ANAK YANG IKUT KAMPANYE - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ANAK YANG IKUT KAMPANYE

Description:

anak yang ikut kampanye keputusan komisi pemilihan umum nomor 701 tahun 2003 tentang kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:47
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 10
Provided by: Iskan
Category:
Tags: anak | ikut | kampanye | yang | promosi

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ANAK YANG IKUT KAMPANYE


1
ANAK YANG IKUT KAMPANYE
2
Sumber Koran Kompas 16 Maret 2004
3
Sumber Koran Kompas 16 Maret 2004
4
Sumber Koran Kompas 16 Maret 2004
5
Sumber Koran Kompas 16 Maret 2004
6
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 701
TAHUN 2003TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
  • Pasal 40
  • (4) Peserta Pemilihan Umum dilarang melibatkan
    anak-anak dibawah umur 7 tahun.

7
  • Pasal 53
  • Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas
    Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan menerima
    laporan pelanggaran ketentuan kampanye.
  • Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang
    mengandung unsur pidana diteruskan kepada
    penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan
    kampanye yang bersifat tata cara diteruskan
    kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
    Kabupaten/Kota.
  • Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh
    Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas
    Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan.
  • Pasal 54
  • Untuk memonitor pelaksanaan kampanye, KPU, KPU
    Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk
    Pos Monitor Kampanye.
  • Rincian tugas dan susunan keanggotaan ditetapkan
    pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan
    tingkatannya.
  • Pasal 55
  • KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
    melakukan koordinasi dengan pihak POLRI dan/atau
    TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib
    kampanye pemilihan umum di daerah konflik.

8
Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
07 TAHUN 2004 Tanggal 10 Februari 2004
  • II. Ketentuan Umum. ANGKA 10.
  • Dalam kampanye pemilu
  • rakyat mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi
    dalam menghadiri setiap kampanye pemilihan umum,
    kecuali hal-hal yang ditentukan lain dalam
    Keputusan KPU Nomor 701 Tahun 2003, misalnya
    tidak boleh membawa/mengikutsertakan anak-anak di
    bawah usia 7 tahun.

9
BAB III ANGKA 5 HURUF D BUTIR 5
  • Bentuk-bentuk kampanye pemilihan umum
  • Kampanye dalam bentuk promosi dilarang
  • menayangkan pada siaran atau program untuk
    anak-anak.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com