PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)

Description:

Title: PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK PERSERO Author: Sudarwoto (Universitas Indonesia) Last modified by: Aspire Created Date – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:189
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: Sudarwoto
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)


1
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT.
JAMSOSTEK (PERSERO)
  • Disampaian Pada Acara POAD
  • Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Cawang
  • Jakarta,Gedung Cawang Kencana,15 Desember 2009

2
PROGRAM PT JAMSOSTEK
  • Dalam bentuk santunan
  • JHT (Jaminan Hari Tua)
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  • JKM (Jaminan Kematian)
  • Dalam bentuk pelayanan
  • JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)

3
PROGRAM JPK
  • Melindungi Tenaga Kerja dan Keluarga (3 orang
    anak)
  • Anak kandung / tiri yang belum menikah atau
    bekerja dan berumur di bawah 21 tahun.
  • Tidak ada proses seleksi peserta baik Adverse
    Selection atau Cream Skimming

4
PROGRAM JPK
  • Tidak ada waiting period
  • Pelayanan yang paripurna (promotif,
    preventif,kuratif, dan rehabilitatif)
  • Iuran 3 (lajang) dan 6 (keluarga) dengan dasar
    upah maksimum Rp. 1000.000,-

5
RUANG LINGKUP PELAYANAN JPK
  • Rawat Jalan Tingkat Pertama
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  • Rawat Inap
  • Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
  • Penunjang Diagnostik
  • Pelayanan Khusus
  • Gawat Darurat

6
Rawat Jalan Tingkat Pertama
  • Diberikan di Provider I
  • Klinik Swasta yang ditunjuk
  • Puskesmas yang ditunjuk
  • Pelayanan yang diberikan meliputi
  • Pemeriksaan dan pengobatan dokter umum
  • Pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi
  • Pemberian obat obatan
  • Pemeriksaan kehamilan, bersalin dan nifas

7
Rawat Jalan Tingkat Pertama
  • Keluarga Berencana
  • Pemeriksaan Laboratorium Sederhana
  • Tindakan Medis Sederhana
  • Imunisasi
  • Rujukan ke Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

8
Rawat Jalan Tingkat Pertama
Pulang Membawa obat
PPK I KPK Valid
Peserta
Rujuk ke PPK II Mendapat surat Rujukan (berlaku
1 bulan
9
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Pulang (Mendapat Resep yang di Ambil di
apotek Yang ber-IKS)
  • PPK II
  • Syarat
  • KPK Valid
  • Surat rujukan dari
  • PPK I atau
  • Surat rujukan
  • Extren antar RS

Peserta
  • Advis dokter
  • Rawat Inap
  • Tindakan ODC
  • Penunjang
  • Diagnostik

10
Rawat Inap
  • Surat Jaminan diurus dalam jangka waktu 2x24 jam
  • Lama perawatan maksimal 60 hari/kasus/tahun
    (termasuk ICU/ICCU 20 hari)
  • Fasilitas
  • Kelas 2 (RS Pemerintah)
  • Kelas 3 (RS Swasta atau ABRI)

11
Penunjang Diagnostik
  • Pemeriksaan Laboratorium
  • Pemeriksaan Radiologi
  • Pemeriksaan
  • EEG
  • ECG
  • USG
  • CT SCAN
  • Dan pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya

12
Rawat Inap, Penunjang Diagnostik,ODC
  • Bagian P2D RS
  • Syarat
  • KPK Valid
  • Surat aktif bekerja
  • Surat Ket.Masuk /
  • tindakan
  • Surat Ket. Perawatan /
  • Tindakan
  • PT Jamsostek
  • Syarat
  • KPK Valid
  • Surat Ket. Perawatan/
  • tindakan
  • 3. Surat aktif bekerja
  • Surat Jaminan Rwt Inap/
  • Tindakan
  • UGD
  • Perintah dokter
  • spesialis

13
Gawat Darurat
  • Kecelakaan bukan karena kecelakaan kerja
  • Serangan Jantung
  • Astma berat
  • Kejang demam
  • Perdarahan hebat
  • Muntah berak disertai dehidrasi
  • Colic renal dan abdominal
  • Kehilangan kesadaran (koma, epilepsi)
  • Keadaan gelisah pada gangguan jiwa

