Pengertian asuransi - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pengertian asuransi

Description:

– PowerPoint PPT presentation

Number of Views:121
Slides: 15
Provided by: joannehenderson
Category: Other
Tags: asuransi

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengertian asuransi


1
Pengertian Asuransi
  •  Dalam pasal 246 KUHD disebutkan
  • Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana
    seorang penanggung mengikatkan diri kepada
    seseorang tertanggung dengan menerima suatu
    premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
    karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
    keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
    dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
    tertentu.
  • Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha
    perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal
    11 februari 1992 memberikan definisi asuransi
    sebagai asuransi atau pertanggungan adalah
    perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
    mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
    tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
    untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
    kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan
    keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab
    hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
    diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
    peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
    pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
    hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

2
  • Dasar dan unsur asuransi
  • Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah
    mengelakkan suatu resiko dengan
    menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain.
    Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah
  • 1. Adanya pihak tertanggung (pihak yang
    kepentingannya diasuransikan)
  • 2. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan
    asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
  • 3. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung
    dan tertanggung)
  • 4. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung
    kepada penanggung)
  • 5. Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan
    keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
  • 6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti
    terjadinya

3
  • Prinsip Asuransi
  • Menurut KUH Dagang yang merupakan prinsip dasar
    asuransi atau pertanggungan adalah sebagai
    berikut
  • 1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi (
    Insurable Interest)
  • Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau
    dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan
    Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa
    agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka
    objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu
    kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable
    interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai
    dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas
    ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang
    apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan
    atas barang yang dipertanggungkan.
  • 2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
  • Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini
    terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang
    pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi
    baru sah apabila penutupannya didasari itikad
    baik.
  • 3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
  • Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan
    Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip
    indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian
    kerugian dari penanggung kepada tertanggung
    adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya
    diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian
    yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam
    arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari
    ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari
    prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang
    antara kerugian yang betul-betul diderita oleh
    tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya.
    Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti
    kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang
    kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu
    asuransi kerugian.

4
  • Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi
    berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam
    itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini
    tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
  • 4. Prinsip Subrogasi
  • Subrogasi adalah penggantian kedudukan
    tertanggung oleh penanggung yang telah membayar
    ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak
    tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin
    menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip
    subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal
    284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa
    apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian
    atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak
    lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian
    yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain
    harus diserahkan pada penanggung yang telah
    memberikan ganti rugi yang dimaksud.
  • Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang
    diderita oleh tertanggung tidak diganti
    sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284
    KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan
    ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan
    haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak
    ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka
    menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan
    subrogasi terbatas.
  • 5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
  • Dengan ditutupnya perjanjian asuransi,
    menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk
    memberikan ganti kerugian karena tertanggung
    menderita kerugian. Untuk itu harus dapat
    ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab
    kerugian berada dalam tanggungan penanggung.
    Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan
    dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang
    terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan
    oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab
    kerugian yang diakui dalam asuransi, maka
    penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
  • 6. Prinsip Gotong Royong
  • Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang
    timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.

5
  • Jenis Asuransi
  • Pasal 247 KUHD merinci asuransi dalam 5 jenis
    yaitu
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi kebakaran adalah segala macam barang
    dapat diasuransikan, yang penting adalah
    barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat
    atau menyatakannya secara tertulis di dalam
    polis.
  •  
  • Contoh kasus
  • Ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran
    untuk rumah tinggal dia akan membayar uang
    (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan
    asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi
    akan menanggung resiko finansial bila terjadi
    kebakaran atas rumah tinggal tersebut.
  •  
  • Misalnya andi adalah karyawan swasta di sebuah
    perusahaan yang berlokasi di daerah segitiga emas
    di Jakarta. Andi sudah menikah dan sudah
    dikarunia dua orang anak lucu yang masih balita.
    Kejadian ini tidak diduga-duga datangnya.
    Kebakaran terjadi di suatu malam menjelang pagi,
    dimana keluarga Andi sedang lelap tertidur.
    Karena antara rumah satu dengan yang lainnya
    saling berdempetan maka nyala api sangat cepat
    menjalar hampir ke semua rumah di sekitarnya.
    Dalam waktu yang singkat, lebih 20 rumah terbakar
    habis, termasuk rumah Andi dan keluarga. Karena
    ia telah membeli polis asuransi kebakaran maka
    perusahaan asuransi akan menanggung resiko
    financial kebakaran rumah andi.

6
  • 1. KEBAKARAN
  • Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang
    hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak
    lain, ataupun karena sebab kebakaran lain
    sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, yang
    diakibatkan oleh
  • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri
    atau karena sifat barang itu sendiri hubungan
    arus pendek kebakaran yang terjadi karena
    kebakaran benda lain di sekitarnya dengan
    ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan
    akibat dari risiko yang dikecualikan Polis
    termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai
    akibat dari air dan atau alat-alat lain yang
    dipergunakan untuk menahan atau memadamkan
    kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau
    sebagian harta benda dan atau kepentingan yang
    dipertanggungkan atas perintah yang berwenang
    dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
    Pengertian Klaim Asuransi.
  • 2. PETIR
  • Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh
    petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan
    listrik atau elektronik dan instalasi listrik,
    kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini
    apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada
    benda-benda dimaksud.

