Title: LEMBAGA KEUANGAN
1LEMBAGA KEUANGAN
- Pengertian
- Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama
dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau
tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial
atau aset riil (non financial assets) - Jenis aset financial
- U a n g
- S a h a m,
- Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes,
Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable
(Buku Tabungan, Deposito Berjangka) - Klaim kontijensi (contingent claims) seperti
warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan
transaksi derivatif lainnya.
2- Jenis aset non-financial
- Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset)
diluar aset finansial a.l real estat, logam
mulia, barang koleksi - Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi
- Memberi kredit kepada nasabah
- Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
- Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan
berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pensiun, penyediaan sistem
pembayaran dan mekanisme transfer dana. - Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
- keuangan dalam perekonomian modern yang
- melayani masyarakat pemakai jasa keuangan
3 PERANAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES MAKRO
EKONOMI
4Proses Makro Ekonomi Dengan Adanya Lembaga
Keuangan
5KLASIFIKASI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN
L.K NON DEPOSITORI (Non Depository Intermed.)
L.K DEPOSITORI (Depository Intermediaries)
L.K KONTRAKTUAL (Contractual Intermediaries)
BANK
BANK
BANK
L.K I N V E S T A S I (Investment Intermediaries)
L.K FINANSIAL (Financial Intermediaries)
6BENTUK LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN
- A. DEPOSITORY INTERMEDIARIES
- Sebagian besar sekuritas sekundernya merupakan
sumber dana dari masyarakat, rumah tangga,
perusahaan, pemerintah atau badan, berupa Giro,
Tabungan atau Deposito Berjangka - Lembaganya
- Bank Umum
- - Bank Umum Pemerintah
- - Bank Pemerintah Daerah
- - Bank Umum Swasta
- - Bank Asing
- Bank Perkreditan Rakyat
- Lemb. Dana Kredit Pedesaan
7- B. Non Depository Intermediaries
- terdiri dari
- 1. CONTRACTUAL INTERMEDIARIES
- Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya
untuk menarik tabungan atau memberikan
perlindungan financial kepada nasabahnya terhadap
timbulnya kerugian jiwa dan harta - Lembaganya berupa
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kerugian
- Dana Pensiun
8- 2. INVESTMENT INTERMEDIARIES
- Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat
berharga yang dapat dimiliki dalam jangka panjang
atau segera dapat dijual bila membutuh-kan
dananya kembali - Lembaganya Pasar Modal
- Instrumennya Saham, Obligasi
- 3. FINANCIAL INTERMEDIARIES
- Lembaga ini menawarkan jasa pembiayaan kegiatan
usaha dan pembayaran dimuka atas tagihan dari
nasabah - Lembaganya Perusahaan Pembiayaan
9- JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN
- Intermediasi Denominasi (denomination
intermediation) - Intermediasi Risiko (default risk intermediation)
- Intermediasi Jatuh tempo (maturity
intermediation) - Intermediasi Informasi (information
intermediation) - Intermediasi Lokasi
- Intermediasi Mata Uang (currency intermediation)
10- SISTEM PERBANKAN INDONESIA
SISTEM MONETER/PERBANKAN
BANK INDONESIA (UU 23/1999)
BANK UMUM (UU 10/1998)
B.P.R (Bank Perkreditan Rakyat) UU 10/1998
BANK BUMN (Badan Usaha MiliK Negara)
B. P. D (Bank Pembangunan Daerah)
B U S N (Bank Umum SwastaNasional)
BANK ASING
11- SISTEM MONETER PERBANKAN
- Yang termasuk dalam Sistem Moneter adalah
bank-bank atau Lembaga-lembaga yang menciptakan
uang giral - Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam
sistem moneter adalah Otoritas Moneter, yaitu
Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral - Sistem perbankan merupakan bagian integral dari
sistem moneter - Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang
dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter,
merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan,
masyarakat maupun pemerintah - Otoritas moneter mengeluarkan uang kartal,
menerima simpanan giro dari perbankan atau
pemerintah - Simpanan giro bagi otoritas moneter merupakan
uang primer dan merupakan alat kebijaksanaan
moneter dalam rangka pengendalian uang yang
beredar. - Bagi perbankan simpanan giro pada otoritas
moneter merupakan alat likuid, selain untuk
memperlancar transaksi antar bank melalui
mekanisme kliring dan pemenuhan ketentuan Giro
Wajib Minimum (Reserve Requirement) .
12- FUNGSI OTORITAS MONETER
- Mengeluarkan uang kertas dan logam
- Menciptakan uang primer
- Memelihara cadangan devisa nasional
- Mengawasi sistem moneter
- FUNGSI SISTEM MONETER
- Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran
yang efesien, yaitu cepat, akurat dengan biaya
relatif kecil - Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat
pertumbuhan ekonomi - Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui
pelaksanaan kebijakan moneter
13- JENIS - JENIS BANK
- Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN) yaitu
bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Pemerintah - Bank Pemerintah Daerah (BPD) yaitu bank yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Pem. Daerah - Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yaitu bank yang
sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh W.N
Indonesia dan atau badan hukum Indonesia - Bank Asing, merupakan Kantor Cabang dari suatu
bank di luar Indonesia hanya diperkenankan
beroperasi di Jakarta dan membuka Kantor Cabang
Pembantu di beberapa Ibukota Propinsi
14- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk Tabungan,
Deposito Berjangka dan atau bentuk lainnya yang
dipersama- kan dengan itu. Usaha BPR yang
diperbolehkan a.l memberikan kredit atau
pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan
dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain
- BADAN HUKUM BANK
- Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dapat
memilih badan hukum sbb. - Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
15- SISTEM LEMBAGA KEUANGAN
- BUKAN BANK
- Lihat Skema pada Transparansi
16LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK( L K B B )
- Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan
- pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan
- menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung
- atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah
- Lembaga Keuangan Non Depository
- Pembinaan, pengaturan dan pengawas- an kegiatan
- usaha L.K Bukan Bank dilakukan oleh Departemen
- Keuangan
17- JENIS LKBB DI INDONESIA
- 1. Lembaga Pembiayaan
- Sewa guna Usaha (leasing)
- Modal Ventura (venture capital)
- Anjak Piutang (Factoring)
- Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
- Kartu Kredit (credit card)
- Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
- 2. Perusahaan Perasuransian
- 3. Dana Pensiun
- 4. Perusahaan Efek
- 5. Reksa Dana
- 6. Perusahaan Penjamin
- 7. Perusahaan Modal Ventura
- 8. Perusahaan Pegadaian