKAT
KOMPETENSI DARI KOLEGIUM
CPD SALAH SATU INSTRUMEN PEMAKSA UNTUK
MEMELIHARA PROFESIONALISME
14PRINSIP PENATAAN (Menjaga Mutu Dokter dari Hulu
sampai Hilir
REGISTRASI (Privilege ? Kewenangan)
Perselisihan/ Pelanggaran/ Lalai
PENDIDIKAN (Kompetensi)
LISENSI (Praktik)
PROGRAM P2KB / CPD
CPD adalah komitmen seumur hidup dokter untuk
selalu belajar ilmu yang selalu berkembang,
formal atau informal, mengaplikasikannya secara
inovatif di klinik, dan meningkatkan pemahaman
dalam melayani pasien
15 Kompetensi harus selalu dijaga Sertifikasi
selalu diperbarui
- Program seumur hidup
- Sertifikat berlaku 5 tahun, harus diperbaharui
- Tujuan
- Meningkatkan mutu layanan
- Menetapkan dan menjaga kompetensi dokter
16Organisasi Tingkat pusat
- Badan P2KB Pusat
- Anggota Badan
- Anggota pengurus inti
- Anggota Ex Officio
- Kegiatan
- Akreditasi lembaga non IDI
- Tim Terapan kerjasama BPPSDM
- Portal P2KB-IDI
17Organisasi tingkat wilayah
- Badan P2KB IDI Wilayah
- Anggota Badan
- Anggota pengurus inti
- Anggota Ex Officio PDSp Cabang
- Tim Akreditasi Lembaga non IDI tingkat wilayah
- Tim Verifikasi P2KB online dan offline
- Kegiatan
- Melakukan akreditasi lembaga dan memberikan SKP
kegiatan P2KB Wilayah - Memverifikasi dokumen kegiatan P2KB online
-
18Organisasi tingkat cabang
- Tim Verifikasi P2KB cabang online dan offline.
- Kegiatan Verifikator Cabang
- Memverifikasi kegiatan P2KB offline
- Memverifikasi kegiatan P2KB online (1100)?
edaran minimal 2 Orang/Cbg - Menyimpan dokumen kegiatan P2KB
19Cabang IDI se-Sumut yg telah teregistrasi pd
Portal P2KB Online
- Daftar Cabang IDI di Sumatera Utara ? Terdaftar
di P2KB Online IDI 24 Cabang????? - Cab. Padang Sidempuan ? 4
- Cabang Toba Samosir ? 4
20Cabang IDI se-Sumut yg telah teregistrasi pd
Portal P2KB Online
- Ternyata ? Cabang IDI di Sumatera Utara yg telah
Terdaftar di P2KB Online IDI ? (19 Cabang)
21REGISTRASI ULANG DOKTER DAN DOKTER SPESIALIS
- Kebijakan KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) DALAM
HAL REGISTRASI ULANG ? terikat MOU (KESEPAKATAN
BERSAMA) ANTARA KKI dengan PB IDI. - PASAL 3 AYAT 4 DAN AYAT 6 MOU
- SERTIFIKAT KOMPETENSI YG DITERBITKAN OLEH
KOLEGIUM SEBAGAI PRASYARAT UTK PEMBUATAN STR
ULANG HANYA BERSUMBER DARI PIHAK PB IDI MELALUI
PORTAL P2KB IDI (AYAT 4) ? Artinya Kita yg
melakukan praktik kedokteran harus terdaftar di
portal tsb. - TERKAIT AYAT 4 TSB, SERTIFIKAT KOMPETENSI
DINYATAKAN VALID DAN ABSAH JIKA BERSUMBER DARI
DATABASE PB IDI MELALUI PORTAL P2KB IDI (AYAT 6)
22User Portal P2KB Online dari DPU Cab Labuhan
Batu s/d tgl 24 Maret 2010
23User Labuhan Batu Perolehan SKP
24Dr. H. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes
25dr. Gabe Gusmi Aprilla
26Alur Resertifikasi Dokter Layanan Primer
Sertifikat kompetensi
Rekomendasi IDI
IDI Cabang
Kolegium
Komisi P2KB Perhimpunan (PDKI) Wilayah/Cabang
P2KB IDI Wilayah Tim P2KB IDI Cabang
Verifikasi
- Dokumen sertifikasi SKP IDI dari
- Kegiatan pribadi
- Kegiatan internal
- Kegiatan eksternal
Dokter Keluarga
Dokter Umum
26
27Alur Resertifikasi Dokter Spesialis
Sertifikat kompetensi
Rekomendasi IDI
IDI Cabang
Kolegium
Komisi P2KB Perhimpunan di Wilayah/Cabang
P2KB IDI Wilayah
Verifikasi
- Dokumen sertifikasi SKP IDI dari
- Kegiatan pribadi
- Kegiatan internal
- Kegiatan eksternal
Dokter Spesialis
27
28Apa yang harus dilakukan ?
- Kerjasama
- Pengurus IDI
- Pengurus PDSp/PDPP
- Setiap dokter
- Semua Stakeholders
- Agar Program CPD dapat berjalan
29Apa yang harus dilakukan oleh individu dokter ??
- Mengerjakan kewajiban dlm praktek rekam medis,
konsultasi-rujuk, edukasi, practice review - Melakukan kegiatan ilmiah mitra bestari, journal
club, baca majalah dg uji diri - Merencanakan pengembangan diri untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan ambisi pribadinya ?
merencanakan kegiatan pribadi ? RPD (PDP) - Mendokumentasikan
- Mendaftarkan diri ke Tim P2KB IDI Cabang /BP2KB
Wilayah sebagai peserta CPD DPU - Segera Mendaftarkan diri secara on line ( CPD on
line DPU DSp)
30Apa yang harus/dapat dilakukan oleh perhimpunan
profesi / idi cabang ??
