Title: INTENSIVE CARE UNIT ( ICU )
1INTENSIVE CARE UNIT( ICU )
2Intensive Care Unit (Unit Perawatan/Terapi
Intensif)
- ICU adalah suatu tempat atau unit tersendiri di
dalam rumah sakit, memiliki staf khusus,
peralatan khusus ditujukan untuk menanggulangi
pasien gawat karena penyakit, trauma atau
komplikasi-komplikasi. - Staf khusus adalah dokter, perawat terlatih atau
berpengalaman dalam intensive Care
(perawatan/terapi intensif) yang mampu
memberikan pelayanan 24 jam dokter ahli atau
berpengalaman (intensivis) sebagai kepala ICU
tenaga ahli laboratorium diagnostik tekhnisi
alat-alat pemantauan, alat untuk menopang fungsi
vital dan alat untuk prosedur diagnostik.
3Kemampuan Minimal ICU
- Resusitasi jantung paru
- Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi
trakeal dan penggunaaan ventilator - Terapi oksigen
- Pemantauan EKG terus menerus
- Pemasangan alat pacu jantung dalam keadaan gawat
- Pemberian nutrisi enteral dan parenteral
- Pemeriksaaan laboratorium khusus dengan cepat dan
menyeluruh - Pemakaian pompa infuse atau semprit untuk terapi
secara titrasi - Kemampuan melakukan tekhnik khusus sesuai dengan
keadaan pasien - Memberikan bantuan fungsi vital dengan alat-alat
portabel selama transportasi pasien gawat
4Klasifikasi Pelayanan ICU
- Pelayanan ICU primer (standar minimal)
- Mampu melakukan resusitasi dan memberikan
ventilasi bantu kurang dari 24 jam serta mampu
melakukan pemantauan jantung - Pelayanan ICU sekunder (menengah)
- Mampu memberikan ventilasi Bantu lebih lama,
melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu
kompleks - Pelayanan ICU tersier (tertinggi)
- Mampu melaksanakan semua aspek perawatan/terapi
intensif
5Pelayanan ICU Primer (standar minimal)
- Kekhususan yang harus dimiliki
- Ruangan tersendiri letaknya dekat dengan kamar
bedah, ruang darurat dan ruangan perawatan lain - Memiliki kebijaksanaan/kriteria penderita yang
masuk keluar serta rujukan - Memiliki seorang dokter spesialis anestesiologi
sebagai kepala - Ada dokter jaga 24 jam dengan kemampuan
resusitasi jantung paru (A,B,C,D,E,F) - Konsulen yang membantu harus selalu siap
dipanggil - Memiliki jumlah perawat yang cukup dan sebagian
besar telah terlatih - Mampu melayani pemeriksaan laboratorium,
roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi
6Pelayanan ICU Sekunder (menengah)
- Mampu memberikan ventilasi bantu lebih lama,
melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu
kompleks, kekhususan yang harus dimiliki - Memiliki ruangan tersendiri berdekatan dengan
kamar bedah, ruang darurat dan ruang perawatan
lain - Memiliki kriteria pasien masuk, keluar dan
rujukan - Memiliki dokter spesialis yang dapat
menanggulangi setiap saat bila diperlukan - Memiliki seorang kepala ICU yang bertanggung
jawab secara keseluruhan (intensivis), dokter
jaga minimal mampu RJP (A,B,C,D,E,F)
7Pelayanan ICU Sekunder (menengah)
- Mampu mengadakan tenaga perawat dengan
perbandingan pasien perawat 11 pada setiap
saat jika diperlukan - Memiliki perawat yang bersertifikat terlatih
perawatan/terapi intensif - Mampu meberikan bantuan ventilasi mekanis
beberapa lama dan dalam batas tertentu melakukan
pemantauan invasive dan usaha bantuan hidup - Mampu melayani pemeriksaan laboratorium,
roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi
selama 24 jam - Memiliki ruang isolasi dan mampu melakukan
prosedur isolasi
8Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)
- Kekhususan yang harus dimiliki
- Memiliki tempat khusus tersendiri di dalam rumah
sakit - Memiliki kriteria pasien masuk, keluar dan
rujukan - Memiliki dokter spesialis yang dapat
menanggulangi setiap saat bila diperlukan - Memiliki seorang kepala ICU yang bertanggung
jawab secara keseluruhan (intensivis), dokter
jaga minimal mampu RJP (A,B,C,D,E,F) - Memiliki lebih dari satu staf intensivis
9Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)
- Mampu menyediakan tenaga perawat dengan
perbandingan pasienperawat 11 pada setiap shif
untuk kasus berat dan tidak stabil - Memiliki lebih banyak staf perawat bersertifikat
terlatih perawatan/terapi intensif - Mampu melakukan semua bentuk pemantauan dan
perawatan/terapi intensif - Mampu melayani pemeriksaaan laboratorium,
roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi
selama 24 jam
10Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)
- Memiliki paling sedikit seorang ahli dalam
mendidik staf perawat dan dokter muda agar dapat
bekerja sama dalam pelayanan pasien - Memiliki prosedur untuk pelaporan resmi dan
pengkajian - Didukung oleh semua yang ahli dalam diagnostik
dan terapi seperti ahli penyakit dalam, ahli
bedah saraf, ahli kebidanan dan lain-lain - Memiliki staf tambahan yang lain misalnya tenaga
administrasi, tenaga rekam medis, tenaga untuk
ilmiah dan penelitian - Memiliki alat-alat untuk pemantauan khusus,
prosedur diagnostik dan terapi khusus.
11Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)
- Ruang lingkup pelayanan yang diberikan di ICU
- Diagnosis dan penantalaksanaan spesifik
penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan
dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit
sampai beberapa hari - Memberikan bantuan dan mengambil alih fungsi
vital tubuh sekaligus melakukan penatalaksanaaan
spesifik problema dasar
12Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)
- Pemantauan fungsi vital tubuh terhadap komplikasi
- Penyakit
- Penatalaksanaan spesifik
- Sistem bantuan tubuh
- Pemantauan itu sendiri
- Penatalaksanaan untuk mencegah komplikasi akibat
koma yang dalam, immobilitas berkepanjangan,
stimulasi berlebihan dan kehilangan sensori - Memberikan bantuan emosional terhadap pasien yang
nyawanya pada saat itu bergantung pada fungsi
alat/mesin dan orang lain
13Indikasi Masuk dan Keluar ICU
- Prosedur medis yang menyangkut criteria masuk dan
keluar ICU seharusnya disusun bersama antar
disiplin terkait oleh semacam tim tersendiri dari
dokter, perawat dan tenaga administrasi rumah
sakit. Pelayanan ICU meliputi pemantauan dan
terapi intensif, karena itu secara umum prioritas
terakhir adalah pasien dengan prognosis buruk
untuk sembuh. - Persyaratn masuk dan keluar ICU hendaknya juga
didasarkan pada manfaat terapi di ICU dan harapan
kesembuhannya. Kepala ICU atau wakilnya
memutuskan apakah pasien memenuhi syarat masuk
ICU dan keluar, kepala icu dan wakilnya akan
memutuskan pasien mana yang harus diprioritaskan
14Indikasi Masuk ICU
- Pasien sakit berat, pasien tidak stabil yang
memerlukan terapi intensif seperti bantuan
ventilator, pemberian obat vasoaktif melalui
infuse secara terus menerus (contoh gagal napas
berat, pasca bedah jantung terbuka, syok septik) - Pasien yang memerlukan bantuan pemantauan
intensif atau non invasive sehingga komplikasi
berat dapat dihindari atau dikurangi (contoh
pasca bedah besar dan luas pasien dengan
penyakit jantung, paru, ginjal atau lainnya) - Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk
mengatasi komplikasi-komplikasi akut, sekalipun
manfaat ICU ini sedikit (contoh pasien dengan
tumor ganas metastasis dengan komplikasi infeksi,
tamponade jantung, sumbatan jalan napas)
15Tidak Perlu Masuk ICU
- Pasien mati batang otak (dipastikan secara klinis
dan laboratorium) kecuali keberadaannya
diperlukan sebagai donor organ - Pasien menolak terapi bantuan hidup
- Pasien secara medis tidak ada harapan dapat
disembuhkan lagi (contoh karsinoma stadium
akhir, kerusakan susunan saraf pusat dengan
keadaan vegetatif).
16Indikasi Keluar ICU
- Pasien tidak memerlukan lagi terapi intensif
karena keadaan membaik atau terapi telah gagal
dan prognosis dalam waktu dekat akan memburuk
serta manfaaat terapi intensif sangat kecil.
Dalam hal yang kedua perlu persetujuan dokter
yang mengirim. - Bila pada pemantauan intensif ternyata hasilnya
tidak memerlukan tindakan atau terapi intensif
lebih lama - Terapi intensif tidak memberi manfaat dan tidak
perlu diteruskan lagi pada - Pasien usia lanjut dengan gagal 3 organ atau
lebih yang tidak memberikan respon terhadap
terapi intensif selama 72 jam - Pasien mati otak atau koma (bukan karena trauma)
yang menimbulkan keadaan vegetatif dan sangat
kecil kemungkinan untuk pulih - Pasien dengan bermacam-macam diagnosis seperti
PPOM, jantung terminal, karsinoma yang menyebar
17- Pelaksanaan ketiga butir terakhir ini hendaknya
dilakukan atas persetujuan dokter yang mengirim.
Apabila tempat ICU penuh, ada pasien lain lebih
kritis yang memenuhi syarat prioritas pertama,
maka pasien yang tidak kritis tetapi memenuhi
kriteria keluar terpaksa dikembalikan ke ruangan,
hendaknya dengan persetujuan dokter yang mengirim.
18SARANA DAN PRASARANA ICULEVEL I (Minimal)
19(No Transcript)
20(No Transcript)
21(No Transcript)
22(No Transcript)
23(No Transcript)
24- LEVEL II Mempunyai alat-alat ventilasi mekanik
dan pemantauan yang lebih canggih (non-invasif
dan invasive) - LEVEL III Mempunyai alat-alat ventilasi
mekanik dan pemantauan yang lebih canggih dan
kemampuan melakukan bantuan hidup ekstra
korporatif
25Unit - Unit Khusus
- ICCU, Renal Unit, Burn Unit, Standard dan
Manajemennya diserahkan kepada disiplin ilmu
terkait.
26KOMPONEN PEMBIAYAAN (SUB-SISTEM PEMBIAYAAN)
- Sumber pembiayaan untuk penanggulangan penderita
gawat adrurat dapat berasal dari pemerintah dan
masyarakat, terdiri dari - Sumber dari pemerintah pusat dan daerah
- Jasa Marga untuk kecelakaan jalan tol
- Asuransi Pegawai Negeri
- Asuransi jasa Raharja khusus untuk korban
kecelakaan lalu lintas - Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK)
- Dana Upaya Kesehatan Masyarakat (DUKM )
- Sumber swasta/perusahaan swasta yang berpotensi
resiko tinggi untuk trjadinya kecelakaan dapat
diwajibkan untuk menyediakan biaya untuk PPGD.
27TERIMA KASIH