Title: PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
1PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
- Surini Ahlan Sjarif
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2Pewarisan Berdasarkan Testament (Wasiat)
- Arti surat wasiat (testament)
- Isi surat wasiat (testament)
- Syarat-syarat untuk membuat surat wasiat
- Pengaruh paksaan, kekhilafan, dan penipuan
- Cara penafsiran surat wasiat
- Bentuk-bentuk surat wasiat
- Pembatasan terhadap kebebasan untuk
- membuat surat wasiat
- Bagian mutlak (LP)
- Pencabutan kembali dari wasiat
Sistem Pewarisan Menurut Testament (Wasiat)
31. ARTI SURAT WASIAT (TESTAMENT)
- ? Suatu akta yang membuat pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendaki terhadap hartanya
setelah ia meninggal. - Merupakan pernyataan sepihak oleh karenanya dapat
ditarik kembali, ps 875 KUHPerdata - kesimpulan
- Kehendak pewaris didahulukan
- Ketentuan mewaris menurut UU baru berlaku jika
tidak ada ketetapan dalam surat wasiat - Tidak dapat ditentukan lagi sebagai ahli waris
kecuali menurut UU/wasiat - Kehendak sepihak ? selama pewaris hidup dapat
dicabut
42. UNSUR-UNSUR WASIAT(TESTAMENT)
- Tindakan sepihak ? pernyataan kehendak
- Kehendak satu pihak sudah dapat menimbulkan
akibat hukum yang dikehendaki artinya menimbulkan
suatu perikatan - Penyimpangan dari Hukum Perikatan
- Pasal 893 KUHPerdata pembuatan surat wasiat atas
dasar penipuan, kekhilafan, atau paksaan batal
demi hukum, sementara dalam Hukum Perikatan
syarat subjektif tidak batal demi hukum melainkan
dapat dimintakan pembatalan - Pasal 997 KUHPerdata daya kerja berlaku surut
pemenuhan syarat tidak bersifat mencakup
segala-galanya seperti halnya dalam Hukum
Perikatan. Ps 997 KUHPerdata menerobos daya kerja
berlaku surut dengan menentukan bahwa wasiat
bersyarat gugur apabila pewaris meninggal
sementara kejadian yang dijanjikan belum terjadi.
53. ISI SURAT WASIAT
- Isi surat wasiat berupa
- a. Erfstelling ?
- Testamentair Efgenaam
- Keadaannya sama dengan ahli waris menurut UU
- b. Legaat
- Ps. 957 KUHPerdata
penunjukan seseorang/beberapa orang menjadi ahli
waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian
dari harta peninggalan
- Pemberian terhadap seseorang berupa
- Satu/beberapa benda tertentu
- Seluruh benda dari suatu jenis misal benda
- bergerak
- Hak untuk memungut hasil seluruh/sebagian harta
- warisan
6- Isi testament ? pernyataan kehendak ? tindakan
sepihak. - Artinya ? menimbulkan perikatan
- Beda dengan perjanjian ? dalam perjanjian ?
diisyaratkan kata sepakat, artinya ada 2 kehendak
dari 2 pernyataan kehendak - Dalam testament ? pernyataan tersebut ? berupa
apa yang akan terjadi setelah si pembuat
testament meninggal - Berlakunya testament ? setelah si pembuat
meninggal dunia
74. SYARAT-SYARAT UNTUK MEMBUAT WASIAT
- Para pihak dewasa 18 tahun ? ps 397 KUHPerdata
- cakap bertindak ? ps 896 KUHPerdata
- Akal sehat ? ps 895 KUHPerdata
- Tidak dalam pengampuan ? ps 506, 452 KUHPerdata,
dst - Tidak ada unsur - penipuan
- - kekhilafan ps 893 KUHPerdata. dst
- - paksaan
- Isi harus jelas tidak bertentangan dengan
keasusilaan - ? ps 888 KUHPerdata
- Ciri Testament ? PITLO ? ciri pokok dari
testament bukan pada unsur tindakan sepihak ?
