Title: RAN/BAT MASY. DALAM PENATAAN RUANG PERKOTAAN
1RAN/BAT MASY. DALAM PENATAAN RUANGPERKOTAAN
Oleh Dr. MUH. DIMYATI, MSc Direktorat Penataan
Ruang Nasional
DIKLAT PENATAAN RUANG PERKOTAAN Makasar, 21
Agustus 2003
2Kata kunci1. PERAN/PELIBATAN 2. MASYARAKAT 3.
PENATAAN RUANG4. PERKOTAAN
3Bagaimana KONSEP Langkah Operasional?PERAN/PEL
IBATAN MASYARAKAT dalam PENATAAN RUANGPERKOTAAN
41. INTRO
PERSEPSI MEMPENGARUHI CARA KITA MEMANDANG CARA
KITA MEMANDANG MEMPENGARUHI BAGAIMANA KITA
BERPERILAKU
DUA ORANG DAPAT MELIHAT HAL YANG SAMA, TIDAK
SALING SEPAKAT NAMUN SAMA-SAMA BENAR HAL INI
BUKAN MASALAH LOGIS TAPI PSIKOLOGIS
PARADIGMA MERUPAKAN SUMBER DARI SIKAP DAN
PERILAKU KITA. PARADIGMA TAK BISA DIPISAHKAN DARI
KARAKTER. KITA BENAR-BENAR TAK DAPAT
MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN JIKA KITA BERBICARA DAN
BERJALAN SECARA BERBEDA DENGAN CARA KITA
MELIHAT.
51. INTRO (1.2)
DIMANA KITA BERDIRI BERGANTUNG DARIMANA KITA
DUDUK
KITA MELIHAT DUNIA BUKAN SEBAGAIMANA DUNIA
ADANYA, MELAINKAN SEBAGAIMANA KITA ADANYA ATAU
SEBAGAIMANA KITA TERKONDISIKAN UNTUK MELIHATNYA
JIKA KITA INGIN MEMBUAT PERUBAHAN KUANTUM
(PERUBAHAN MENDADAK DAN JANGKA PANJANG) YG
BERARTI, KITA PERLU MEMPERBAIKI PARADIGMA DASAR
KITA
61. INTRO (1.3)
APA YANG KITA LIHAT SANGAT BERKAITAN DENGAN SIAPA
KITA. KITA TIDAK DAPAT MENGUBAH CARA PANDANG KITA
TANPA SEKALIGUS MENGUBAH KEBERADAAN KITA, DAN
SEBALIKNYA
UNTUK BERHUBUNGAN SECARA EFEKTIF DENGAN SIAPAPUN
KITA HARUS BELAJAR MENDENGARKAN, DAN INI
MEMERLUKAN KEKUATAN EMOSIONAL. MENDENGARKAN
MEMERLUKAN KESABARAN, KETERBUKAAN, DAN KEINGINAN
UNTUK MENGERTI
72. P E N G E R T I A N
- Partisipasi
- ? Atau biasa dikenal juga dengan istilah
peranserta, adalah berkenaan dengan
keikutsertaan dalam satu atau beberapa bagian
dari suatu siklus proses kegiatan/pembangunan. - Pemberdayaan
- ? menguatkan dan memampukan
- PELIBATAN (involvment ada intervensi)
- ? Pihak yang satu (Pemerintah) lebih berperan
dari Pihak yang lain (Masyarakat Swasta) - Pedoman Pelibatan gt untuk Pemerintah (Pemda)
Pedoman Peranserta gt untuk semua pihak
8PENGERTIAN (2.2)
- Komunitas
- ? Kelompok individu/masyarakat yang hidup dan
saling berinteraksi dalam daerah atau satuan
wilayah tertentu. - Forum Warga
- ? mereka berserikat
- MASYARAKAT
- ? Orang seorang, kelompok orang, termasuk
masyarakat hukum adat, atau badan hukum
termasuk swasta. - (VS Pemerintah)
9PENGERTIAN (2.2)
- PENATAAN RUANG
- ? Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
(Pemanfaatan resources untuk generasi sekarang
dan mendatang dengan prinsip seimbang dan
lestari). - Rencana Tata Ruang
- ? Hasil perencanaan tata ruang
- Pemanfaatan Ruang
- ? Rangkaian implementasi rencana dgn jangka
waktu - Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- ? Rangkaian proses menahan dan mendorong
(pengawasan dan penertiban)
10APA ITU KOTA ?
PENGERTIAN (2.3)
KONSENTRASI PENDUDUK SOSIAL DAN EKONOMI PELAYANAN
JASA
11PENGERTIAN (2.4)
KAWASAN KOTA ?
