MANAJEMEN ASURANSI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MANAJEMEN ASURANSI

Description:

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:185
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 8
Provided by: bowo
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MANAJEMEN ASURANSI


1
MANAJEMEN ASURANSI
PENGERTIAN
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
UU no 2/1992 tentang usaha perasuransian
2
MANFAAT ASURANSI
  1. Rasa aman dan perlindungan
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  3. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
    memperoleh kredit
  4. Berfungsi sebagai tabungan
  5. Alat penyebaran risiko
  6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha

3
JENIS RISIKO DALAM ASURANSI
  • Risiko murni (pure risk) , hanya ada peluang rugi
  • Risiko spekulatif (spekulative risk), ada peluang
    rugi dan untung
  • Risiko individu ( individual risk), risiko yang
    dihadapi orang sehari-hari
  • a. Risiko pribadi (personal risk),
    mempengaruhi kemampuan seseorang
  • b. Risiko harta (property risk),
    mempengaruhi manfaat/keberadaan barang
  • 1) kerugian langsung,
    kehilangan/kerusakan barang
  • 2) kerugian tidak langsung, kerugian
    yang terjadi akibat kerugian asal (biaya
    transportasi akibat mobil hilang)
  • c. Risiko tanggung gugat (liability risk),
    akibat kerugian/lukanya pihak lain

4
MANAJEMEN DANA PENSIUN
PENGERTIAN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun
UU no 11/1992 tentang Dana Pensiun
5
TUJUAN PROGRAM PENSIUN
  • PEMBERI KERJA
  • a. Kewajiban moral, memberikan rasa aman
    kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun
  • b. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai
    loyalitas dan dedikasi yang tinggi ke perusahaan
  • c. Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan
    memberikan program pensiun sebagai bagian dari
    total kompensasi, diharapkan perusahan memiliki
    daya saing dan nilai lebih dalam upaya
    memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan
    profesional
  • 2. KARYAWAN
  • a. Rasa aman, karyawan akan mendapatkan
    penghasilan pada saat memasuki masa pensiun
  • b. Kompensasi yang baik, karyawan mendapatkan
    tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati
    pada saat berhenti bekerja/pensiun

6
PERATURAN DANA PENSIUN
  • Program pensiun (pension plan) selalu dituangkan
    dalam bentuk perjanjian yang mengatur
  • Siapa yang berhak menjadi peserta (karyawan)
  • Manfaat apa yang akan diberikan dan dalam bentuk
    apa (slide berikut)
  • Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar
    manfaat yang dijanjikan kepada peserta (setelah
    pensiun dengan pembayaran lump sum/anuity)
  • d. Sumber pembiayaan (iuran peserta dan pemberi
    kerja, hasil investasi atau pengalihan dari dana
    pensiun lain)

7
MANFAAT PENSIUN
  • PENSIUN NORMAL (NORMAL RETIREMENT)
  • Hak karyawan untuk pensiun pada usia paling
    rendah, tanpa perlu persetujuan dari pemberi
    kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
  • PENSIUN DIPERCEPAT (EARLY RETIREMENT)
  • Izin pensiun lebih awal sebelum karyawan
    mencapai usia pensiun normalnya, dan tetap
    mendapatkan manfaat pensiun.
  • PENSIUN DITUNDA (DEFERED RETIREMENT)
  • Hak atas manfaat pensiun bagi peserta pensiun
    yang ditunda masa pensiunnya, karena tenaga dan
    pikirannya masih dibutuhkan perusahaan. Ia berhak
    atas manfaat pensiun meskipun masih bekerja
  • PENSIUN CACAT (DISABLE RETIREMENT)
  • Hak pensiun yang diberikan kepada karyawan yang
    mengalami cacat dan dianggap tidak cakap lagi
    melaksanakan pekerjaannya
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com