7
  • 3. LEDAKAN
  • yang berasal dari harta benda yang
    dipertanggungkan, pengertian ledakan dalam Polis
    ini adalah setiap pelepasan tenaga secara
    tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas
    atau uap.
  • Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan
    ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis
    lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya
    menanggung sisa kerugiandari jumlah yang
    seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain
    tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah
    tidak ada.
  •  
  • 4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
  • Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam
    polis ini adalah benturan fisik antara pesawat
    terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu
    yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan
    atau kepentingan yang dipertanggungkan atau
    dengan bangunan yang berisikan harta benda dan
    atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  •  
  • 5. ASAP
  • yang berasal dari kebakaran harta benda yang
    dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain
    yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk
    kepentingan Tertanggung yang sama.

8
  • Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian
    disawah
  • Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian
    disawah adalah untuk menggantikan kerugian petani
    mengenai hal-hal yang menyangkut pertanian atau
    untuk melindungi petani dari kegagalan panen.
  • Contoh kasus
  • Jika petani membuat asuransi kegagalan panen maka
    jika tahun ini petani terancam terjadinya
    kegagalan panen karena terserang hama atau musim
    paceklik (musim kering) maka pihak asuransi akan
    mengganti kerugian yang dialami petani sesuai
    dengan perjanjian yang telah ditentukan, namun
    jika petani tahun ini tidak mengalami gagal panen
    maka petani tidak akan mendapatkan apa-apa dari
    perusahaan asuransi.
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan
    risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
    meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan
    sifatnya jangka panjang (long term).

9
  • Contoh kasus
  • 1. ketika seseorang membeli asuransi kematian
    dengan jangka waktu 5 tahun dengan uang
    pertanggungan 100 juta rupiah maka ia harus
    membayar premi yang ditentukan oleh perusahaan
    asuransi (misalnya 500 ribu rupiah) pertahun,
    artinya bila pertanggung meninggal dunia dalam
    masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau
    orang ditunjuk akan memperoleh uang dari
    perusahaan asuransi sebesar 100 juta namun, bila
    pertanggung hidup sampai akhir masa perjanjian
    maka dia tidak akan memperoleh apa-apa.
  • 2. Ketika saya terdiagnosa terkena penyakit
    kritis, perusahaan asuransi akan membayarkan
    sejumlah uang untuk biaya pengobatan saya. Jenis
    penyakit kritis berbeda untuk setiap perusahaan
    asuransi, tapi yang umum itu seperti stroke,
    penyakit jantung dll.
  • Asuransi di lautan dan perbudakan
  • Asuransi dilautan adalah Untuk menggantikan
    kerugian dalam pelaksanaan pelayaran melalui laut
    yang penuh ancaman bahaya di laut.
  • Contoh kasus
  • Bahaya yang terjadi selama pengangkutan misalnya
    kebakaran dipelabuhan yang mengenai kapal dan
    barang muatan.
  • Bahaya yang mengancam benda yang asuransi yang
    bersumber dari alam (badai, gelombang besar,
    hujan angin, kabut tebal, dan juga bersumber dari
    manusia seperti perompakan bajak laut,
    pemberontakan awak kapal jika terjadi hal yang
    demikian maka pihak asuransi akan mengganti
    kerugian sesuai dengan perjanjian yang telah
    ditetapkan bersama.
  • ? Asuransi perbudakan Adalah Untuk melindungi
    calon tenaga kerja yang berkerja diluar negeri
    yang sering menjadi korban perdagangan orang
    diantara mereka ada yang dijual terutama
    perempuan atau meninggal pada saat bekerja di
    menjadi TKI.

10
  • Contoh Kasus
  • Misalnya ada seorang tenaga kerja dari Indonesia
    (TKI) bekerja di Malaysia selama 3 tahun. Pada
    saat bekerja Menjadi TKI, orang tersebut
    mengalami kecelakaan pada saat bekerja sehingga
    meninggal dunia di Malaysia. Karena orang
    tersebut anggota asuransi perbudakan maka
    keluarga terdekat (suami atau istri serta anak
    atau ahli waris) berhak mendapatkan asuransi
    tersebut berupa uang yang telah ditentukan oleh
    pihak asuransi yang akan diberikan kepada ahli
    waris.
  • Asuransi pengangkutan darat dan sungai-sungai
    serta perairan pedalamam
  • Yaitu untuk meminimaliskan kerusakan atau
    kerugian terhadap kargo yang diangkut didalamnya.
    Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan
    oleh suatu resiko dan sejak barang meninggalkan
    gudang sampai tiba digudang tujuan baik dari
    pengangkutan darat, perairan (sungai-sungai dan
    danau).
  • Contoh kasus
  • Misalnya angkutan darat mengalami kecelakaan di
    perjalanan sehingga barang-barang yang diangkut
    mengalami kerusakan parah maka pihak asuransi
    akan menggantikan kerugian yang dialami angkutan
    darat tersebut sesuai dengan perjanjia yang telah
    ditentukan sebelumnya.