Kws dg kegiatan ekonomi utama non agri. (UU
24/92) Bag. Kab/Kota, Kota baru, Daer.
berbatasan (UU 22/99)
12PENGERTIAN (2.5)
PERKEMB. KWS KOTA
Kecil Sedang B e s a r Metropolitan
lt 100 ribu
500 ribu
1 juta
gt 1juta
13PENGERTIAN
- Klasifikasi Tingkat Perkembangan Kota
- Kota Kecil juml. penduduk lt 100.000 jiwa
- Kota Sedang juml. penduduk 100.000-500.000
jiwa - Kota Besar juml. penduduk 500.001-1.000.000
jiwa - Kota Metropolitan juml. penduduk gt 1.000.000
jiwa
14FAKTA SEBARAN KOTA
PENGERTIAN (2.6)
Propinsi Kriteria 2000 Kriteria 1980
Jawa Tengah 28,34 16,77
DI Yogyakarta 38,58 28,31
Jawa Timur 28,51 14,93
Bali 34,22 15,78
NTB 23,90 10,81
NTT 6,12 4,33
Kalimantan Barat 6,92 4,13
Kalimantan Selatan 8,75 4,13
Kalimantan Tengah 4,68 2,34
Kalimantan Timur 12,39 8,35
Propinsi Kriteria 2000 Kriteria 1980
DI Aceh 8,12 5,23
Sumatera Utara 14,88 1.10
Sumatera Barat 20,04 13,01
Riau 14,36 10,67
Jambi 10,77 ,89
Sumatera Selatan 12,38 9,05
Bengkulu 10,17 6,03
Lampung 8,67 5,43
DKI Jakarta 100 100
Jawa Barat 31,07 17,67
Propinsi Kriteria 2000 Kriteria 1980
Sulawesi Selatan 13,52 10,67
Sulawesi Tengah 6,76 4,46
Sulawesi Tenggara 7,22 3,74
Sulawesi Utara 17,17 8,72
Maluku 5,58 3,68
Irian Jaya 3,44 2,25
15PENGERTIAN (2.7)
- Jumlah desa kota tumbuh pesat 4963
- Tingkat urbanisasi (Desa to Kota)
- Jawa-Bali gt 28
- Sumatra 20
- Sulawesi 18
- Kalimantan 13
- Maluku Papua 6
16P E N G E R T I A N K O T A
- Kota merupakan lokasi dengan konsentrasi
penduduk/permukiman, kegiatan sosial ekonomi yang
heterogen dan intensif (bukan ekstraktif atau
pertanian), pemusatan, koleksi dan distribusi
bagi pelayanan jasa (pemerintah, sosial, dan
ekonomi). - Berdasarkan UU No. 24/1992, Kawasan Perkotaan
adalah kawasan yang mempunyai kegiatan ekonomi
utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
17PENGERTIAN (lanjutan)
- Dlm UU No. 22/1999, Kawasan Perkotaan meliputi
- Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah
Kabupaten - Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil
pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan
menjadi Kawasan Perkotaan - Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua
atau lebih Daerah yang berbatasan
18FAKTA SEBARAN KOTA
- Terdapat peningkatan jumlah desa perkotaan dari
7430 desa (kriteria 1980) menjadi 12.293 desa
(kriteria 2000) yang berarti meningkat sebanyak
4963 desa di Indonesia. - Pulau Sumatera (Sumatera Barat) mempunyai tingkat
urbanisasi 20. - Tingkat urbanisasi di Pulau Jawa-Bali ditandai
dengan lebih dari 28 desa yang tergolong desa
kota. - Pulau Kalimantan kurang dari 13 desa yang
menjadi desa kota. - 18 di Pulau Sulawesi.
- Kurang dari 6 untuk Maluku dan Irian Jaya.
193. L A T A R B E L A K A N G
- Paradigma baru ranmasy
- UU No. 24/1992
- PP No. 69/1996
- TAP MPR IV/MPR/2000
- UU No. 22/1999
- Hasil Rakernas BKTRN Surabaya (Juli 2003)
20LATAR BELAKANG (3.2)
PARADIGMA BARU RANMASY
Masyarakat sebagai raja penguasa berarti rakyat
berdaulat
Good Governance mengedepankan pengawasan/peran
masy.
Mendorong kemitraan ini berarti peran masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat berarti masy. perlu
diperkuat
21LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.3)
Pasal 12 UU No.24/1992 bahwa penataan ruang
dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat
Hal tersebut berarti bahwa dari saat lahirnya UU
24/92 masyarakat sudah diperankan sebagai mitra
(secara hitam diatas putih) tetapi dalam
operasionalisasinya masih belum dilaksanakan.