tetapi pada unsur dapat ditarik kembali
kepersyaratan kehendak secara sepihak
85. PENGARUH PAKSAAN, KEKHILAFAN, DAN PENIPUAN
Fisik
Paksaan
Psikis / Batin
Pengaruh paksaan, kekhilafan, dan penipuan
Gambaran keliru baik mengenai barang maupun orang
Kekhilafan
Rangkaian kebohongan yg dimaksud untuk
menjerumuskan seorang dalam kerugian
Penipuan
96. PENAFSIRAN TESTAMENT
Umum ? jika ada kata-kata dalam Testament cukup
jelas, pelaksanaanya tidak boleh menyimpang (ps
885 KUHPerdata) Ps 886 KUHPerdata ? jika
menimbulkan penafsiran beraneka ragam harus
diselidiki maksud dari pembuat wasiat
Penafsiran Testament
- Khusus ? wasiat tertentu
- Ps 877 KUHPerdata ? kepentingan keluarga terdekat
- ? seluruh AW menurut UU
- Ps 878 KUHPerdata ? fakir miskin ? seluruh fakir
miskin - Ps 962 KUHPerdata ? hibah untuk kepentingan
- beberapa orang ? hibah dengan beban.
- Yg diberi beban/last harus melaksanakan
kewajibannya - Ps 971 KUHPerdata ? testament untuk kreditur
- tidak berarti hutang dilunasi
10- Jika pada saat testament dibuka, isi tidak lagi
sesuai baik menyangkut - Subjek ? yg bersangkutan menolak/meninggal dunia
- Benda ? harta musnah/rusak
- Pelaksanaannya sebagai berikut
- Ps 999(1) KUHPerdata, menyangkut benda musnah ?
testament gugur - Ps 1000 KUHPerdata, hibah berupa tagihan yg sudah
dilunasi ? testament gugur - Ps 1001 KUHPerdata, menyangkut orang/subjek, jika
orang yg diberi hibah wasiat menolak atau tak
cukup maka ? testament gugur - Ps 1002 1003 KUHPerdata, jika hibah wasiat
ditujukan pada beberapa orang, salah seorang
menolak/meninggal dunia maka harta dibagi menurut
pertimbangan pada AW yg ada. Dengan demikian
bagiannya menjadi lebih besar
117. BENTUK-BENTUK TESTAMENT
- Ps 931 KUHPerdata terbuka
- olographis
- rahasia
- Testament terbuka ? dibuat dlm bentuk akta
autentik dihadapan notaris, dihadiri oleh 2 orang
saksi ? ps 938 939 KUHPerdata - Proses pembuatannya
- Pewaris menjelaskan apa yg dikehendakinya pada
notaris (bisa dgn saksi atau tanpa saksi) - Notaris mencatat apa yg disampaikan pewaris dgn
kata-kata yg jelas - Jika tanpa saksi ? pada saat penandatanganan yg
harus dihadiri oleh para saksi, pewaris harus
menjelaskan kembali apa yg dikehendakinya pada
para saksi - Kemudian notaris membacakan apa yg dikehendaki
pewaris tersebut dan menuangkannya dalam akta
dihadapan para saksi. Notaris mengkonfirmasi
kembali pada pewaris apakah sudah sesuai dengan
kehendak pewaris - Akta tersebut kemudian ditandatangani oleh
pewaris, notaris, dan para saksi
12- Testament Olographis ? suatu bentuk testament
yang dibuat/ditulis sendiri oleh pewaris - Proses pembuatannya
- Harus ditulis sendiri oleh pewaris mengenai apa
yang dikehendakinya - Diserahkan pada notaris ? bisa secara terbuka
atau tertutup (rahasia) dengan dihadiri
saksi-saksi ? untuk disimpan oleh notaris yang
bersangkutan - Dalam hal testament rahasia, notaris harus
membuat akta penyimpanan testament yg juga
ditandatangani pewaris, notaris, dan para saksi.
Dalam hal ini saksi harus 4 orang - Testament Olographis ini dapat dicabut kembali ?
dengan cara meminta kembali testament tersebut,
pencabutannya harus dengan akta autentik ? ps 934
KUHPerdata - Dalam hal testament rahasia, maka pembukaan
testament tersebut hanya boleh dilakukan oleh
B.H.P, dengan dibuatkan Berita Acara Pembukaan.
