Title: I Putu Suprapta KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
1KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI
RSUD
I Putu Suprapta
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Batam, 27 Juni 2012
2CURICULUM VITAE
- NAMA I.PUTU SUPRAPITA DRG, MSC
- ALAMAT JL. MANYAR NO 18 CIPINANG INDAH II
- JAKARTA TIMUR
- INSTANSI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- PENDIDIKAN - FKG MOESTOPO
- - FKM UI
- PENGALAMAN KERJA
- WAMIL TNI AD (KOREM WIRASAKTI KUPANG 1978)
- KEMKES RI (1981-2005)
- KKI I (2005-2009)
- KKI II (2009- 2014)
3RS Umum RS Bersalin RS Khusus Mata RS Khusus
Bedah RS Jiwa
Apotik Toko obat Kios jamu
Century Guardian Health Club
Klinik Spesialis Praktek Bersama Klinik
Mata Klinik Reumatologi Klinik Onkologi
Bidan Mantri Dukun bayi Praktek Dokter Umum Balai
Pengobatan Poliklinik Klinik 24 jam Puskesmas
SOS International Global Health
Shinshe Dukun Patah Pijat Refleksi Pijat
Tradisional Ahli pengobatan Alat Vital
Kemana sebaiknya aku berobat ?
Fitnes Center Akupuntur Salon Kecantikan
Praktek Dokter Keluarga Puskesmas Keliling
4PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERANDAS
SEIN(KENYATAAN SAAT INI)
- Jangkauan lt
- Mutu lt
- Efisiensi lt
- Kesinambungan lt
- Penyelengg prakt kedokt ? dr/drg ?
- Fragmentasi
- Terkotak kotak
- Belum tertata
BELUM
- TERTATA
- TERSTRUKTUR
- TERUKUR
- KEADILAN
- MANUSIAWI
- ILMIAH
- BERMANFAAT
- KESEIMBANGAN
- PERLINDUNGAN
- DAN
- KESELAMATAN
- PASIEN
- Pendidikan dan Pelatihan
- Sertifikasi
- Registrasi
- SIP
- BinWasDal
- Kepercayaan masy pd dr/drg lt
- Maraknya tuntutan hukum
- Perangkat hukum blm memadai
- Dominasi kebutuhan formal/pemrth
- Porsi peran profesi IDI/PDGI lt
?
TANPA KKI
- AIPKI/AFDokGi
- Kolegium
- IRSPI
- DepKes
- DepDikNas
BELUM SINERGI
5Harapan Masyarakat thd Pelayanan kesehatan
- Sikap Perilaku pelayanan yang baik.
- Pelayanan berkwalitas.
- Tak ada Malpraktek.
- Bertanggung Jawab
- Tranparan
- Tarif terjangkau
- Paradigma Baru Pelayanan
- Menempatkan Pasien atau pelanggan menjadi fokus
pelayanan - Kepuasan,keselamatan dan
- kenyamanan merupakan harapan setiap pasien
Pelayanan Bermutu
6UU No 29 / 2004 Praktik Kedokteran6 Oktober 2004
- Anggota DPR Komisi VII
- Pemerintah - Presiden
- Unsur-unsur terkait
Dasar Hukum kuat utk BangKes kedepan
- Perlindungan Pasien
- Peningkatan Mutu
- Kepastian Hukum
Transaksi Medis Adil Berkesetaraan
HAK
KEWAJIBAN
7UU NOMOR 29 TAHUN 2004 tentang PRAKTIK
KEDOKTERAN
TUJUAN
- MELINDUNGI MASYARAKAT
- PENINGKATAN MUTU (Kompetensi) DR/DRG
- KEPASTIAN HUKUM
8KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Badan otonom, mandiri, non Struktural,
bersifat independen, terdiri
- Konsil Kedokteran
(KK) - Konsil Kedokteran Gigi (KKG)
bertanggung jawab langsung
kepada Presiden RI
PELANTIKan anggota KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
PERIODE TUGAS TH.2009-2014
9 STRUKTUR ORGANISASI KKI
KKI
Sekretariat KKI
Konsil Kedokteran
Konsil Ked.Gigi
MKDKI
Divisi Standar Pendidikan
Divisi Standar Pembinaan
Divisi Standar Pendidikan
Divisi Standar Pembinaan
Divisi Registrasi
Divisi Registrasi
10TUGAS KKI
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Melakukan Registrasi dr, drg
- Mengesahkan Std Pendidikan Profesi dr, drg
- Melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran bersama
lembaga terkait
11KEWENANGAN KKI
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi
dr/drg/spesialis - Menerbitkan/mencabut STR/STR ulang
- Melakukan pengujian thd persyaratan registrasi
- Melakukan pencatatan dr/drg/spesialis yang
terkena sanksi ? pertimbangan registrasi ulang - Melakukan sinergi Sistem informasi dan kerjasama
proses registrasi ulang bersama lembaga /OP
sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing
12- PROGRESS
- Konsil Kedokteran Indonesia
13(No Transcript)
14Registrasi Dokter dan Dokter gigi
-
- Tujuan Memberikan pelayanan kedokteran yang
prima bagi masyarakat oleh dokter/dokter gigi
profesional - Registrasi/STR merupakan pengakuan Negara
terhadap kewenangan dr/drg yang akan praktik di
Indonesia (bukan sekedar proses administrasi) - Registrasi tahap pertama telah dilakukan KKI
tahun 2005 2007, melalui berbagai kebijakan
kompromis - Tahap registrasi ulang tahun 2010 2012,
diharapkan prosedur dan proses yang lebih efektif
dan efisien
15Persyaratan Registrasi Ulang
UUPK psl 29, psl 75 Perkonsil No.6/2011,
Permenkes 512/2007
- Fotokopi STR yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari
dokter yang memiliki SIP (Kepkonsil
No.26/2006) - FC Sertifikat kompetensi yang dilegalisir dari
Kolegium
(hasil P2KB/P3KGB sesuai psl.28 UUPK) - Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak
4 (empat) lbr ukuran 2 x 3
cm sebanyak 2 (dua) lembar - Bukti pembayaran biaya registrasi Rp.250.000,-
(PNBP KKI)
? Pengajuan Registrasi Ulang selambat-lambatnya
6 bulan sebelum habis masa
berlaku STR
PRODUK PERATURAN KKI FORMULIR PERSYARATAN STR
DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI WEB KKI
www.inamc.or.id
16Dokter / Dokter Gigi
STR (KKI)
SIP (Dinkes)
Rekomend IDI/PDGI
LULUS
Registrasi Ulang merupakan kewajiban
individu Dokter/ Dokter Spesialis Dokter Gigi/
Drg.Spesialis
Praktik (3 tempat)
Sanksi -Cabut STR -Reschooling
Masalah -Etika -? MKEK ( IDI/PDGI) -Disiplin?