Hal tersebut terkait dengan perangkat dan
kesiapan serta sikon (pendidikan
masyarakat) Kini saatnya untuk memulai
(momentumnya tepat)
22LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.4)
PP 69/1996 tentang Pelaksanaan dan Hak dan
Kewajiban, serta Bentuk dan Tatacara Peran Serta
Masyarakat dalam Penataan Ruang
Terdiri dari 6 Bab dan 31 Pasal Bab 1 Ketentuan
Umum 1 pasal Bab 2 Pelaksanaan hak dan Kewajiban
Masy. 6 pasal Bab 3 Bentuk Peran Serta
Masyarakat 13 pasal Bab 4 Tatacara Peran Serta
Masyarakat 9 pasal Bab 5 Pembinaan Peran Serta
Masyarakat 1 pasal Bab 6 Ketentuan Penutup 1
pasal
23LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.5)
Diatur secara jelas hak, kewajiban, bentuk dan
tatacara peran serta dalam setiap tahapan
penataan ruang. Masyarakat sebagai pelaku dan
Pemerintah fasilitatornya.
- HAK ATAS RUANG (psl 2)
- Berperanserta
- Mengetahui
- Menikmati manfaat
- Mendapat ganti
24LATAR BELAKANG (3.6)
KEWAJIBAN ATAS RUANG
- Memelihara kualitas
- Tertib
- Mentaati
25LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.7)
TAP MPR IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Bahwa salah satu kebijakan otonomi daerah
diarahkan pada pencapaian peningkatan pelayanan
publik dan pengembangan kreatifitas masyarakat
serta aparatur pemerintah di daerah. Hal
tersebut jelas menunjukkan pemberian kesempatan
kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam
berbagai proses penyelenggaraan pembangunan,
termasuk penataan ruang
26LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.8)
UUNo.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi
peluang bottom up mechanism sangat besar
Memberi legitimasi kewenangan kepada
Daerah Pasal (taru) menegaskan bahwa proses
penyusunan rencana tata ruang mengacu aspirasi
bawah Penataan ruang Propinsi mengacu penataan
ruang Kab/Kota dan seterusnya. Hal tersebut
berarti peran masyarakat sangat diperhatikan,
karena unit paling kecilnya adalah masyarakat
(termasuk individu) Artinya secara teoritis
penataan ruang seharusnya sangat aspiratif.
Prakteknya? Kita lihat bersama.
27LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.9)
Hasil Rakernas BKTRN Surabaya Juli 2003
- 7 butir Kesepakatan para Gubernur se Indonesia
- 0 penguatan peran dan fungsi Gubernur dlm taru
- 0 meningkatkan keterpaduan kebijakan krn
tarunas-kab satu - 0 proaktif dalam pengendalian dan penyelesaian
konflik - 0 aktif dalam penyempurnaan UU 24/92
- 0 pelimpahan sebagian kewenangan taru ke Gub
- 0 pemberdayaan TKPRD
- 0 tingkatkan fasilitasi kepada PemProp dalam
taru - 2. Rumusan pokok-pokok hasil Rakernas
- 0 Pengaturan Tarunas (7 item)
- 0 Penguatan peran Daerah Dalam taru (3 item)
28LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.10)
2. Rumusan pokok-pokok hasil Rakernas 0
Pengaturan Tarunas (7 item) a RTRWN sbg
perangkat integrasi NKRI b Penanganan kawasan
perbatasan antar negara c Taru pesisir, laut
dan pulau kecil d Penyelesaian peraturan
perundangan taru e Kawasan perbatasan Kasaba
(KalSerawakSabah) f RTRW Jawa-Bali g RTRW
Kalimantan, Sumatra, Sulawesi 0 Penguatan peran
Daerah Dalam taru (3 item) a Penyelenggaraan
taru di daerah b Kelembagaan koordinasi taru
Nas dan Daerah c Penanganan perbatasan antar
daerah
29LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG (3.11)
- Sambutan Presiden RI
- Kita sering melanggar norma yang telah kita
sepakati bersama. Untuk itu Penataan ruang
hendaknya dapat diselenggarakan sebaik-baiknya,
secara konsisten, lebih terbuka dan dengan
kearifan - Sambutan Menko Perekonomian
- Dalam memecahkan permasalahan bangsa (taru) kita
harus mengacu pada visi taru (integrasi darat,
laut dan udara dan pengendalian taru) - Sambutan Menkimpraswil
- Masyarakat perlu dan harus berpartisipasi dalam
taru agar taru lebih berkualitas - Sambutan Mendagri
- Keterlibatan masyarakat perlu ditingkatkan dan
produk yang ada disosialisasikan, Pemerintah
jangan terlalu dominan
304. POTRET DAN UPAYA PELIBATAN MASYARAKAT
- Pemerintah telah dan terus melakukan berbagai
skeme mendorong ranmasy dalam berbagai bentuk -GG - IPGI (Indonesian Partnership on Local Governance
Initiative), mencoba melakukan proses riset aksi
di tiga kota sebagai upaya membangun body of
collective knowledge tentang partisipasi dan good
governance. - BUILD (Breakthrough Urban Initiatives for Local
Development), mengembangkan inovasi manajemen
perkotaan di 9 kota di Indomesia. - URDI (Urban and Regional Development Institute),
melalui program Local Government Best Practise
mencoba mengidentifikasi berbagai inovasi yang
telah dikembangkan dan diimplementasikan
Pemerintah Daerah.
