Title: KONSEP GENDER DAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
1 2 Keprotokolan Latar Belakang Meningkatkan
pembinaan ketertiban dan penyempurnaan aparatur
Departemen Agama agar mampu melaksanakan fungsi,
memperlancara pelaksanaan sebagaian tugas umum
pemerintahan dan pembangunan dibidang agama perlu
selalu diadakan upaya peningkatan, penertiban
dan penyempurnaan yang meliputi aspek-aspek
kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan
pembinaan fasilitas kerja lain Salah satu aspek
ketatalaksanaan yang perlu ditingkatkan adalah
tugas keprotokolan, agar sejalan dengan
pertumbuhan dan perkembangan nilai sosial budaya
serta peranan agama dalam berbagai aspek
kehidupan bangsa
3DASAR HUKUM
Dasar Hukum UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol UU Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat,
Tata Upacara dan Tata Penghormatan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 190 tentang Ketentuan
Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara
dan Tata Penghormatan KMA Nomor 71 Tahun
1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan
di lingkungan Departemen Agama KMA Nomor 373
Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan
Kantor Departemen Agama Kab./Kota.
4WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPROTOKOLAN PADA PUSAT
DAN DAERAH
Pusat Tugas-tugas keprotokolan tingkat pusat
menjadi wewenang tanggung jawab dan kewajiban Ka.
Biro Umum dalam hal ini Kabag TU/Kasubbag
Protokol Departemen Agama. Biro Umum
mengkoordinasikan di unit eselon I Tugas-tugas
keprotokolan Irjen, Dirjen dan Badang Penelitan
dan Pengembangan Agama menjadi wewenang dan
kewajiban Bagian Umum masing-masing unit eselon I
Daerah IAIN, yg berwenang adalah Ka. Biro
Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan KANW
IL DEPAG PROVIN SI, yg berwenang adalah Kabag TU
dalam hal ini Kasubbag Hukmas dan KUB KANDEPAG
KAB./KOTA. Yg berwenang adalah Kasubbag
TU PENGADILAN AGAMA, yg berwenang adalah
Panitera/ Sekretariat dalam hal ini Kasubbag
Umum BALAI DIKLAT, yg berwenang adalah Kasubbag
TU MAN/MTs/MIN, yg berwenang adalah Kepala
TU KUA Kecamatan, yg berwenang adalah Kelapa
KUA.
5Pelaksanaan Keprotoklan meliputi
- Pelantikan pejabat dan serah terima
- Upacara peresmian
- Upacara peletakan batu pertama
- Upacara bendera
- Upacara hari-hari besar keagamaan
6KEHUMASAN
Kehumasan Latar Belakang Fungsi
kehumasan mempunyai peranan penting dalam
membina, mempertahankan dan meningkatkan hubungan
yang lebih serasi antara Departemen Agama dan
Masyarkat Kehumasan berperan penting dalam
menunjang suksesnya pelaksanaan tugas pokok
Departemen Agama
Dasar Hukum KMA Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tugas-tugas Kehumasan
Departemen Agama KMA Nomor 373 Tahun 2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen
Agama Kab./ Kota.
7PENGERTIAN
1. Kehumasan Kehumasan adalah fungsi manajemen
untuk membina, mempertahankan dan
mengembangkan hubungan (komunikasi) yang harmonis
antara seluruh instansi dilingkungan Departemen
Agama dengan masyarakat. 2.Komunikasi
Komunikasi adalah proses penyampaian dan
cara-cara /tehnik penyampaian pesan dalam bentuk
lambang-lambang (simbol) yang mempunyai arti dari
pengiriman pesan (komunikator) kepada orang lain
dengan tujuan agar orang lain (komunikan) itu
mengerti, memahami dan melaksanakan seperti yg
dimaksud oleh komunikator dalam pesannya
itu. 3.Masyarakat Masyarakat adalah semua orang
baik intern maupun ekstern Departemen Agama, yang
telah ada hubungan ataupun yang diharapkan akan
adanya hubungan dengan Departemen Agama
?
?