14
Gawat Darurat
Pulang Mendapat resep obat
Langsung Ke PPK II Syarat - KPK Valid
Emergency
Perintah rawat inap
15
Persalinan
  • Persalinan yang ditanggung adalah persalinan anak
    1, 2 dan ke 3
  • Bila sudah mempunyai 3 orang anak atau lebih
    tidak berhak mendapat pertolongan persalinan
  • Bila ada penyulit dalam persalinan bisa dilakukan
    di Rumah Sakit
  • Penggantian Rp. 500.000,- /kasus (reimburst)

16
Pelayanan Khusus
  • Hanya diberikan untuk tenaga kerja
  • Meliputi
  • Kacamata
  • Prothese mata
  • Prothese gigi
  • Alat bantu dengar
  • Prothese anggota gerak

17
Pelayanan Khusus
  • Penggantian kacamata Rp 200.000,-
  • Lensa 2 tahun sekali Rp 80.000,-
  • Frame 3 tahun sekali Rp 120.000,-
  • Prothese mata maks. Rp 300.000,-
  • Prothese gigi maks. Rp 250.000,-
  • Prothese tangan maks. Rp 350.000,-
  • Prothese kaki maks. Rp 500.000,-
  • Alat bantu dengar maks. Rp 300.000,-

18
Prosedur Pengambilan Kacamata
PPK I
RUJUKAN
RS (dr. spesialis mata)
  • Legalisasi
  • Ke PT Jamsostek
  • Syarat
  • KPK valid
  • Resep kacamata
  • Rujukan
  • Surat aktif bekerja

Optik yang ber IKS
19
Prosedur Pengambilan Obatdi Apotik (PPK II)
  • UGD
  • KPK Valid
  • Resep asli cap UGD
  • Rawat Jalan
  • KPK Valid
  • Rujukan PPK I
  • Resep asli
  • Rawat Inap
  • KPK Valid
  • Surat jaminan rawat inap
  • Resep Asli

20
KLAIM PERORANGAN(REIMBURSEMENT)
  • Klaim perorangan adalah klaim atas biaya sendiri
    pengobatan di luar PPK yang ditunjuk.
  • Klaim bisa dilayani bila ada indikasi gawat
    darurat yang dinyatakan dengan resume medis dari
    dokter yang menangani
  • Klaim maksimal diganti 7 hari

21
KLAIM PERORANGAN(REIMBURSEMENT)
  • Syarat Pengajuan Klaim Persalinan
  • Foto copy KPK
  • Foto copy KTP
  • Surat aktif bekerja dari perusahaan
  • Kuitansi asli bermaterai secukupnya
  • Surat kelahiran atau akte kelahiran
  • Resume medis bila ada persalinan dengan penyulit
  • Perincian obat obatan,laboratorium dan
    penunjang diagnostik bila ada persalinan penyulit

22
KLAIM PERORANGAN(REIMBURSEMENT)
  • Syarat Klaim Emergency
  • Foto copy KPK
  • Foto copy KTP
  • Surat aktif bekerja dari perusahaan
  • Kuitansi asli bermaterai secukupnya
  • Perincian obat obatan, laboratorium, dan
    penunjang diagnostik
  • Resume medis dokter

23
Pelayanan Yang Tidak Dicover
  • Tidak mentaati peraturan
  • General Chek Up
  • Olahraga tertentu yang membahayakan seperti
    terbang layang, balapan
  • Pelayanan diluar PPK yang ditunjuk
  • Kecelakaan karena kecelakaan kerja
  • Penyakit alkohol, narkoba dan penyakit kelamin
  • AIDS
  • Kanker

24
Pelayanan Yang Tidak Dicover
  • Perawatan kosmetik untuk kecantikan
  • Kelainan herediter
  • Hemodialisa
  • Aborsi tanpa indikasi medis

25
  • TERIMA KASIH
  • Wassalammualaium Wr.Wb
  • Kantor PT. Jamsostek (Persero) Cabang Cawang
  • Bidang Pelayanan Jaminan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com