31POTRET DAN UPAYA (4.2)
- CSOs (Civil Society Organisation), mengakatalis
proses kesadaran menuju good governance di
Indonesia, dengan - - Awareness Raising
- - Policy Advocacy
- - Institution Building
- - Capacity Building
- PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa), melalui program
hibah yang diberikan kepada Pemerintah, NGOs,
CBOs dan Universitas. - USAID (United States Agency for International
Development), mendorong penyusunan Program Dasar
Pembangunan Perkotaan (PDPP).
32POTRET DAN UPAYA (4.3)
- Departement for International Development (DFID)
melalui program hibah dan asistensi bagi
pemerintah dan civil society dalam kerangka
pengurangan kemiskinan. - Gesellschaft fur Technische Zusammenarbiet (GTZ),
concern dalam pemberdayaan masyarakat melalui
antara lain program technical cooperation. - Bank Dunia, melalui program pinjaman, hibah dan
investasi yang diberikan kepada pemerintah maupun
masyarakat sipil. - ADB (Asian Development Bank) melalui program
pinjaman dan technical assistence yang diberikan
kepada pemerintah dan masyarakat sipil untuk
memperbaiki kualitas governance.
33PERINGKAT DAYA SAING DAERAH
Propinsi IPTEK SDM Governance
DKI Jakarta 1 1 21
DI Yogya 2 2 8
Jawa Timur 3 5 16
Bali 4 7 5
Jawa Barat 5 4 19
Lampung 6 10 15
Kalima. Selatan 7 16 17
Sulawesi Selatan 8 14 7
34Sulawesi Utara 9 9 20
Jawa Tengah 10 3 4
Sumatra Utara 11 8 22
Kalimantan Timur 12 6 2
Maluku 13 12 14
Sumatra Barat 14 13 11
Sumatra Selatan 15 11 18
Sulawesi Tengah 16 15 9
Kalimantan Tengah 17 15 1
35Nusa Tenggara Barat 18 24 13
Sulawesi Tenggara 19 19 3
Riau 20 20 10
Bengkulu 21 18 25
Jambi 22 17 6
DI Aceh 23 22 26
Irian Jaya 24 26 24
Kalimantan Barat 25 23 23
Nusa Tenggara Timur 26 25 12
Sumber DAYA SAING DAERAH, 2002, ARMIDA AS Sumber DAYA SAING DAERAH, 2002, ARMIDA AS Sumber DAYA SAING DAERAH, 2002, ARMIDA AS Sumber DAYA SAING DAERAH, 2002, ARMIDA AS
365. ISU-ISU STRATEJIK
- Kebijakan Pemerintah belum sepenuhnya
berorientasi (berpihak) kepada masyarakat. - Pendidikan masyarakat sebagian besar masih
relatif rendah - Belum tertatanya kelembagaan peranserta masy.