8 KEBIJAKAN KEHUMASAN KEMENAG
OUTPUT DEPAG
INPUT MASYARAKAT
Mengeluarkan juklak keprotokolan dan
kehumasan Mengeluarkan KMA 137 Tahun 2002
tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan
Mengadakan diklat keprotokolan dan kehumasan
Mengalokasikan dana kehumasan dalam DIPA Dan
berbagai kegiatan simposium kehumasan dan
keprotokolan Workshop bagi Pranata Humas
_at_ Pengertian _at_ Kepercayaan _at_ Penghargaan _at_
Simpati _at_ Dukungan _at_ Partisipasi _at_ Kerjasama
9KOORDINASI DAN KERJASAMA HUMAS
Antar Humas Departemen Humas Kanwil, Humas IAIN
serta pelaksana Humas dilingkungan Departemen
Agama
Antara Humas Depag dan Bakohumas Pusat/Humas
Departemen/ Lembaga Non Departemen/ Lembaga
Tinggi Negara/ Lembaga Tertinggi Negara
Antara Humas Kanwil/ Humas IAIN dan Bakohumas
Daerah Tk.1/ Humas Pemda Tk. I/ Instansi
Vertikal lainnya/ DPRD Tk. I
- Antara Pelaksana Humas
- Kandepag dan
- Bakohumas Daerah
- Tk. II/ Humas Pemda
- Tk. II/I
- nstansi Vertikal/
- DPRD Tk. II
10 SUMBER KOMUNIKASI
-
- Untuk melaksanakan tugas kehumasan secara
efektif diperlukan penguasaan dan penggunaan
teknik komunikasi. - Sumber Komunikasi antara lain
- Kebijakasanaan umum
- Kebijaksanaan operasional
- Perpu
- Hasil pelaksanaan kebijakan umum dan operasional
- Hasil pelaksanaan tugas umum pemerintah dan
pembangunan khususnya dibidang agama - Hasil pelaksanaan tugas bidang lain yg terkait
- Referensi lain, dan petunjuk pimpinan
11Tugas sehari-hari Kehumasan
- Mencover kegiatan upacara/kunjungan kerja /
kunjungan tamu penting - Mengeluarkan Press Release
- Menganalisa berita-berita dan membuat sanggahan
jika diperlukan - Menyelenggarakan pelayanan dan tukar-menukar
informasi - Menyelenggarakan foto berita
- Kontak langsung dengan pimpinan
- Mengatur hubungan dengan pers/ wartawan
- Mengadakan siaran-siaran melalui media
elektronik - Turut mengisi rubrik-rubrik penting dalam pers
khusus bidang agama - Mengurus langganan koran/majalah dan mengkliping
- Mengadakan koordinasi dg humas instansi lain
- Menyelenggarakan penerbitan/publikasi
- Menyelenggarakan pameran keagamaan
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dg organisasi/
lembaga keagamaan - Mengatur hubungan kerjasama dg lembaga resmi yg
mempunyai hubungan tugas dg departemen - Mengatur tata usaha kehumasan
- Menyusun laporan
12Kehumasan Pemerintah
- kelembagaan Humas (HubunganMasyarakat)
- dalam setiap instansi pemerintah untuk
- mengimbangi arus informasi di masyarakat
- yang sewaktu-waktu dapat merugikan instansi
- pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal
- sebagai PR (Public Relation) merupakan salah
- satu metode komunikasi untuk menciptakan
- citra positif dari mitra organisasi/instansi atas
- dasar menghormati kepentingan bersama.
13Kehumasan Instansi
- Pembentukan Humas instansi berfungsi
- untuk menterjemahkan kebijakan kepada
- Intern (pegawainya) atau masyarakat/publik
- Dan untuk memonitor setiap sikap dan tingkah
- laku publik/masyarakat untuk disampaikan
- kepada pimpinan instansi sebagai bahan
- pengambil keputusan.
14Kode Etik Kehumasan Pemerintah
- Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah
setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi
kehumasan di instansi pemerintah, departemen,
lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha
lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di
daerah. Keberadaannya sebagai pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih
meningkatkan dan membina citra pemerintah atau
organisasi/instansi yang diwakilinya dalam
meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme
serta mempertinggi daya dan hasil guna yang
maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang
terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta
berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya
secara komunikatif dan profesional dalam rangka
menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode
etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah
juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri
dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka
dan komunikatif, sebagai bagian integral dari
fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
15PENUTUP TERIMA KASIH