Title: Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
1Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
- Bagian Mutasi Dosen
- Biro Kepegawaian Setjen Kemdikbud
2PEMBEBASAN SEMENTARA
- PNS dibebaskan sementara apabila
- Sedang Tugas Belajar
- Diperbantukan di luar instansi induknya
3PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI KEPUTUSAN
PEMBEBASAN SEMENTARA
- Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 157/P/2002Tanggal 13
Agustus 2002 - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan
Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 850
ke bawah. (Pasal 3) - Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari
dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka
kredit kurang dari 700 ke bawah. (Pasal 4) - Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan
Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 550
ke bawah. (Pasal 5) - Delegasi wewenang kepada Rektor/Ketua/Direktur/Koo
rdinator Kopertis, untuk dosen dari dan dalam
jabatan Asisten Ahli dan Lektor. (Pasal 6 dan 7)
4Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999
- Pasal 8
- Ayat (1) Dosen yang sedang tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan dan pada saat sebelum tugas
belajar dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu)
tahun telah memenuhi angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan jabatannya, maka kenaikan
jabatannya baru dapat ditetapkan setelah 1 (satu)
tahun dalam jabatan terakhir. - Ayat (2) Dosen yang dibebaskan sementara karena
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat
diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5KONSEKUENSI PEMBEBASAN SEMENTARA
- PNS dosen yang dibebaskan sementara dari
tugas-tugas jabatannya sejak melaksanakan tugas
belajar, maka dihentikan untuk sementara
tunjangan fungsional, tunjangan profesi,
tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan. - Tetapi untuk yang melaksanakan tugas belajar
dalam negeri tunjangan jabatan dosennya dialihkan
menjadi tunjangan tugas belajar pada bulan
ketujuh, setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, sebagaimana Keputusan
Presiden Nomor 59 Tahun 1986.
6Pembebasan sementara karena Tugas Belajar
- Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi
Dosen dengan melampirkan - SK Tugas Belajar
- Fotocopy sah SK pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
terakhir - Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
- Fotocopy sah NIP baru
7Pembebasan sementara karena diperbantukan di luar
instansi induknya
- Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi
Dosen dengan melampirkan - Fotocopy sah SK Perbantuan
- Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan
struktural pada instansi yang menerima perbantuan - Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima
jabatan - Fotocopy sah SK pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK jabatan fungsional dosen/PAK
terakhir - Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
- Fotocopy sah NIP baru
8Pengaktifan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional
Dosen
- Setelah Selesai Tugas Belajar
- Setelah Selesai Diperbantuan
- Setelah Cuti Di Luar Tanggungan Negara
9Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999
- Pasal 11
- Ayat (1), Dosen dapat diaktifkan kembali dalam
jabatan fungsionalnya apabila - Telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan
fungsional Dosen. - Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam)
bulan. - Ayat (2), Dosen dapat diangkat kembali ke dalam
jabatan fungsional dosen apabila - Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin
baik tingkat sedang maupun tingkat berat. - Berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tepat, yang
bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau
dijatuhi pidana percobaan bagi Dosen yang
dibebaskan sementara sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1966.
10(Lanjutan)
- Ayat (3), Dosen yang dibebaskan sementara karena
cuti diluar tanggungan Negara dan telah diangkat
kembali pada instansi semula, dapat diangkat
kembali dalam jabatan semula. - Dosen sebagaimana tersebut dalam ayat (2) butir
a, apabila telah mencapai batas usia pensiun
Pegawai Negeri Sipil, maka dalam pembebasan
sementara yang bersangkutan dapat diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
11Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999
- Pasal 12
- Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali
dalam jabatan fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) jabatannya
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit
terakhir dimilikinya dan ditambah angka kredit
yang diperoleh dari prestasi dibidang Tridharma
Perguruan Tinggi selama pembebasan sementara dari
tugas jabatannya.
12Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah
Selesai Tugas Belajar
- Tugas Belajar Dalam Negeri
- Pengaktifan PNS dosen yang telah selesai
melaksanakan Tugas Belajar baru dapat aktif
setelah keluar atau ditetapkan Surat Keputusan
Pengaktifannya. - Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
instansi induknya - Fotocopy sah SK Tugas Belajar
- Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
tugas-tugas jabatan fungsional - Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat
Keterangan Lulus - Surat pengembalian ke instansi asal
- Fotocopy sah SK pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
terakhir - Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
- Fotocopy sah NIP baru
13- Tugas Belajar Luar Negeri
- Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
instansi induknya - Fotocopy sah SK Tugas Belajar
- Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
tugas-tugas jabatan fungsional - Fotocopy sah Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri
dari Sekretariat Negara - Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat
Keterangan Lulus - Fotocopy sah SK pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
terakhir - Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
- Fotocopy sah NIP baru
14Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Perbantuan
- PNS dosen yang telah selesai diperbantukan di
luar instansi induk dikembalikan secara resmi
oleh pimpinan instansi yang menerima perbantuan - PNS dosen yang telah dikembalikan tersebut harus
diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional
semula - Terhitung mulai tanggal SK pengaktifan kembali,
PNS dosen yang bersangkutan dapat dinilai kembali
angka kreditnya
15Persyaratan pengaktifan kembali setelah selesai
diperbantukan
- Adanya surat pengembalian resmi dari pimpinan
instansi yang berkepentingan kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja
PNS dosen yang bersangkutan, yang dilampiri
dengan - Fotokopi sah SK Pemberhentian dengan hormat dari
jabatan struktural - Fotokopi sah Naskah Pelantikan/Serah Terima
Jabatan - Fotokopi sah DP3 terakhir yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang pada instansi PNS
dosen tersebut diperbantukan - Surat Pernyataan dari atasan langsung pada
instansi penerima perbantuan, bahwa selama
diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah
dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Adanya surat pernyataan dari Rektor/Ketua Sekolah
Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis
bahwa unit kerja yang bersangkutan masih bersedia
menerima kembali PNS dosen yang akan ditarik
kembali dari perbantuan tersebut. Surat
pernyataan ini merupakan konsekuensi logis dari
surat pernyataan terdahulu pada saat PNS dosen
tersebut diizinkan untuk diperbantukan.
16Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah
Selesai Diperbantukan
- Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
instansi induknya - Fotocopy sah SK perbantuan
- Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
tugas-tugas jabatan fungsional - Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan
struktural pada instansi yang menerima perbantuan - Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima
jabatan - Fotocopy sah SK pemberhentian dari jabatan
struktural pada instansi yang menerima perbantuan - Fotocopy sah surat Pernyataan dari atasan
langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa
selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak
pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman
disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku - Fotocopy sah SK pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
terakhir - Fotocopy sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy sah NIP baru
17Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Cuti
Di Luar Tanggungan Negara
- Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
instansi induknya - Fotocopy sah Cuti Di Luar Tanggungan Negara
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
tugas-tugas jabatan fungsional - Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
terakhir - Fotocopy sah NIP baru
- Laporan tertulis dari yang bersangkutan