- NSPM belum cukup dan kurang sosialisasi
- Belum optimalnya kemitraan Pemerintah dan
Masyarakat (swasta dan pers)
376. KONSEP PERAN SERTA /PELIBATAN MASYARAKAT
- 6.1 KONSEP PERAN SERTA/PARTISIPASI -
keikutsertaan - ? hanya merupakan cara/metode untuk mencapai
tujuan.Yang penting adalah tujuannya sendiri
(tujuan taru)
Pemerintah (fasilitator)
Masyarakat (dan swasta) (Pelaku Utama)
VS
Agar tujuan tercapai keputusan harus berada
ditangan pelaku utama
38KONSEP RAN/BATMASY (6.2)
- Peran serta sering disalahartikan (dipraktekkan)
mobilisasi - Ada pergeseran peran Pemerintah dari ROWING
(mendayung) ke STEERING (mengarahkan/menfasilitasi
) - MEMFASILITASI menciptakan kondisi sehingga yang
disepakati terwujud - Bisa diartikan idealnya
- Yang menentukan arah adalah KITA (dominasi
Pemerintah -TOR) - Yang bertanggungjawab sampai ke tujuan adalah
TUKANG PERAHU (sekarang seharusnya Masyarakat
-Pelaku) - Implementasi peran tersebut BERTAHAP.
39KONSEP RAN/BATMASY (6.3)
- Jadi peran Pemerintah dalam pembangunan adalah
menciptakan kondisi (infrastruktur, environment,
perundangan, kelembagaan dsb) - Lalu dimana posisi PENGENDALIAN-nya?
- -seperti wasit, misal keluarkan KARTU KUNING,
MERAH dsb (ini tugas Pemerintah) - Apakah masyarakat SIAP?
- Disinilah perlunya pemberdayaan pada sebagian
besar masyarakat saat ini
40KONSEP RAN/BATMASY (6.4)
- Pemberdayaan, bukan delegasi
- DELEGASI define the task (arahkan cara
terserah) - PEMBERDAYAAN define how to do it (sama-sama
beri kemampuan) - gt perkuatan komunitas (masyarakat)
- gt penciptaan kondisi yang kondusif
- Pengalaman menunjukkan bahwa selalu ada sekitar
2 dari setiap komunitas yang adil dan arif.
41KONSEP RAN/BATMASY (6.5)
- Non-partisipatif
- Rekayasa sosial
- Terapi
- Bersifat simbolis
- Informasi
- Konsultasi
- Penentraman
- Pengendalian/kedaulatan
- Kerjasama/mitra
- Pendelegasian
- Kontrol sosial
Perbedaannya terlihat pada arus
informasinya Sejauh menguntungkan masyarakat
maka akan berjalan cepat
42KONSEP RAN/BATMASY (6.6)
- CIRI PARTISIPASI YANG TIDAK DIMANIPULASI
- - Ada kesepakatan yang dilakukan oleh semua
pihak yang - terlibat.
- - Ada tindakan untuk mengisi kesepakatan
tersebut. - - Ada pembagian kewenangan dan tanggungjawab.
- - Ada kesetaraan.
- - Pro Aktif.
43KONSEP RAN/BATMASY (6.7)
- 6.2 KONSEP MASYARAKAT
- Opposite (partnernya) Pemerintah, jadi termasuk
Swasta dan Pers, bisa individu maupun kelompok - Pada TK Nas-Lembaga/Asosiasi Nas, TK
Prop- Lembaga/Asosiasi Prop, TK Kab/Kot/Rinci
Lembaga/Asosiasi Kab/Kot, Pokmasy, Individu - Untuk lebih memahami keterhubungan antara
Pemerintah (fasilitator) dan Masyarakat
(termasuk swasta sebagai Pelaku Utama) dalam
pembangunan perlu diperkenalkan konsep
stakeholder (dalam penataan ruang) - Komponen stakeholder dalam taru adalah
- Pemerintah, PemProp, PemKab/PemKot
- Masyarakat
- Swasta (dan Pers bisa masuk kategori
Masyarakat)
44KATEGORI STAKEHOLDER
KONSEP RAN/BATMASY (6.8)
- Stakeholder yang berwenang mengambil/ membuat
kebijakan - a. Eksekutif, seperti Bappenas, Depkimpraswil
- b. Legislatif, seperti DPR, DPRD I, DPRD II
- c. Yudikatif
- Stakeholder yang terkena dampak dari kebijakan
- a. Orang per orang
- b. Kelompok warga setempat
- c. Warga sesuai dengan kelompok kegiatannya
45KONSEP RAN/BATMASY (6.9)
- Stakeholder yang mengawasi kebijakan
- DPR, DPRD I dan DPRD II, LSM, Pers/Media massa,
Forum Warga, Partai Politik, Asosiasi Profesi,
Perguruan Tinggi. - Stakeholder kelompok Interest dan Presure Group
yang terkait kebijakan - Partai Politik, LSM, pengusaha, Forum Warga,
Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Kelompok
Mediasi. - Stakeholder yang mempunyai kepentingan agar
kegiatan atau kebijakannya berjalan - a. Presure Group
- b. Kelompok Pendukung
46KONSEP RAN/BATMASY (6.10)
- 6.3 KONSEP RAN/BAT MASY dalam TARU
- mendorong masyarakat untuk menuntut hak dan
melakukan kewajibannya dengan cara menciptakan
kondisi yang kondusif untuk mewujudkan yang
telah disepakati oleh semua pihak (resources
serta lingkungan yang sustain dan lestari).
