DR. M. KHAERUDDIN, MA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 18
About This Presentation
Title:

DR. M. KHAERUDDIN, MA

Description:

FIQH MUAMALAH BY: DR. M. KHAERUDDIN, MA FIQH MUAMALAH * FIQH MUAMALAH * I. MUAMALAH 1. Pengertian: Kata muamalah berasal dari bahasa Arab ( ) yang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:500
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: blogUmyA
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DR. M. KHAERUDDIN, MA


1
FIQH MUAMALAH
  • BY
  • DR. M. KHAERUDDIN, MA

2
I. MUAMALAH
  • 1. Pengertian
  • Kata muamalah berasal dari bahasa Arab (????????)
    yang secara etimologi sama dan semakna dengan
    al-mufaalah (saling berbuat), yang menggambarkan
    aktivitas yang dilakakuakan oleh seseorang dengan
    seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi
    kebutuhan masing-masing.
  • Secara terminologi, penegertian muamalah dapat
    dibagi menjadi dua
  • a. Muamalah dalam arti luas Muhammad Yusuf Musa
    meberikan pengertian bahwa mualamah adalah
    peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati
    dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
    kepentingan manusia. Dari pengertian di atas
    dapat diketahui bahwa muamalah adalah
    aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur
    manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi
    dalam pergaulan sosial.
  • b. Muamalah dalam arti sempit
  • 1) Menurut Hudlari Beck Muamalah adalah Semua
    akad yang membolehkan manusia saling menukar
    manfaat di antara mereka.

3
  • 2) Menurut Rashid Ridha adalah tukar menukar
    barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan
    cara-cara yang telah ditentukan.
  • Jadi Muamalah dalam arti sempit adalah
    aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang
    mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
    kaitannya dengan cara memperoleh dan
    mengembangkan harta benda.
  • Dari difenisi di atas baik muamalah dalam arti
    luas atau muamalah dalam arti sempit adalah
    sama-sama mengatur hubungan manusia dengan sesama
    manusia. Namun tindakan hukum dalam muamalah
    adalah tindakan orang-orang yang sudah dianggap
    mukallaf dan menyangkut persoalan-persoalan yang
    berhubungan dengan kebutuhan keduniaan, tapi
    tidak berarti bahwa muamalah terlepas sama sekali
    dengan masalah-masalah ketuhanan, karena semua
    kativitas manusia di dunia ini harus senantiasa
    dalam rangka pengabdian kepada Allah (Lihat QS.
    Adz-Dzariyat 56 Dan aku tidak menciptakan Jin
    dan Manusia melainkan supaya mereka mengabdi
    kepada-Ku).

4
  • Dengan dasar itu, salah satu ulama Hanafiah Ibnu
    Abidin membagi muamalah menjadi lima bagian
  • Al-muawadah al-maliyah (Pertukaran harta benda)
  • Amanah atau akad yang bersifat amanah (al-wadiah
    dan al-ariyah)
  • Munakahat/az-zawaj (Hukum Perkawinan)
  • Al-Mukhashamat (Hukum Acara, tuntutan dan
    pengadilan)
  • At-Tarikah (Hukum Kewarisan)

5
  • Karena muamalah merupakan aktivitas manusia yang
    berkaitan dengan tindakan hukum dalam
    persoalan-persoalan keduniaan, maka sangat
    diperlukan untuk mengetahui beberapa persoalan
    yang berkaitan dengan pemikiran muamalah yang
    berkaitan langsung dengan pemikiran ekonomi
    Islam yang merupakan prasyarat dasar yang mesti
    diidentifikasi dan dipenuhi sebelum memasuki
    tahapan impelemntasi penegmbangan maumalah atau
    ekonomi Islam. Prasyarat tersebut antara lain
  • 2. Fondasi Muamalah
  • Fondasi dalam muamalah (ekonomi Islam) mencakup
    tiga hal
  • a. Aqidah (fondasi utama) yaitu suatu ideologi
    samawi yang membentuk paradigma dasar bahwa alam
    semesta ini adalah ciptaan Allah yang dititipkan
    kepada seluruh umat manusia sebagai sarana hidup
    untuk mencapai kesejahteraan secara material dan
    spiritual. Dengan fondasi ini berarti, setiap
    aktifitas manusia memiliki nilai akuntabilitas
    ilahiah yang menenpatkan perangkat syariah
    sebagai parameter kesesuaian antara aktifitas dan
    syariah. Fondasi utama ini (aqidah) menjadi dasar
    atas fondasi pendukung lainnya seperti syariah
    dan akhlak.

