Title: PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
1PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT.
JAMSOSTEK (PERSERO)
- Disampaian Pada Acara POAD
- Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Cawang
- Jakarta,Gedung Cawang Kencana,15 Desember 2009
2PROGRAM PT JAMSOSTEK
- Dalam bentuk santunan
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- Dalam bentuk pelayanan
- JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)
3PROGRAM JPK
- Melindungi Tenaga Kerja dan Keluarga (3 orang
anak) - Anak kandung / tiri yang belum menikah atau
bekerja dan berumur di bawah 21 tahun. - Tidak ada proses seleksi peserta baik Adverse
Selection atau Cream Skimming
4PROGRAM JPK
- Tidak ada waiting period
- Pelayanan yang paripurna (promotif,
preventif,kuratif, dan rehabilitatif) - Iuran 3 (lajang) dan 6 (keluarga) dengan dasar
upah maksimum Rp. 1000.000,-
5RUANG LINGKUP PELAYANAN JPK
- Rawat Jalan Tingkat Pertama
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Rawat Inap
- Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
- Penunjang Diagnostik
- Pelayanan Khusus
- Gawat Darurat
6Rawat Jalan Tingkat Pertama
- Diberikan di Provider I
- Klinik Swasta yang ditunjuk
- Puskesmas yang ditunjuk
- Pelayanan yang diberikan meliputi
- Pemeriksaan dan pengobatan dokter umum
- Pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi
- Pemberian obat obatan
- Pemeriksaan kehamilan, bersalin dan nifas
7Rawat Jalan Tingkat Pertama
- Keluarga Berencana
- Pemeriksaan Laboratorium Sederhana
- Tindakan Medis Sederhana
- Imunisasi
- Rujukan ke Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
8Rawat Jalan Tingkat Pertama
Pulang Membawa obat
PPK I KPK Valid
Peserta
Rujuk ke PPK II Mendapat surat Rujukan (berlaku
1 bulan
9Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Pulang (Mendapat Resep yang di Ambil di
apotek Yang ber-IKS)
- PPK II
- Syarat
- KPK Valid
- Surat rujukan dari
- PPK I atau
- Surat rujukan
- Extren antar RS
Peserta
- Advis dokter
- Rawat Inap
- Tindakan ODC
- Penunjang
- Diagnostik
10Rawat Inap
- Surat Jaminan diurus dalam jangka waktu 2x24 jam
- Lama perawatan maksimal 60 hari/kasus/tahun
(termasuk ICU/ICCU 20 hari) - Fasilitas
- Kelas 2 (RS Pemerintah)
- Kelas 3 (RS Swasta atau ABRI)
11Penunjang Diagnostik
- Pemeriksaan Laboratorium
- Pemeriksaan Radiologi
- Pemeriksaan
- EEG
- ECG
- USG
- CT SCAN
- Dan pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya
12Rawat Inap, Penunjang Diagnostik,ODC
- Bagian P2D RS
- Syarat
- KPK Valid
- Surat aktif bekerja
- Surat Ket.Masuk /
- tindakan
- Surat Ket. Perawatan /
- Tindakan
- PT Jamsostek
- Syarat
- KPK Valid
- Surat Ket. Perawatan/
- tindakan
- 3. Surat aktif bekerja
- Surat Jaminan Rwt Inap/
- Tindakan
- UGD
- Perintah dokter
- spesialis
13Gawat Darurat
- Kecelakaan bukan karena kecelakaan kerja
- Serangan Jantung
- Astma berat
- Kejang demam
- Perdarahan hebat
- Muntah berak disertai dehidrasi
- Colic renal dan abdominal
- Kehilangan kesadaran (koma, epilepsi)
- Keadaan gelisah pada gangguan jiwa
14Gawat Darurat
Pulang Mendapat resep obat
Langsung Ke PPK II Syarat - KPK Valid
Emergency
Perintah rawat inap
15Persalinan
- Persalinan yang ditanggung adalah persalinan anak
1, 2 dan ke 3 - Bila sudah mempunyai 3 orang anak atau lebih
tidak berhak mendapat pertolongan persalinan - Bila ada penyulit dalam persalinan bisa dilakukan
di Rumah Sakit - Penggantian Rp. 500.000,- /kasus (reimburst)
16Pelayanan Khusus
- Hanya diberikan untuk tenaga kerja
- Meliputi
- Kacamata
- Prothese mata
- Prothese gigi
- Alat bantu dengar
- Prothese anggota gerak
17Pelayanan Khusus
- Penggantian kacamata Rp 200.000,-
- Lensa 2 tahun sekali Rp 80.000,-
- Frame 3 tahun sekali Rp 120.000,-
- Prothese mata maks. Rp 300.000,-
- Prothese gigi maks. Rp 250.000,-
- Prothese tangan maks. Rp 350.000,-
- Prothese kaki maks. Rp 500.000,-
- Alat bantu dengar maks. Rp 300.000,-
18Prosedur Pengambilan Kacamata
PPK I
RUJUKAN
RS (dr. spesialis mata)
- Legalisasi
- Ke PT Jamsostek
- Syarat
- KPK valid
- Resep kacamata
- Rujukan
- Surat aktif bekerja
Optik yang ber IKS
19Prosedur Pengambilan Obatdi Apotik (PPK II)
- UGD
- KPK Valid
- Resep asli cap UGD
- Rawat Jalan
- KPK Valid
- Rujukan PPK I
- Resep asli
- Rawat Inap
- KPK Valid
- Surat jaminan rawat inap
- Resep Asli
20KLAIM PERORANGAN(REIMBURSEMENT)
- Klaim perorangan adalah klaim atas biaya sendiri
pengobatan di luar PPK yang ditunjuk. - Klaim bisa dilayani bila ada indikasi gawat
darurat yang dinyatakan dengan resume medis dari
dokter yang menangani - Klaim maksimal diganti 7 hari
21KLAIM PERORANGAN(REIMBURSEMENT)
- Syarat Pengajuan Klaim Persalinan
- Foto copy KPK
- Foto copy KTP
- Surat aktif bekerja dari perusahaan
- Kuitansi asli bermaterai secukupnya
- Surat kelahiran atau akte kelahiran
- Resume medis bila ada persalinan dengan penyulit
- Perincian obat obatan,laboratorium dan
penunjang diagnostik bila ada persalinan penyulit
22KLAIM PERORANGAN(REIMBURSEMENT)
- Syarat Klaim Emergency
- Foto copy KPK
- Foto copy KTP
- Surat aktif bekerja dari perusahaan
- Kuitansi asli bermaterai secukupnya
- Perincian obat obatan, laboratorium, dan
penunjang diagnostik - Resume medis dokter
23Pelayanan Yang Tidak Dicover
- Tidak mentaati peraturan
- General Chek Up
- Olahraga tertentu yang membahayakan seperti
terbang layang, balapan - Pelayanan diluar PPK yang ditunjuk
- Kecelakaan karena kecelakaan kerja
- Penyakit alkohol, narkoba dan penyakit kelamin
- AIDS
- Kanker
24Pelayanan Yang Tidak Dicover
- Perawatan kosmetik untuk kecantikan
- Kelainan herediter
- Hemodialisa
- Aborsi tanpa indikasi medis
25- TERIMA KASIH
- Wassalammualaium Wr.Wb
- Kantor PT. Jamsostek (Persero) Cabang Cawang
- Bidang Pelayanan Jaminan