Pertemuan%203%20Pengoperasian%20Pelabuhan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pertemuan%203%20Pengoperasian%20Pelabuhan

Description:

Title: Judul Author: Debby Tanamal Last modified by: demplon Created Date: 4/16/2005 3:08:17 AM Document presentation format: On-screen Show Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:184
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: Debby198
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pertemuan%203%20Pengoperasian%20Pelabuhan


1
Pertemuan 3 Pengoperasian Pelabuhan
  • Matakuliah S0402/Pelabuhan
  • Tahun 2006
  • Versi

2
Learning Outcomes
  • Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa
  • akan mampu
  • Mahasiswa dapat menjelaskan tentang berbagai
    aspek yang harus diperhatikan dalam
    pengoperasioan pelabuhan (C2)

3
Outline Materi
  • Materi 1 Divisi Kepanduan
  • Materi 2 Divisi Pelayanan Jasa
  • Materi 3 Divisi Terminal
  • Materi 4 Divisi Sistem Informasi dan Teknik
  • Materi 5 Divisi Keuangan
  • Materi 6 Divisi SDM
  • Materi 7 Divisi Kendali Mutu

4
Divisi Kepanduan
  • JASA PANDU
  • Pada hakekatnya pemanduan  kapal adalah salah
    satu upaya menjaga keselamatan kapal, penumpang
    dan muatannya sewaktu kapal memasuki alur
    pelayaran  menuju  ke dermaga atau kolam
    pelabuhan untuk berlabuh dan sebaliknya jikalau
    kapal tersebut keluar dari dermaga menuju ke laut
    lepas ataupun kapal melakukan sifting (pindah
    tambat) antar dermaga.

5
  • Perairan pandu terbagi atas
  • Perairan wajib pandu Suatu perairan dimana
    kapal-kapal dengan ukuran tertentu diharuskan
    memakai pandu, minimal kapal dengan ukuran 150
    GT.
  • Perairan Pandu Luar Biasa Suatu perairan dalam
    persiapan wajib pandu dan selama masa itu di
    perairan tersebut boleh/ tidak menggunakannya
    pandu (tidak wajib pandu), dengan kata lain
    penggunaan jasa pandu sesuai dengan permintaan.
  • Perairan di Luar Batas Perairan Pandu Suatu
    perairan yang lokasinya diluar batas dan perairan
    wajib pandu maupun perairan pandu luar biasa.
    Apabila menggunakan jasa pemanduan (pandu dan
    tunda) dapat disediakan oleh pelabuhan wajib
    pandu terdekat dan dilakukan oleh Syahbandar
    setempat.

6
  • Dalam pelaksanaan pelayaran pemanduan petugas
    pandu yang akan melayani dibagi antara lain
  • Pandu Bandar Bertugas memandu kapal, batas
    perairan pandu bandar (kolam pelabuhan).
  • Pandu Laut     Bertugas memandu kapal di
    perairan antara batas perairan pandu bandar
    dengan alur pelayaran ambang alur wajib pandu.

7
Divisi Pelayanan Jasa
  • Kapal
  • Barang
  • Lain-lain

8
Kapal
  • JASA LABUH  
  • Adalah jasa yang diberikan terhadap kapal untuk
    dapat berlabuh dengan aman menunggu pelayanan
    berikutnya untuk bertambat di pelabuhan atau
    untuk bongkar/ muat (meadstream, loading/
    unloading) atau menunggu pelayanan lainnya
    (docking, pengurusan dokumen dan lain-lain).
  • Daerah labuh adalah daerah permukaan yang masuk
    bilangan pelabuhan, dimana batas-batasnya
    ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

9
  • JASA TUNDA KEPIL
  • Adalah termasuk serangkaian dari pelayanan jasa
    pemanduan kapal. Dalam pelaksanaannya selain
    tersedianya tenaga pandu diperlukan juga adanya
    sarana motor pandu, kapal tunda dan motor kepil
    serta dilengkapi dengan satuan tugas regu kepil.
  • Pelayanan jasa tunda ini diperuntukkan bagi kapal
    yang mempunyai panjang (LOA) lebih dari 70 meter.
    Pelayanan jasa tunda ini adalah dengan dengan
    cara menarik, mendorong maupun menghambat laju
    gerakan kapal disaat kapal melakukan kegiatan
    olah gerak (sewaktu memasuki alur pelayaran 
    menuju  ke dermaga atau kolam pelabuhan untuk
    berlabuh dan sebaliknya jikalau kapal tersebut
    keluar dari dermaga menuju ke laut lepas ataupun
    kapal melakukan sifting (pindah tambat) antar
    dermaga).

10
  • Sedangkan ketentuan penggunaan jasa kepil
    diperuntukkan bagi kapal yang mempunyai LOA
    minimal 30 meter dan pelaksanaannya adalah untuk
    mengikat dan melepaskan tali kapal-kapal yang
    berolah gerak akan bersandar atau bertolak dari
    atau satu dermaga, jembatan, pelampung, dolphin
    dan lain-lain .