6
  • b. Syariah dan akhlak (fondasi pendukung
    pertama) Syariah merupakakan ketentuan hukum
    Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang
    berisi perintah dan larangan, baik menyangkut
    hubungan interaksi vertikal (manusia-Tuhan) atau
    interkasi horisontal sesama makhluk. Jadi prinsip
    syariah dalam muamalah merupakan sumber ketentuan
    yang mengatur pola hubungan bagi semua pelaku dan
    stakeholder muamalah (ekonomi Islam). Akhlak
    merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai
    moral dalam interaksi sesama manusia, manusia
    dengan lingkungannya dan manusia dengan pencipta
    alam semesta, agar hubungan tersebut menjadi
    harmonis dan sinergi.
  • c. Ukhuwah (fondasi pendukung kedua) Prinsip
    persaudaraan (ukhuwah) sangat diperlukan dalam
    menata interaksi sosial yang diarahkan pada
    harmonisasi kepentingan individu dengan tujuan
    kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong
    menolong. Ukhuwah tersebut dapat diwujudkan
    melalui proses taaruf (saling mengenal) tafahum
    (saling memahami) taawun (saling menolong)
    takaful (saling menjamin) dan tahaluf (saling
    beraliansi). Fondasi ini dilandasi dengan prinsip
    kesetaraan kesejajaran salaing percaya dan
    saling membutuhkan.

7
  • 3. Pilar Muamalah kontemporer.
  • Merupakan asas atau prinsip tindakan sebagai
    penjabaran dari nilai-nilai dasar pada
    pelaksanaan mumalah yang telah diidentifikasi,
    yaitu
  • a. Keadilan (adalah) adalah menempatkan
    sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan
    sesuatu pada yang berhak, serta memperlakukan
    sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan
    dalam muamalah berupa aturan yang melarang adanya
    unsur sbb
  • 1) Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan
    jenisnya, baik riba nasiah, maupun fadlh)
  • 2) Zhalim (unsur kezaliman yang merugikan diri
    sendiri, orang lain maupun lingkungan)
  • 3) Maysir (unsur judi dan sikap untung-untungan)
  • 4) Gharar (unsur ketidakjelasan)
  • 5) Jihala (unsur ketidaktahuan) dan
  • 6) Haram (unsur haram baik dalam barang maupun
    jasa serta aktivitas operasional).

8
  • b. Kemaslahatan (mashlahah) Kemaslahatan dalam
    Islam adalah segala sesuatu yang dapat membawa
    kemanfaatan dan menolak kemudaratan yang
    berdimensi integral duniawi dan ukhrawi, material
    dan spiritual serta individual dan kolektif.
    Pilar ini dapat diukur dari dua unsur yaitu
    adanya kepatuhan syariah (halal) dan bermanfaat
    serta membawa kebaikan (thayib) bagi semua aspek
    secara integral yang tidak menimbulkan mudlarat
    dan merugikan pada salah satu aspek. Secara luas
    pilar ini dapat diukur dari maqashid syariyah
    yang mengandung unsur perlindungan kepada lima
    hal pokok dalam kehidupan manusia (dien, nafs,
    maal, aql dan nasl).
  • c. Keseimbangan (tawazun) Keseimbangan dalam
    muamalah merupakan pilar yang meliputi berbagai
    segi, antara lain pembangunan material dan
    spiritual pengembangan sektor keuangan dan
    sektor riil risk dan return bisnis dan sosial
    dan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.