Basis utama pendekatan ini adalah community
driven planning - Konsep tersebut bisa dijabarkan kedalam
prinsip-prinsip dan tujuan peran/pelibatan
masyarakat yang harus dijadikan acuan dalam
implementasinya.
47PRINSIP RAN/BAT MASY
KONSEP RAN/BATMASY (6.11)
- Menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang
menentukan dalam proses penataan ruang. - Memposisikan pemerintah sebagai fasilitator dalam
proses penataan ruang. - Menghormati hak yang dimiliki masyarakat serta
menghargai kearifan lokal dan keberagaman sosial
budayanya. - Menjunjung tinggi keterbukaan dengan semangat
tetap menegakkan etika (Good Governance). - Memperhatikan perkembangan teknologi dan
profesional.
48TUJUAN RAN/BAT MASY
KONSEP RAN/BATMASY (6.12)
- Menumbuhkembangkan semangat akuntabilitas atau
kesadaran atas hak dan kewajiban masyarakat dan
stakeholder lainnya dalam memanfaatkan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan. - Meningkatkan kesadaran kepada pelaku pembangunan
bahwa masyarakat bukanlah obyek pemanfaatan
ruang, tetapi justru merekalah pelaku dan
pemanfaat utama yang seharusnya terlibat dari
proses awal sampai akhir dalam memanfaatkan dan
mengendalikan ruang. - Mendorong masyarakat dan civil society
organization atau lembaga swadaya masyarakat
untuk lebih berperan dan terlibat dalam
memanfaatkan dan mengendalikan ruang.
49KONSEP RAN/BATMASY (6.13)
- Penataan ruang yang ran/bat masy pun tak bisa
diperankan stand alone tetapi harus diposisikan
sebagai alat. Alat apa? -
- Penataan ruang merupakan alat keterpaduan
pembangunan lintas sektor dan wilayah. - Dengan penataan ruang diharapkan pengembangan
wilayah dapat direkayasa sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai.
50Taru dalam Bangwil
KONSEP RAN/BATMASY (6.14)
PERKEMBANGAN DENGAN INTERVENSI SEBESAR DELTA
PERKEMBANGAN TANPA INTERVENSI
PERKEMBANGAN YANG ADA
MASA LALU
MASA YAD
T
0
SAAT INI
Besaran interfensi
- Interfensi/rekayasa dilakukan untuk
- - mengarahkan bangwil sesuai/mendekati skenario
- bisa memanfaatkan alat Penataan Ruang
- Action Program yang jelas, terukur dan termonitor
51KONSEP RAN/BATMASY (6.15)
MASYARAKAT MADANI sbg tujuan??
- Prof. Naquib Al Attas (Cendekiawan Malaysia)
- madani ? turunan dari Bahasa Arab
- madani ? madinah, berarti kota ? Masyarakat Kota,
- madani ? tamaddun atau madaniyyah, yang berarti
peradaban (civility atau civilization) ?
Masyarakat yang Berperadaban - Masyarakat madani bisa berarti sama dengan civil
society, yaitu masyarakat yg menjunjung tinggi
nilai2 peradaban. Ini berarti suatu masyarakat
yg warganya menjalankan fungsi masing2 scr
profesional dgn menjunjung tinggi hak dan
kewajiban. - Paradigma masyarakat madani lebih relevan untuk
masyarakat ideal masa depan daripada civil
society.
527. KENDALA UTAMA RAN/BAT MASY
- Rendahnya pendidikan, pemahaman, kesadaran
implementatif, konsistensi, dan komitmen di
kalangan masyarakat akan peran (hak dan
kewajiban) yang seharusnya dapat dilakukan. - Kebijakan Pemerintah yang belum sepenuhnya
berorientasi kepada masyarakat dan belum
tingginya kesungguhan Pemerintah dalam mendukung
dan mengalokasikan resources dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan sehingga masyarakat
tidak terlibat langsung dalam pembangunan. - Kurang terbukanya para pelaku pembangunan (masih
adanya gap feeling) dalam menyelenggarakan proses
penataan ruang yang menganggap masyarakat sekedar
obyek pembangunan.