Setelah dibuka diserahkan kembali pada pewaris - ? ps 937 KUHPerdata
13- Testament rahasia ? suatu testament yang dapat
ditulis sendiri oleh pewaris (olographis) atau
dibuat oleh orang lain kemudian ditandatangani ?
ps 940 941 KUHPerdata - proses pembuatannya
- Pewaris menulis sendiri atau menyuruh orang lain
menulis kehendaknya kemudian ditandatangani - Testament tersebut kemudian disegel dan
diserahkan pada notaris dengan dihadiri oleh 4
orang saksi. Penyerahannya harus dengan akta
penyimpanan - Pembukaan testament rahasia harus oleh BHP dengan
dibuatkan berita acara pembukaan testament - Testament yang dibuat di luar negeri ? ps 945
KUHPerdata - akta autentik
- dengan cara yang lazim di negara testament itu
dibuat
14- Testament yang dibuat dalam keadaan darurat (ps
946, 947, 948 KUHPerdata) - ps 946 KUHPerdata dalam peperangan
- ps 947 KUHPerdata perjalanan laut
- ps 948 KUHPerdata daerah terjangkit penyakit
menular - Testament dibawah tangan ? codicil testament yg
dibuat tidak dihadapan notaris, ditulis sendiri
oleh pewaris tidak berkaitan dengan harta warisan
dan ditandatangani oleh pewaris - isi testament dibawah tangan (codicil)
- pengangkatan pelaksana wasiat (executor
testamentair) - penguburan pewaris
- Hibah pakaian dan mebel-mebel
158. PEMBATASAN THD ASAS KEBEBASAN PEWARIS (PEMBUAT
TESTAMENT)
- Isi testament ? bebas menurut kehendak pewaris
- Konsekuensinya ? dapat menimbulkan kerugian bagi
ahli waris tertentu. Oleh karena itu perlu
dibatasi - Pembatasan berupa
- Sifat testament ? isi tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma kesusilaan atau UU, jika
bertentangan testament batal - Termasuk batal adalah
- Apabila ketentuan dalam testament mengandung
syarat yg bertentangan dengan UU atau norma
kesusilaan - Mengandung isi yg dianggap bertentangan dengan
norma kesusilaan/UU - Apabila melampaui hak-hak ahli waris yg
ditentukan UU
16- Menyangkut orang yang diberi
- Adanya kasih sayang yang melampaui batas
orang-orang tertentu - Ada kekhawatiran penyalahgunaan
- Adanya hubungan tercela antara pewaris dan ahli
waris/penerima wasiat - Menyangkut harta yg dihubahkan
- Legitieme Portie (LP) ? suatu bagian
mutlak/tertentu dari harta peninggalan yang tidak
dapat dihapuskan oleh orang yg meninggalkan
warisan - Orang yg berhak atas LP ? legitiemaris ? dapat
- Minta pembatalan testament yg melanggar haknya
- Dapat minta inkorting/ pengurangan thd segala
macam pemberian - Peraturan LP dipandang sebagai pembatasan thd
kemerdekaan seseorang untuk membuat testament
menurut kehendak pewaris, oleh karena itu ? maka
pengaturan LP dimasukkan dalam ketentuan mewaris
atas dasar testament
17- Dalam hal golongan I, masih ada golongan II tidak
mendapat LP - Yang berhak atas LP dan bagiannya adalah
- Anak sah
- 1 orang ½ dari bagian yg seharusnya diterima
- 2 orang ? dari bagian yg seharusnya diterima
- 3 orang ¾ dari bagian yg seharusnya diterima
- Orang tua/nenek kakek ½ bagian dari bagiannya
menurut UU (ps 915 KUHPerdata) - Anak luar kawin ½ bagian dari bagiannya menurut
UU (ps 916 KUHPerdata) - Syarat saksi dalam pembuatan testament
- Ps 944 KUHPerdata, yg dapat menjadi saksi
- Harus dewasa
- Penduduk Indonesia
- Mengerti bahasa yg digunakan dalam testament
18- Tidak dapat menjadi saksi adalah
- AW, legataris atau keluarga semenda/sedarah
sampai derajat ke IV - Anak-anak, cucu-cucu atau keluarga
sedarah/semenda sampai derajat ke IV dari notaris
yg membuat testament tersebut - Pembantu notaris
- Dalam hal formalitas di atas tidak dipenuhi maka
testament tersebut diancam batal (ps 953
KUHPerdata)
199. PENCABUTAN KEMBALI TESTAMENT
- Pada asasnya testament dapat dicabut kembali
- (ps 975 KUHPerdata)
- Secara tegas ? akta khusus (ps 992 KUHPerdata)
- Secara diam-diam
- Dibuat testament yg isinya bertentangan dengan
testament terdahulu - Menjual benda yg dihibah-wasiatkan
- Meminta kembali testament olographis (ps 934
KUHPerdata)