9
  • 4. Tujuan Muamalah
  • Sasaran akhir yang akan dicapai dalam muamalah
    adalah falah. Falah adalah kesuksesan hakiki
    berupa pencapaian kebahagian dalam segi material
    dan spiritual serta tercapainya kesejahteraan di
    dunia dan akhirat. Kesuksesan dalam aspek
    material tidaklah bermakna apabila mengakibatkan
    kerusakan dalam aspek kemanusiaan lainnya seperti
    persaudaraan dan moralitas.
  • Muamalah dalam Islam dilandasi pemikiran bahwa
    setiap kegiatan dan aktivitas manusia memiliki
    dimensi ibadah yang dapat diimplementasikan
    pada setiap level kegiatan. Dengan aqidah yang
    benar akan dapat menghasilkan perbuatan baik yang
    mencerminkan suatu akhlak mulia.
  • Dalam rangka penyelarasan kegiatan yang berbeda,
    perlu ada sistem yang dilengkapi dengan hukum
    syariah yang dilaksanakan selaras dengan hukum
    positif yang berlaku dalam suatu sistem
    kemasyarakatn.
  • Implementasi syariah-akhlak diharapkan akan
    menghasilkan suatu fenomena kebersamaan dalam
    melaksanakan muamalah yang mengutamakaan
    kesejahteraan bersama dalam pencapaian tujuan
    aktivitas muamalah. Dasar-dasar syariah dapat
    dijabarkan dalam bentuk pilar-pilar yang akan
    mewarnai sifat dan bentuk transaksi keuangan yang
    dioperasikan, yaitu aspek keadilan kemaslahatan
    dan keseimbangan.
  • Semua upaya pencapaian dalam muamalah, tujuan
    puncaknya adalah untuk mencapai mardlatillah
    (mencapai keridlaan Allah).

10
  • 5. Obyek muamalah dalam Islam mempunyai bidang
    yang amat luas, sehingga Al-Quran dan As-Sunnah
    secara mayoritas lebih banyak membicarakan
    persoalan muamalah dalam bentuk global, universal
    dan umum saja, agar memberi peluang kepada
    manusia untuk melakukan inovasi terhadap
    berbagai bentuk muamalah yang mereka butuhkan
    dalam mengarungi kehidupan dunia ini, namun
    dengan syarat bahwa bentuk muamalah hasil inovasi
    tersebut tidak keluar dari koredor dan
    prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh Islam.
  • 6. Ruang lingkup Fiqh Muamalah
  • Muamalah dapat dibagi menjadi dua
  • 1. Al-Muamalah Al-Maadiyah Muamalah yang
    mengkaji obyeknya yang bersifat kebendaan,
    sehingga kajiannya adalah benda yang halal dan
    haram atau syubhat, sehingga benda-benda tersebut
    dapat mendatangkan kemaslahatan atau kemudharatan
    bagi manusia.
  • 2. Al-Muamalah Al-Adabiyah muamalah yang
    ditinjau dari sisi cara melakukan tukar-menukar
    benda yang bersumber dari panca indera manusia,
    dengan unsur penegaknya adalah hak-hak dan
    kewajiban-kewajiban (seprti jujur, hasud,
    gharar, dengki, jihala dsb).

11
  • Dengan dasar itu, maka ruang lingkup muamalah
    dapat dibagi menjadi dua, yaitu
  • 1. Ruang lingkup muamalah yang bersifat
    adabiyah yaitu ijab-qabul, taradli, tidak ada
    keterpaksaan dari salah satu pihak, tidak ada
    penipuan, pemalsuan, penimbunan dan lain
    sebagainya yang bersumber dari indera manusia
    yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam
    kehidupan manusia.
  • 2. Ruang lingkup pembahasan maadiyah, yaitu
    al-wadliah (depository) al-musyarakah
    (partnership, project financing participation)
    al-mudlarabah (trust financing, trust
    investment) al-muzaraah (harvest-yield profit
    sharing) al-musaqah (plantation management fee
    based on certain portion yield) bai
    al-murabahah (deferred payment sale) bai
    as-salam (in-front payment sale) bai istishna
    (purchase by order or manufacture) al-ijarah
    (operational lease) al-ijarah al-muntahia
    bit-tamlik (financial lease with purchase
    option) al-wakalah (deputyship) al-kafalah
    (guaranty) al-hawalah (transfer service)
    ar-rahn (mortgage) al-qardl (soft and benevolent
    loan) dan sebagainya.

