Title: POKOK REFORMASI ATURAN BEA METERAI
1POKOK REFORMASI ATURAN BEA METERAI
Th 1817 De Heffing Van Het Recht Van Het Klien
Zegel Th 1885 Op de heffing van het zegel rech
in nederlands Indie Th. 1921
Aturan Bea Materai (ABM 1921)
Hakekatnya rumit sehingga sulit dipahami dan
dilaksanakan
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 Berlaku pada
tanggal 1 Januari 1986
1. Penggunaan Bea Meterai untuk keabsahan
suatu dokumen. 2. Sifatnya sederhana sehingga
mudah dipahami dan dilaksanakan. 3. Fungsi
budgeter kurang diperhatikan
PP No.13 Th. 1989 tentang perubahan besarnya
tarif Bea Meterai dan besarnya batas harga
nominal yang dikenakan bea meterai atas cek dan
bilyet giro. Berlaku sejak 22 September 1989
PP No.7 Th. 1995 tentang perubahan tarif Bea
Meterai Berlaku sejak 21 April 1995
Fungsi budgeter mulai diperhatikan
PP No.24 Th. 2000 tentang perubahan tarif Bea
Meterai Berlaku sejak 1 Mei 2000
2PEMAHAMAN ISTILAH
Adalah kertas yang berisikan tulisan yang
mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,
keadaan atau kenyataan bagi seseorang
dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
DOKUMEN
Adalah meterai tempel dan kertas meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
BENDA METEREI
Adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya
dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan, atau
cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama
atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan
TANDA TANGAN
Adalah suatu cara pelunasan bea meterai yang
dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan
pemegang dokumen yang bea meterainya
belum dilunasi sebagaimana mestinya.
PEMETERAIAN KEMUDIAN
PEJABAT POS
Adalah pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang
diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian
kemudian.
3 OBYEK BEA METERAI Pasal 2
Dokumen yang tidak dikaitkan dengan besarnya
harga nominal dalam dokumen. A. Surat Perjanjian
dan Surat lainnya sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata. B. Akta notaris termasuk
salinannya. C. Akta PPAT termasuk angkapannya
Dokumen yang dikaitkan dengan besarnya harga
nominal dalam dokumen. D. Surat yang memuat uang
q Lebih dari Rp. 250.000,- s/d 1 juta
( PP No. 24/2000 ) q Lebih dari Rp. 1
juta E. Surat berharga seperti wesel promes,
aksep, dan cek. F. Efek dengan nama dalam bentuk
apapun
Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea
Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka
terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian
4OBYEK BEA METERAI YANG DIKECUALIKAN ( Pasal 4 )
A. Dokumen berupa 1. Surat Penyimpanan
Barang 2. Konosemen 3. Surat Angkutan Penumpang
Barang 4. Keterangan pemindahan yang
dituliskan di atas dokumen no. 1,2, dan 3 5.
Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang 6.
Surat pengiriman barang untuk dijual atas
tanggungan pengiriman. 7. Surat-surat lainnya
yang disampaikan dengan surat-surat seperti no 1
s/d 6. B. Segala bentuk ijazah C. Tanda terima
gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
pembayaran lainnya yang ada kaitannya
dengan hubungan kerja serta surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. D.
Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas
Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. E.
Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan
itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan
bank. F. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk
keperluan intern organisasi. G. Dokumen yang
menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan
kepada penabung oleh bank, koperasi, dan
badan-badan lainnya yang bergerak di bidang
tersebut. H. Surat gadai yang diberikan oleh
Perusahaan Jawatan Pegadaian. I. Tanda pembagian
keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
5TARIF BEA METERAI DAN PERUBAHANNYA
6SAAT TERHUTANG BEA METERAI Pasal 5
Dari Segi pembuatan dokumen
Dari Segi penggunaan dokumen
- q Dibuat oleh satu
- pihak
- q Kuitansi cek dan
- sejenisnya
- Terhutang pada
- saat dokumen
- diserahkan dan
- diterima oleh
- pihak untuk
- siapa dokumen
- dibuat
- q Dibuat oleh lebih
- dari satu pihak
- q Perjanjian jual
- beli, sewa
- menyewa, dsb
- Terhutang pada
- saat selesai
- dibuat dalam arti
- selesai di tanda
- tangani
Dalam hal dokumen dibuat di Luar Negeri, saat
terhutang Bea Meterai yaitu pada saat digunakan
di Indonesia.
7PELUNASAN BEA METERAI Pasal 7 (2)
BENDA METERAI
CARA LAIN
Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai
Meterai Tempel
Kertas Meterai
Mesin Teraan
Penyetoran tunai ke 1. Kantor pos dan giro
memakai formulir Giro atau SSP formulir KP
PDIP S-1 2. Bank persepsi memakai SSP formulir KP
PDIP S-1