- Perhimpunan bertindak sebagai organisasi
profesi - Menyelenggarakan/fasilitasi kegiatan ilmiah
- Group interactive workshops
- Individual tutorial activities
- Peer review sessions
- Seminar/simposium
- Fasilitasi kegiatan edukasi masyarakat
- Menerbitkan jurnal
- Memberikan pelatihan menulis
- Mendorong penelitian population-based
- Menyelenggarakan kegiatan sosial yang dapat
digunakan untuk kegiatan CPD anggota, misal - Sunat massal
- Operasi katarak
31Bagi Dokter Layanan Primer
- P2KB (CPD)
- tetap catat kegiatan profesional yang dilakukan
di tempat bekerja - Tetap upayakan melakukan kegiatan P2KB sesuai 5
ranah yang ada (minimal 2 (dua) ranah - Pimpinan / pemilik sarana kesehatan tempat
bekerja hendaknya ikut berupaya agar dokter yang
bekerja di sarana kesehatannya senantiasa menjaga
dan menegmbangkan kompetensinya - SKP 250 / 5 tahun - tetapi untuk saat ini
minimal SKP adalah (STR 2005150 SKP STR
2006200 SKP dan STR 2007 keatas 250 SKP - SKP dihitung dari kegiatan CPD yang dilakukan
mulai April 2007
32Nilai SKP CPD
- SKP (satuan kredit partisipasi) adalah nilai
kredit pembelajaran yang diperoleh setelah
menjalani suatu kegiatan pribadi/internal/eksterna
l - Nilai untuk kegiatan eksternal diberikan oleh
BP2KB dengan surat resmi (tercantum dlm
sertifikat) - Nilai untuk kegiatan pribadi dan internal
terdapat dalam buku petunjuk teknis CPD - BP2KB Wilayah diperkenankan melakukan penyesuaian
menurut kondisi wilayahnya
33Jenis Ranah Kegiatan
- Ranah kegiatan
- Kinerja Pembelajaran
- Kinerja Profesional
- Kinerja Pengabdian Masyarakat / Profesi
- Publikasi Ilmiah /Populer
- Kinerja Pengembangan Ilmu
- Jenis Kegiatan
- Pribadi
- Internal
- Eksternal
34Kegiatan yang bernilai pendidikan5 ranah
- Kegiatan pembelajaran
- mengikuti seminar, kursus, WS, baca artikel, EBM
session - Kegiatan profesional (sebagai dokter)
- menangani pasien (termasuk edukasi pasien),
mbantu penyidikan, identifikasi korban bencana - Kegiatan pengabdian mayarakat/profesi
- kersos (bencana, dll), penyuluhan, kegiatan
organisasi profesi - Kegiatan publikasi (ilmiah populer) di
bidangnya - Kegiatan pengembangan ilmu
- penelitian, mengajar, instruktur/tutor/supervisi/
membimbing, menguji
35Proporsi kegiatan profesional yang idealnya
dicapai
Ranah kegiatan Porsi Pencapaian yang diharapkan Nilai maksimal SKP per 5 th
Kinerja pembelajaran 40 50 100-125
Kinerja profesional 40 50 100-125
Kinerja pengabdian masyarakat/profesi 5 15 12,5-37,5
Publikasi Ilmiah/popular 0 5 0-12,5
Kinerja pengembangan Ilmu 0 5 0-12,5
36Konversi Nilai SKP
- Konversi dilakukan berdasarkan Standar
Kompetensi Dokter - Untuk kegiatan eksternal yang diselenggarakan
khusus untuk DPU dan sesuai dg standar kompetensi
DPU ? nilai skp tidak perlu konversi - Untuk kegiatan yang tidak khusus bagi DPU, mis.
diselenggarakan oleh PDSp atau PDSm ? dilakukan
konversi - Tingkat kemampuan
- Tingkat kemampuan 1 - konversi dikalikan 0,25
- Tingkat kemampuan 2 - konversi dikalikan 0,5
- Tingkat kemampuan 3 - konversi dikalikan 0,75
- Tingkat kemampuan 4 - konversi dikalikan 1
37Jumlah SKP Dokter Umum
CONTOH
Tempat praktek Puskesmas praktek pribadi Tempat praktek Puskesmas praktek pribadi Tempat praktek Puskesmas praktek pribadi
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Tugas klinis medis (dg intervensi) Penyuluhan 3 x _at_ 1 SKP Publikasi ilmiah populer 1 x _at_ 2 SKP Peer review 2 x _at_ 2 SKP Journal club 1 x _at_ 2 SKP Pertemuan ilmiah 1 x _at_ 3 SKP Bakti sosial 1 x _at_ 2 SKP Pengurus IDI Cabang 2 SKP/tahun Praktek pribadi 50 ps/bulan Baca jurnal uji diri 3 x _at_ 2 SKP 20 SKP / tahun 3 SKP 2 SKP 4 SKP 2 SKP 3 SKP 2 SKP 2 SKP 12 SKP / tahun 6 SKP
J u m l a h 56 SKP / tahun
38 - Sangat dianjurkan untuk melaporkan perolehan SKP
setiap tahun sehingga kekurangan nilai SKP di
akhir masa resertifikasi dapat diantisipasi dan
dihindari.
39PENDAPAT SARAN
Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Website ?
http//masrip.sarumpaet.net E-Mail ?
masrip_at_sarumpaet.net ? attip3131965_at_yahoo.com
? attip3131965_at_gmail.com
40TERIMA KASIH
41(No Transcript)
42(No Transcript)