LAW AND SOCIAL CHANGES - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

LAW AND SOCIAL CHANGES

Description:

LAW AND SOCIAL CHANGES PERUBAHAN SOSIAL (SOCIAL CHANGES) : A Change in social structure (including here change in the size of society), or in particular ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:97
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: antonbudi7
Category:
Tags: and | changes | law | social | hidup | motivasi

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: LAW AND SOCIAL CHANGES


1
LAW AND SOCIAL CHANGES
2
PERUBAHAN SOSIAL (SOCIAL CHANGES)
  • A Change in social structure (including here
    change in the size of society), or in particular
    social institutions, or in the relation between
    institutions (TB. Bottomore, 1972 297).

3
  • Perubahan social pada dasarnya dapat mencakup
    antara lain (Achmad Ali, 1998 274)
  • Perubahan nilai-nilai social
  • Perubahan norma-norma social
  • Perubahan pola-pola perilaku
  • Perubahan organisasi social
  • Perubahan susunan lembaga kemasyarakatan
  • Perubahan lapisan-lapisan dalam masyarakat
  • Perubahan kekuasaan dan wewenang
  • Perubahan dalam interaksi sosial
  • Faktor penyebab terjadinya perubahan social
    (Robert L. Sutherland )
  • Innovation (pembaharuan)
  • Invention (penemuan)
  • Adaptation (penyesuaian dengan budaya lain)
  • Adoption (penggunaan penemuan baru)

4
Faktor yang mempercepat perubahan sosial
(Achmad Ali, 1998 258)
  • Kontak dengan budaya lain
  • Penduduk yang heterogin
  • Toleransi terhadap tindakan penyimpangan
  • Sistem pendidikan yang modern
  • Sikap menghargai karya orang lain
  • Motivasi untuk maju
  • Ketidakpuasan terhadap sektor tertentu
  • Keinginan meningkatkan taraf hidup

5
  • Ciri-ciri Hukum Modern (David M. Trubek, 1972
    4-10)
  • Merupakan sistem peraturan
  • merupakan suatu bentuk tindakan manusia yang
    dilakukan dengan penuh kesengajaan
  • merupakan bagian sekaligus otonom terhadap Negara
  • Ciri-Ciri hukum Modern (Marc Galanter1966
    167-179)
  • Terdiri dari peraturan-peraturan yang uniform
  • Transaksional, hak dan kewajiban timbul dari
    hubungan transaksional dan tidak dilekatkan
    kepada seseorang begitu saja tanpa bisa diubah
  • Universalistik berlaku secara umum
  • Sistem hukum dan pengadilan hierarkhis
  • Diorganisir dan dijalankan secara birokratis
  • Bersifat rasional
  • Dijalankan oleh tenaga professional
  • Terdapat tenaga professional sebagai perantra
    pengadilan dengan rakyat
  • Sistemnya bisa diubah dan diperbaiki
  • Penegak dan pelaksanan hukum adalah lembaga
    Negara yang memegang menopoli kekuasaan
  • Terdapat pemisahan fungsi pemerintahan,
    legislative dan pengadilan.

6
HUKUM SBG VARIABEL DEPENDENT
PERUBAHAN SOSIAL
HUKUM
HUKUM SBG VARIABEL INDEPENDENT
PERUBAHAN SOSIAL
HUKUM
7
  • Richard T. Lapiere (1965 69)
  • Menolak Law as a tool of social engineering
  • factor yang menggerakkan perubahan social
    sebenarnya bukan hukum, tetapi factor lain
    seperti pertambahan penduduk, perubahan nilai dan
    ideologi, perkembangan teknologi, konflik budaya,
    perubahan fisik dsb.
  • Hukum hanya merupakan akibat perubahan sosial
  • Talcott Parsons (Satjipto Rahardjo, 1979 153)
  • Penemuan bidang teknologi merupakan penggerak
    perubahan social
  • Penemuan tersebut akan menggerakkan ekonomi
  • Perkembangan ekonomi akhirnya memerlukan hukum
    untuk mengatur.