11
  • JASA TAMBAT
  • Adalah jasa yang diberikan untuk kapal bertambat
    pada tambatan dan secara teknis dapat melakukan
    kegiatan bongkar/ muat  dengan aman lancar.
  • Tempat tambatan dapat berupa dermaga beton,
    besi/ kayu, pinggiran, pelampung, dolphin, serta
    kapal lain yang sedang tambat/ merapat pada kapal
    lain yang sandar di dermaga.

12
  • JASA AIR KAPAL 
  • Adalah jasa yang diberikan terhadap kapal yang
    memerlukan air tawar untuk keperluan kapal maupun
    ABK-nya.
  • Jasa pemberian air ini dapat melalui
  • Mobil tangki
  • Pipa dermaga

13
Barang
  • JASA PENUMPUKAN BARANG
  • Adalah jasa yang dimaksudkan untuk kelancaran
    kerja Bongkar/ Muat dari/ ke kapal tidak terlalu
    lama berada di pelabuhan ataupun dijadikan gudang
    sementara oleh pemilik barang.
  • Pelayanan ini diberikan sejak saat penumpukan
    barang di gudang sampai dengan dikeluarkannya
    barang dari tempat penumpukan untuk dimuat atau
    diserahkan kepada pemiliknya.

14
  • Didalam pelayanan jasa penumpukan prinsip-prinsip
    perhitungan sebagai berikut
  • Untuk barang-barang yang dibongkar dari kapal,
    hari penumpukan dihitung sejak hari pembongkaran
    pertama dari party barang yang bersangkutan
    sampai saat barang dikeluarkan dari tempat
    penumpukan.
  • Untuk barang-barang yang dimuat ke kapal, hari
    penumpukan dihitung sejak hari penumpukan party
    barang yang bersangkutan sampai dengan hari
    selesai pemuatan.

15
  • JASA DERMAGA (TRUCK LOSING)
  • Adalah jasa yang dikenakan terhadap setiap barang
    yang dibongkar/ dimuat dari atau ke kapal/
    tongkang yang bertambat di tambatan maupun yang
    tidak bertambat yang lokasi kegiatannya berada
    dalam daerah lingkungan kerja dan daerah
    lingkungan kepentingan pelabuhan.

16
  • BONGKAR/ MUAT BARANG
  • Pemberian pelayanan bongkar/ muat barang ini
    berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (INPRES
    No.4/1985), yang mengalihkan pelaksanaan bongkar/
    muat dari/ ke kapal yang sebelumnya dilakukan
    oleh perusahaan pelayaran kepada perusahaan yang
    didirikan khusus untuk itu (Perusahaan Bongkar
    Muat/ PBM). PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia
    sesuai dengan peraturan dimaksud dapat juga
    melakukan usaha tersebut.

17
  • Kegiatan pelayanan bongkar/ muat barang sejak
    dari kapal hingga saat kegiatan menyerahkan
    kegiatan kepada pemilik barang meliputi
  • Stevedoring adalah kegiatan yang dilakukan
    sejak membongkar atau memuat barang di palka
    kapal hingga melepas ganco di dermaga.
  • Cargodoring adalah kegiatan menyusun barang
    sejak dari dermaga hingga ke gudang/ lapangan
    ataupun sebaliknya.
  • Receiving/ Delivery adalah kegiatan menyerahkan
    atau menerima barang di pintu gudang lini I
    (lokasi di pinggir dermaga) dari/ ke atas truk
    ataupun sebaliknya

18
Lain-lain
  • Sewa lahan/Perairan
  • Air Kantor
  • Listrik Kantor
  • Kebersihan Kapal

19
Divisi Terminal
  • Perencanaan dan Tata Usaha Terminal
  • Pelayanan Bongkar Muat
  • Peralatan

20
Divisi Sistem Informasi dan Teknik
  • Teknik Sipil
  • Teknik Mesin dan Listrik
  • Sistem Informasi
  • Administrasi Teknik

21
Divisi Keuangan
  • Anggaran
  • Akutansi
  • Pendapatan dan Perbendaharaan

22
Divisi SDM
  • SDM
  • Administrasi Umum dan Rumah Tangga
  • Hukum Pelayanan Pelanggan dan Pengaman

23
Divisi Kendali Mutu
  • Pelayanan Kapal dalam dan luar negri
  • Pelayanan Non Peti Kemas dalam dan luar negri
  • Pelayanan Peti Kemas dalam dan luar negri
  • Pelayanan Penumpukan Cargo
  • Pelayanan Persewaan Tanah
  • Pelayanan Air Kapal
  • Pelayanan Pelanggan
  • Dukungan Teknik
  • Waktu Proses Penerbitan Nota Tagihan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com