53KENDALA UTAMA (7.2)
- Masih rendahnya upaya-upaya pemerintah dalam
memberikan informasi (sosialisasi dan kampanye
publik) tentang akuntabilitas dari program
penataan ruang yang diselenggarakan sehingga
masyarakat merasa pembangunan yang dilaksanakan
tidak memperhatikan aspirasinya. - Walaupun pengertian partisipasi masyarakat sudah
menjadi kepentingan bersama (common interest),
akan tetapi dalam prakteknya masih terdapat
pemahaman yang tidak sama. - Masih sedikitnya produk pengaturan yang mengacu
paradigma yang menempatkan komunitas sebagai
subyek atau pelaku pembangunan.
548. BENTUK DAN TATACARA RAN/BATMASY DALAM TARU
- Bentuk-bentuk ran/bat masyarakat dalam penyusunan
RTRW Propinsi - Pemberian masukan dalam penentuan arah
pengembangan - Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah
pembangunan - Pemberian masukan dalam perumusan RTRW Propinsi
- Pemberian informasi atau pendapat dalam
pernyusunan strategi penataan ruang - Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap
rancangan RTRW Propinsi - Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan
- Bantuan tenaga ahli.
55BENTUK DAN TATACARA (8.2)
- B. Bentuk-bentuk ran/bat masyarakat dalam
penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dapat berupa - Pemberian masukan dalam penentuan arah
pengembangan - Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah
pembangunan - Pemberian masukan dalam perumusan RTRW
Kabupaten/Kota - Pemberian informasi atau pendapat dalam
pernyusunan strategi penataan ruang - Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap
rancangan RTRW Kabupaten/Kota - Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan
- Bantuan tenaga ahli.
56BENTUK DAN TATACARA (8.3)
- Tatacara ran/bat masyarakat dalam penyusunan
RTRW Prop/Kabupaten/Kota dapat berupa - Lisan disampaikan kepada pejabat sesuai tingkatan
rencana penataan ruangnya - Tertulis disampaikan kepada pejabat sesuai
tingkatan rencana penataan ruangnya
57BENTUK DAN TATACARA (8.4)
- D. Tatacara ran/bat masyarakat dalam pemanfaatan
ruang dapat berupa
D.1. MEKANISME PEMANFAATAN
1. Adjustment/Penyesuaian
Pada proses Adjustment RTRWNas/Prop./Kab./Kota,
stakeholder yang membuat/ mengambil kebijakan
mensosialisasikan dan mengadaptasikan kepada
stakeholder yang akan terkena dampak langsung
pembangunan
2. Penyusunan Program Pemanfaatan
- Penentuan Program dan Kegiatan
- Penentuan Tahapan
58BENTUK DAN TATACARA (8.5)
3. Penyusunan Pembiayaan Program
Dilakukan oleh stakeholder yang akan
melaksanakannya
- 4. Pengurusan Proses Perijinan
Masyarakat perlu diberitahu seluruh proses
perijinan yang dilakukan untuk menghindari
penyalahgunaan proses dan kewenangan yang ada
5. Pelaksanaan Pembangunan
- Survey
- Investigasi
- Desain
- Konstruksi
- Operasional Pemeliharaan
59BENTUK DAN TATACARA (8.6)
D.2. PROSEDUR PEMANFAATAN
- Tingkat Nasional
- ? Berupa pemberian data atau informasi dan
disampaikan kepada Menteri terkait secara
tertulis selambatnya 30 hari setelah
disosialisasikan dan diadaptasikan. - Tingkat Propinsi
- ? Berupa pemberian data atau informasi dan
disampaikan kepada Gubernur secara tertulis
selambatnya 30 hari setelah disosialisasikan
dan diadaptasikan. - Tingkat Kabupaten/Kota -/Rinci
- ? Berupa pemberian data atau informasi dan
disampaikan kepada Bupati/Walikota secara
tertulis selambatnya 30 hari setelah
disosialisasikan dan diadaptasikan.
60BENTUK DAN TATACARA (8.7)
D.3. KELEMBAGAAN PEMANFAATAN
- Tingkat Nasional ? BKTRN (Badan Koordinasi Tata
Ruang Nasional) - Tingkat Propinsi ? TKPRD Propinsi (Tim Koordinasi
Penataan Ruang Daerah) - Tingkat Kabupaten/Kota ? TKPRD Kabupaten/Kota
- Tingkat Grass Root ? LSM atau Forum Warga
61BENTUK DAN TATACARA (8.8)
D.4. KOMUNIKASI, SOSIALISASI, BANTEK
- Memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan,
bimbingan, dorongan, pengayoman, pelayanan,
bantek, bantuan hukum, diklat - Menyebarluaskan informasi mengenai penataan ruang
melalui media massa maupun media elektronik
kepada semua stakeholder - Pertemuan Forum Warga atau pertemuan antar
stakeholder. - Apabila masyarakat belum paham terhadap upaya
sosialisasi/kampanye ? perlu Bantuan Teknik ?
pendampingan secara intensif.