8
  • Roscoe Pound bahwa hukum sebagai alat perubahan
    sosial.
  • Karl Marx
  • gt Perubahan sosial tidak mungkin diciptakan oleh
    hukum,
  • gt Teknologi dan ekonomi yang mengerakkan
    perubahan sosial
  • gt Hukum merupakan suprastruktur di atas ekonomi
    dan teknologi.
  • gt Hukum sesungguhnya hanya institusi yang
    mengikuti perubahan sosial.
  • Von Savigny
  • Hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan
    masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring
    perubahan sosial.
  • R.S. Sumner
  • Tidak menyetujui hukum sebagai perubah sosial,
    menurutnya setiap perubahan sosial terjadi
    mores yaitu aturan tidak tertulis yang hidup di
    masyarakat.Jadi hukum hanya melegalisasi mores
    menjadi hukum.
  • Roscoe Pound
  • Hukum sebagai alat perekayasa sosial, contoh
    hakim merekayasa sosial, terjadi di negara Common
    Law
  • Di negara Civil Law hukum dibentuk oleh para
    pembentuk hukum (social enginering by the jugde).

9
LAW AND SOCIAL CHANGES
  • Law as a tool of social engiineering/social
    planning (Roscoe Pound)
  • Hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan
    untuk mempengaruhi/menimbulkan perubahan sosial
    secara terarah /terencana

10
  • Nilai baru
  • Hukum/ UU Role expectation
  • feed back
    Implementasi
  • Role
    performance
  • Social change

11
Cara melakukan perubahan sosial ( Soerjono
Soekanto)
  • memberikan imbalan (reward) bagi pemegang peran
    yang patuh
  • merumuskan tugas penegak hukum untuk menyerasikan
    peran dengan kaidah hukum
  • mengeliminasi pengaruh negatif pihak ketiga
  • mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap dan
    nilai-nilai pemegang peran

12
Chamblis Seidman (1971 Law order and Power)
  • Proses pelembagaan ditentukan oleh 3 faktor
  • (1) efektifitas penanaman unsur baru
  • (2) kekuatan menentang dari masyarakat.
  • - masyarakat tidak mengetahui kemanfaatan
    perubahan sosial
  • - perubahan bertentangan dengan kaidah dan
    nilai fundamental
  • - adanya vested interest dari pihak yang
    berkuasa
  • - resiko perubahan sosial terlalu berat
  • - masyarakat tidak mengakui wewenang pelopor
    perubahan
  • (3) kecepatan (jangka waktu) menanam unsur baru.

13
Adam Podgorecki (Schuyt, 1971 51)
  • Empat asas dalam melakukan perubahan sosial
  • menguasai dengan baik situasi yang dihadapi
  • membuat analisa terhadap nilai-nilai yang ada
    dalam masyarakat
  • melakukan verifikasi hipotesa, apakah sesuai
    tujuan yang dikehendaki
  • pengukuran efek undang-undang yang ada

14
William Evans Kondisi yang mempengaruhi
kefektifan hukum sebagai alat perubahan sosial
  • Apakah sumber hukum yang baru memiliki kewenangan
    dan wibawa
  • Apakah hukum baru telah memiliki dasar pembenar
    yang dapat dijelaskan
  • Apakah isi hukum yang baru telah disiarkan secara
    luas
  • Apakah jangka waktu peralihan yang digunakan
    telah dipertimbangkan dengan baik
  • Apakah penegak hukum menunjukkan rasa
    keterikatannya terhadap peraturan yang baru
  • Apakah pengenaan sanksi dapat mendukung
    berlakunya hukum yang baru
  • Adakah perlindungan bagi korban akibat
    pelanggaran hukum baru tersebut ?

15
Sorjono Soekanto (1986 130) Kondisi yang
harus dipenuhi agar hukum dapat menimbulkan
perubahan sosial
  • 1). Hk merupakan aturan hukum tetap (tdk ad hoc)
  • 2). Harus jelas dan diketahui warga masyarakat
  • 3). Dihindari peraturan retroaktif
  • 4). Hk. dimengerti oleh umum
  • 5). Tdk ada yang saling bertentangan
  • 6). Memperahtikan kemampuan masy. untuk mematuhi
  • 7). Tidak sering berubah
  • 8). Penerapan harus sesuai aturan.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com