MKDKI -Hukum? Pengadilan
17PERIODE TAHUN 2005 S/D Mei 2012
TOTAL STR 123.687
KOMPOSISI STR
STR Sementara 2 STR Bersyarat 4
LD, Div.Reg KKG, 2011
18(No Transcript)
19Penyebaran Dokter
20Penyebaran Dokter Spesialis
21Upaya perlindungan hukum bagi Dokter, Dokter
gigi, Spesialis yang sedang proses registrasi
ulang
- SE Menkes No.HK/MENKES/1920/IX/2011 tentang
Legalitas Izin Praktik secara otomatis bagi
dokter/ dokter gigi yang memiliki STTB Registrasi
ulang - PERKONSIL No. 5/2011 tentang Legalitas STR dokter
dan dokter gigi yang sedang dalam proses
Registrasi ulang ? Perpanjangan masa berlaku STR
selama 6 bln sejak diterbitkan STTB
Registrasi ulang dari OP (IDI/PDGI cabang) - Aturan OP ? S keputusan PB IDI/PB PDGI ttg STTB
LD, Div.Reg KKG, 2011
22PENEGAKAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
- MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia ) adalah lembaga yang berwenang untuk
menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan
dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin
ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan
menetapkan sanksi.
23TUGAS MKDKI (PASAL 64)
- MENERIMA PENGADUAN, PEMERIKSAAN DAN MEMUTUSKAN
KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
YANG DIAJUKAN - MENYUSUN PEDOMAN DAN TATA CARA PENANGANAN KASUS
PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER ATAU DOKTER GIGI
24Norma Materiil Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Dlm UUPK antara lain
- Standar Profesi
- Standar Pelayanan
- SPO
- Norma Rekam Medis
- Norma Informed Consent
- Dsb
25KEPUTUSAN MKDKI
- Pencabutan STR Tetap
- Pencabutan STR Sementara
- Peringatan Tertulis
- Re-Schooling
- Bebas
- Eksekusi dilakukan oleh KKI
26JUMLAH KASUS
- 2012 7 kasus (dlm proses)
- 2011 34 kasus (27 selesai, 3 tolak)
- 2010 21 kasus (19 selesai, 2 tunggu)
- 2009 11 kasus (selessai)
-
- 2009 11 kasus (selesai)
27KETENTUAN PIDANA / SANKSI (Ps. 75)
- Pidana Penjara 1 th (50 juta)
- Tidak pasang papan nama
- Tidak membuat rekam medis
- Tidak melakukan kewajiban (ps 51) sebagai Dr
Drg berpraktik - Pidana Penjara 3 th (100 juta)
- Tidak memiliki STR/SIP
- WNA tanpa STR sementara/bersyarat
- Pidana Penjara 5 th (150 juta)
- Penggunaan gelar palsu
- Penggunaan alat, metode dan cara lain
- Pidana Penjara 10 th (300 juta)
- Mempekerjakan Dr Drg tanpa SIP (ps. 42)
- (Sanksi Pidana dihapus?Mahkmh Konsttsi
28 KESIMPULAN
KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA
1. Registrasi Ulang WAJIB dilakukan oleh dr,
drg sebagai penjaminan mutu Praktik
Kedokteran. 2. Dilakukan 6 bulan sebelum masa
berlaku STR habis. 3. Pembaharuan STR di ikuti
dengan pembaharuan SIP. 4. Biaya Registrasi
tetap Rp.250.000 disetor ke BNI Cabang Melawai
Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan
Rek.No 93.20.5556. 5. KKI dan Stake Holders
(IDI,PDGI,Rs Pusat-Daerah, Dinkes Prov/Kab/Kota)
agar secara bersama-sama melakukan Pembinaan
Pengawasan praktik kedokteran sesuai peran dan
tugas masing-masing
29 Lanjutan..
KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA
6. Percepat verifikasi sertifikat
kompetensi ? STR 7. Perlu Sosialisasi,
Bimtek Evaluasi proses resertifikasi dan
registrasi ulang secara terpadu ? KKI, PB
IDI/PDGI (cab, SP, Kolegium), Dinkes
Prop/kota/kab. 8. Bantu dan ingatkan
dokter/dokter gigi/spesialis
Registrasi ulang kewajiban individu dr/drg
? STR SIP kadaluarsa
? praktik ilegal !! Pemohon STR-ulang
stakeholder akses web KKI ? info
Proses Registrasi ulang dokter/dokter gigi
30Terima Kasih
Good Will and Partnership