11
  • Dalam perkembangannya banyak berbagai jenis
    asuransi yang tidak dijumpai dalam KUHD bisa kita
    jumpai dalam praktek perasuransian. Menurut
    H.Gunanto, asuransi digolongkan menjadi
  •  
  • 1. Asuransi kerugian
  • Terdiri dari asuransi untuk harta benda
    (properti), kepentingan keuangan (Pecuniary),
    tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi
    diri (kecelakaan atau kesehatan)
  •  
  • 2. Asuransi jiwa
  • Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung
    dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai
    akhir periode asuransi. Menyediakan uang pada
    waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya
    penguburan dan untuk melanjutkan penghasilan bagi
    para ahli warisnya.
  •  
  • Menurut ditetapkan tidaknya terlebih dahulu
    jumlah uang yang harus dibayar asuransi dapat
    dibagi menjadi
  •  
  • 1. Asuransi kerugian ialah untuk mengganti
    kerugian yang terjadi, yang jumlahnya tidak
    ditetapkan sebelumnya.
  • 2. Asuransi Sejumlah uang ialah untuk membayar
    suatu jumlah uang yang besarnya sudah ditentukan
    sejak awal. Ini berlaku untuk asuransi kecelakaan
    jiwa dan asuransi kecelakaan orang.

12
  •  
  • Menurut jangka waktunya asuransi dapat
    digolongkan menjadi
  • Asuransi jangka pendek
  • Asuransi jangka panjang
  • Asuransi jiwa umumnya merupakan asuransi jangka
    panjang. Asuransi kerugian merupakan asuransi
    jangka pendek.
  •  
  • Menurut objeknya, asuransi dapat digolongkan
    menjadi
  • Asuransi orang ialah untuk menggantikan
    kerugian yang terjadi yang bersangkutan dengn
    seseorang untuk menjamin kelangsungan hidupnya
    jika sewaktu-waktum terjadi kecelakaan seperti
    asuransi jiwa.
  • Asuransi barang untuk menggantikan kerugian
    yang bersangkutan yang terjadi dengan
    barang-barang berharga yang dimiliki misalnya
    asuransi pengangkutan barang.
  •  

13
  • Bentuk dan isi perjanjian asuransi
  •  
  • Asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian
    timbal balik, dalam arti suatu perjanjian, dalam
    mana kedua belah pihak masing-masing mempunyai
    kewajiban yang senilai, dimana pihak bertanggung
    jawab mempunyai kewajiban untuk membayar premi,
    yang jumlah ditentukan oleh penanggung, sedangkan
    pihak penanggung memiliki kewajiban untuk
    mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
    Lihat juga pengertian asuransi syariah dan
    pengertian aktuaria.
  •  
  • Menurut ketentuan pasal 255 KUHD ditentukan bahwa
    semua asuransi atau pertanggungan harus dibentuk
    secara tertulis dengan suatu fakta yang dinamakan
    polis. Polis asuransi merupakan isi dari
    perjanjian asuransi. Dalam pasal 256 KUHD
    ditentukan bahwa isi polis untuk asuransi atau
    pertanggungan pada umumnya kecuali asuransi jiwa
    harus memuat

14
  • 1. Hari pembentukan asuransi
  • 2. Nama pihal yang selaku tertanggung menyetujui
    terbentuknya asuransi, yaitu atas tanggungannya
    sendiri atau atas tanggungan orang lain.
  • 3. Penyebutan yang cukup terang dari hal atau
    objek yang dijamin.
  • 4. Jumlah uang, untuk mana diadakan jaminan (uang
    asuransi)
  • 5. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si
    penanggung.
  • 6. Mulai dan akhir tenggang waktu dimana diadakan
    jaminan oleh penanggung.
  • 7. Uang Premi yang harus dibayar oleh tertanggung
  • 8. Pada umumnya semua hal-hal yang perlu
    diketahui oleh pihak penanggung, serta semua
    janji-janji tertentu yang diadakan antara kedua
    belah pihak.
  • Pasal 258 KUHD menyatakan untuk membuktikan hal
    ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan
    pembutiktian dengan tulisan, namun demikian
    bolehlah isia-isian alat pembuktian digunakan
    juga, bila sudah ada permulaan pembuktian dengan
    tulisan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
    polis bukan merupakan hal yang mutlah dalam suatu
    asuransi, tetapi hanya merupakan alat pembuktian
    adanya asuransi tersebut.
  • Sumber Wikipedia dan Bing
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com