62BENTUK DAN TATACARA (8.9)
E. PENGENDALIAN PEMANFAATAN
- Masyarakat sebagai pengawas langsung
- Menyampaikan langsung kepada Pimpinan /penanggung
jawab - Menggunakan semua media yang tersedia
- Bisa dilakukan setiap saat
639. AGENDA RAN/BAT MASYDALAM PENATAAN RUANG
- Menyusun NSPM dalam berbagai aspek Ran/Bat Masy
- Public awareness
- Public services
- Public campaign
- Mengembangkan sistem informasi penataan ruang
yang partisipatif - Mengembangkan jejaring kemitraan dan mendorong
perkuatan kelembagaan - Mendorong perkuatan peran Lembaga Daerah (DPRD,
Pokmasy, Pers dll) - Meningkatkan sosialisasi dan Bantek taru kepada
stakeholder - Mengkaji dan mengevaluasi apa yang telah dan
sedang terjadi dalam ran/bat masy taru
6410. Contoh skala mikro di Jepang
65Population GDP Per Capita Growth in Japan
Year Population GNP/GDP Per Capita
(1,000) (US)
1946 75,750 52
1950 83,200 395
1960 93,419 1,381
1970 103,720 5,880
1980 117,060 17,098
1990 123,611 28,991
1999 126,686 32,585
(1\120)
66Community Development in Japan -especially
on organization (jichikai) -
- 47 Prefectures
- 3,224 Municipalities (May, 2001)
City 670 (shi)
Town 1,988 (cho)
Village 566 (son or mura)
(mainly categorized by population size)
67Community participation in development activities
in Japan
- Community participation in rural areas
neighbourhood association
jichikai, chonaikai, ku, etc. Kampung
68Community-based Organizationsin Indonesia and
Japan
Desa / Kelurahan
Village
Cho / Son
Leaders meeting / Coordinating board
Settlement
Kampung / RW
Shuraku ? Jichikai
RT
Neighborhood
Kumi
Household
KK
Ie
Indonesia
Japan
69Sections in jichikai
70A case in Kaminaka Town, Fukui
Prefecture
- Number of population 8,077 - Number of
households 2,086 - Number of settlements
44
Kaminaka Town
71Kaminaka (community development) method
19631965 Community college founded. ?
Learning about community development and local
politics (two people from each settlement).
19641973 Period of settlement
reorganization. Subsidies from central
government ? Reorganization of settlement ? Small
groups in each settlement ? Recreational events
and community development plan.
1974 A new mayor elected. ? Establishment of a
new method for community development based on the
settlement reorganization ? Planning committees
in all settlements
1975 All settlements drew out settlement plans
1976 Master development plan by cho ? Settlement
planning and its implementation ? Kaminaka
method developed.
72Structure of jichikai in Kaminaka Town
73 Planning process in Kaminaka Town
74Improvement of living environment in Kaminaka Town
- Each group makes a draft development plan.
- Planning committee draws up settlement plan
based on the drafts.
- Meeting of all households approves the plan.
- Shuraku presents Settlement plan to the cho.
The plan is evaluated by administration.
- The committee adjusts the plans of neighbouring
settlements.
- The committee presents the plan of old
municipality to the cho.
- The cho implements the plan as public works. In
order to carry out the plan, shuraku must bear
30 of the total budget.
7510. P E N U T U P
- Penataan Ruang yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan dan pengendalian Pemanfaatan Ruang
mutlak dibutuhkan dalam ranngka menjamin hak
kepemilikan stiap orang, mewujudkan kesejahteraan
sosial dan mengelola perkembangan pembangunan
yang terjadi. - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan
ruang tersebut perlu terus didorong untuk memberi
peran dan melibatkan masyarakat dengan pendekatan
community driven planning.
76- Dengan meningkatnya peran serta / pelibatan
masyarakat dalam penataan ruang maka masyarakat
madani yang berbasis good governance dapat
diwujudkan, yang pada akhirnya semakin
meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pembangunan di daerah. Dengan demikian
pembangunan akan berjalan dengan basis
transparansi, akuntabilitas, berorientasi proses
(akhlak oriented), dan berorientasi/berpihak pada
rakyat.