12
  • Berdasarkan ruang lingkup di atas ada lima
    prinsip dasar yang dilakukan dalam muamalah
    kontemporer saat ini (perbankan syariah) yaitu
  • (1) Titipan/simpanan (al-wadiah / depository)
  • (2) Bagi hasil (al-musyarakah, al-mudharabah,
    al-muzaraah, dan al-musaqah)
  • (3) Jual beli (bai al-murabahah, bai as-salam,
    bai al-istishna)
  • (4) Sewa (al-ijarah, al-ijarah muntahiya bit
    tamlik)
  • (5) Jasa (al-wakalah, al-kafalah, al-hawalah,
    ar-rahn dan al-qardh) (baca Muhammad Syafii
    Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik).

13
(No Transcript)
14
I. HARTA (1)
  • Pengertian Harta
  • Kata harta dalam bahasa Arab berasal dari kata
    "mal" yang berarti "condong, atau berpaling dari
    tengah ke salah satu sisi.
  • Jadi Harta adalah segala sesuatu yang
    menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik
    dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat
  • menurut ulama Hanafi adalah "segala sesuatu yang
    digandungi manusia dan dapat dihadirkan ketika
    dibutuhkan" atau "segala sesuatu yang dapat
    dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan.

15
  • Menurut Jumhur Ulama "segala sesuatu yang
    mempunyai nilai dan dikenakan ganti rugi bagi
    orang yang merusak atau melenyapkannya.
  • Dalam kandungan kedua definisi di atas, terdapat
    perbedaan esensi harta.
  • Jumhur Ulama harta tidak saja bersifat materi,
    tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda.
  • Golongan Hanafiah "harta" hanya bersifat materi,
    sedangkan manfaat (seperti pendapat Jumhur)
    termasuk ke dalam pengertian milik.

16
  • Contoh (1)
  • "apabila seseorang merampas atau menggunakan
    kendaraan orang lain tanpa izin (gasab)".
  • Jumhur Orang tersebut dapat dikenakan ganti
    rugi, karena manfaat kendaraan memiliki nilai
    harta. Manfaat suatu benda merupakan unsur
    terpenting dalam harta, nilai harta diukur pada
    kualitas dan kuantitas manfaatnya.
  • Hanafiah Kendaraan yang digunakan orang lain
    tanpa izin tidak dapat dikenakan ganti rugi,
    karena orang tersebut bukan mengambil harta
    tetapi hanya sekedar memanfaatkan. Sekalipun
    Hanafiah mengakui bahwa manfaat sebagai hak milik
    tdapat dijadikan sebagai mahar dalam perkawinan
    dan wajib dizakatkan.

17
  • Contoh (2)
  • apabila seseorang menyewakan rumahnya kepada
    seseorang, lantas sebelum berakhirnya akad
    sewa-menyewa tersebut, pihak pemilik rumah
    meninggal dunia.
  • Hanafi Kontrak sewa-menyewa dapat dibatalkan
    karena meninggalnya pemilik rumah, sementara
    rumah yang disewa harus dikembalikan kepada ahli
    warisnya, karena manfaat (sewa rumah yang
    dikontrakkan) tidak termasuk harta yang bisa
    diwarisi.
  • Jumhur Kontrak sewa-menyewa tetap berlangsung
    sampai masa kontrak berakhir, sekalipun pemilik
    rumah sudah wafat, karena manfaat merupakaan
    harta yang bisa diwarisi. Kontrak sewa-menyewa
    dapat berakhir karena jatuhnya tempo, bukan
    karena wafatnya pemilik.

18
  • Mustafa Ahmad az-Zarqa dan Wahbah Az-Zuhaili
    lebih menguatkan definisi Jumhur dengan alasan
    sebagaimana QS. Al-Baqarah (29)
  • ??? ???? ????? ?? ???? ??? ??? ?? ?? ????? ?????
    ?? ????? ??? ????? ?????? ??? ?????? ??? ??? ???
    ????
  • (Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa ada
    di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit.
    Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS.
    Al-Baqara 29)).
  • Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu
    yang diciptakan Allah di bumi adalah untuk
    dimanfaatkan umat manusia
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com